R a n u b si G a p u e
Assalamu'alaikumwarahmatullah...
Jaroe duablah ateuh jeumala,
Saleum ulon brie keu syedara meutuwah,
Neubrie ya Allah mandum sijahtra...
Amiin Ya Rabbal A'lamiin...
Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua Pengunjung blog baleeMUKIM. Meski dalam format dan tata saji yang amat sederhana, kami memberanikan diri untuk mendedikasikan blog ini untuk mengawal, mempertahankan dan mengembangkan keberadaan komunitas dan Lembaga Pemerintahan Mukim di Aceh pada umumnya, atau Mukim Siem - Darussalam khususnya.
Kami mengundang pengunjung sekalian agar berkenan berpartisipasi mewujudkan Visi dan Missi dari blog baleeMUKIM ini. Sumbangan pikiran, pendapat, komentar, kritik, saran, dan apapun yang sifatnya konstruktif, merupakan cemeti yang seharusnya mendorong kita untuk lebih maju.
Pengunjung sekalian...sekecil apupun keterlibatan anda dalam upaya pencapaian tujuan mengawal, mempertahankan dan mengembangkan eksistensi komunitas Mukim di Aceh, menurut kami mesti diapresiasikan sebagai perjuangan menuju kehidupan lebih terhormat dan bermartabat di atas landasan budaya kita sendiri.
Ayo..., lakukan ...!!! Bersama Kita Bisa...!!!
"Rhoek ngen bara bak ureung Nanggroe, Pasoe bajoe bak ureung tuha, Tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteeh itam bak ulama."
Pengunjung sekalian..., mari wujudkan cita-cita besar ini, mulailah dengan sebuah langkah kecil. ingat...!!! Perjalanan ribuan kilometer selalu diawali dengan sebuah langkah kecil...lakukan sekarang...!
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
teurimong gaseh.
admin.
Musyawarah Kerja se-Hari Mukim Siem
Pemerintah Mukim Siem Kecamatan Darussalam Aceh Besar mengagendakan pelaksanaan Musyawarah Kerja se-Hari, yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Ahad tanggal 16 Agustus 2009. Apa dasar pemikiran, tujuan, hasil yang diharapkan, metode, waktu pelaksanaan dan lain-lain dapat di baca dalam Term of references kegiatan berikut ini
Term of References
MUSYAWARAH KERJA SEHARI
PEMERINTAHAN MUKIM SIEM
KECAMATAN DARUSSALAM – ACEH BESAR
I. Dasar Pemikiran
Jika kita menelusuri lembaran sejarah Kerajaan Aceh Darussalam, khususnya yang menyangkut tentang struktur Pemerintahan, maka kita akan menemui sebuah fakta sejarah bahwa pemerintahan Mukim merupakan salah satu strata pemerintahan dalam struktur Kerajaaan Aceh Darussalam. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Kanun Al-Asyi (Adat Meukuta Alam) yang merupakan UUD Kerajaan Aceh Darussalam. Menurut Kanun Meukuta Alam strata pemerintahan di Kerajaan Aceh Darussalam tersusun dari gampong (kampung/kelurahan), Mukim (federasi beberapa gampong), Nanggroe, Sagoe (federasi dari beberapa Nanggroe, dan hanya terdapat di Aceh Besar) dan Kerajaan ( Ali Hasjmy (et al), 50 Tahun Aceh Membangun, Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Aceh, 1995).
Kita juga akan mendapatkan fakta sejarah bahwa Pemerintah Mukim memiliki fungsi dan kedudukan yang amat penting dalam sistem dan struktur pemerintahan kerajaan Aceh Darussalam. Fakta ini dapat dibuktikan dengan adanya berbagai perangkat adat Mukim yang dibentuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan Rakyat di Aceh, seperti qadhi mukim, Tuha Peut/Tuha Lapan Mukim, Panglima Glee, Panglima laot, Keujruen Blang, haria Peukan dan lain-lain. Dari rangkaian fakta ini kita dapat menyimpulkan bahwa Mukim merupakan strata pemerintahan yang memiliki hak otonom baik keluar maupun kedalam.
Kedudukan dan peranan Pemerintahan Mukim di Aceh mengalami deregulasi fungsi dan kedudukan, ketika Pemerintah Pusat mengambil kebijakan untuk menyeragamkan Tata Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa di Indonesia melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dengan diberlakukannnya kedua Undang-Undang tersebut keberadaaan Mukim secara formal tidak diakui lagi karena tidak masuk dalam struktur pemerintahan di Indonesia.
Meski keberadaan Mukim tidak diakui lagi dalam struktur pemerintahan nasional, namum lembaga ini tetap melekat di hati rakyat, tak lapuk dihujan, tak lekang dipanas. Menyahuti suara hati rakyat Aceh, maka Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh mengeluarkan Perda Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pembinaan dan pengembangan kehidupan Adat dalam Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Sejak saat itu Mukim hanya diakui sebagai lembaga adat yang justifikasikan melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan dengan segala upaya, akhirnya keberadaan pemerintah Mukim di Provinsi NAD telah diakui kembali oleh Pemerintah Pusat. Pengakuan tersebut tertuang langsung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Untuk mengimplementasikan Undang-Undang tersebut khususnya menyangkut tentang Pemerintahan Mukim, maka Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, mengeluarkan Qanun Provinsi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintah Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan adanya qanun ini maka Pemerintahan Mukim selain telah mendapat landasan konstitusional juga telah mendapatkan sandaran operasional.
Sebagai langkah penyelesaian konflik Aceh secara damai Pemerintah RI dan GAM telah melakukan rangkaian pertemuan di Helsinki Finlandia. Hasil Perjanjian damai tersebut dituang dalam MoU Helsinki yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tanggal 15 Agustus 2005, yang memuat berbagai butir tentang Aceh masa depan Aceh diantaranya tentang tata Pemerintah Aceh. Sebagai langkah dari implementasi dari MoU Helsinki tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam Undang-Undang ini juga diakomodasikan keberadaan pemerintahan Mukim dan diakui sebagai salah satu strata pemerintahan di Aceh. Yang dimaksud dengan Mukim oleh Undang-Undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum dibawah kecamatan yang terdiri atas : gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imuem Mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung dibawah camat.
Mukim Siem merupakan salah satu dari tiga mukim yang ada di Kecamatan Darussalam Aceh Besar. Keberadaan Pemerintah Mukim Siem, hinga saat ini belum menunjukkan peran dan fungsi sebagaimana diharapkan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal.
Tidak lengkapnya struktur Pemerintahan Mukim, kurangnya pemahaman perangkat Mukim dan Gampong tentang tata pemerintahan Mukim, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan pemerintah Mukim, tidak adanya sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemerintahan Mukim, tidak adanya anggaran penyelenggaraan Pemerintahan Mukim, belum lengkapnya berbagai aturan pelaksanaan Pemerintah Mukim, kurangnya upaya pembinaan Pemerintah Mukim oleh Pemerintah atasan, merupakan daftar persoalan yang mengakibatkan kurang berperannya pemerintah Mukim di Aceh.
Sadar akan berbagai permasalahan di atas maka Pemerintahan Mukim Siem berupaya mencari berbagai cara untuk mengatasi masalah ketidak berdayaan dalam pengelolaan Pemerintah Mukim Siem. Untuk maksdud tersebut, maka Musyawarah kerja Sehari untuk Penguatan Kembali Pemerintahan Mukim Siem diharapkan dapat menjadi wahana untuk mencari solusi bagi upaya penguatan Pemerintahan Mukim Siem dimaksud.
II. Nama Kegiatan
Musyawarah Kerja se-Hari Pemerintahan Mukim Siem-Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar
III. Landasan
1. Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen
2. Undang-Undang nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemrintahan Aceh
4. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
5. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Pembinaan Adat dan Adat Istiadat
6. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat
IV. Thema
“Upaya Revitalisasi Mukim sebagai bagian dari upaya mewujudkan fungsi dan peranan Pemerintahan Mukim Siem dalam pembangunan
dan pelayanan masyarakat”
V. Tujuan
Adapun tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Rapat Kerja sehari ini adalah untuk:
1. Menjalin silaturrahmi antar berbagai elemen masyarakat dalam mukim Siem agar dapat membangun sinergi dari berbagai potensi yang ada dalam wilayah Mukim Siem untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan wilayah dan masyarakat Mukim Siem;
2. Mensosialisasikan struktur, kedudukan dan peran Pemerintahan Mukim dalam tata Pemerintahan di Aceh dalam hubungannya dengan pemerintahan Gampong, baik dari perspektif hukum positif maupun perspektif adat.
3. Menyusun rencana stategis Pembangunan Mukim Siem untuk lima tahun mendatang.
4. Membentuk dan memberdayakan kembali keberadaan lembaga Adat dan berbagai organisasi atau lembaga lainnya di wilayah Mukim Siem.
5. Menemukan langkah-langkah strategis untuk kelanjutan Pembangunan Masjid Jami’ Baitul Ahad Mukim Siem yang saat ini progres pembangunannya telah mencapai 40 %;
6. Membahas berbagai persoalan pembangunan dalam wilayah Mukim Siem.
VI. Hasil yang diharapkan
Sementara itu dengan dilaksanakan kegiatan Musyawarah Kerja sehari ini akan menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Silaturahmi antar elemen masyarakat akan semakin erat, dan berbagi potensi SDM yang ada dalam wilayah Mukim Siem terorganisir dengan baik;
2. Aparat Pemerintahan Mukim, Pemerintahan Gampong, dan elemen masyarakat lainnya memahami dengan baik struktur, kedudukan dan peran Pemerintahan Mukim dalam tata Pemerintahan di Aceh dalam hubungannya dengan pemerintahan Gampong, baik dari perspektif hukum positif maupun perspektif adat.
3. Pemerintahan Mukim Siem memiliki Rencana Stategis Pembagunan Wilayah dan Masyarakat untuk Lima Tahun Ke Depan.
4. Terbentuknya kembali lembaga-lembaga Adat di wilayah Mukim Siem dan berbagai lembaga/orgnisasi lainnya untuk mempercepat proses pembangunan di Wilayah Mukim Siem.
5. Dirumuskannya berbagai langkah strategis untuk melanjutkan pembangunan Masjid Jami’ Baitul Ahad Mukim Siem.
6. Teridentifikasi berbagai persoalan dalam wilayah Mukim Siem dan alternatif pemecahan masalah.
VII. Methodelogi
Peserta akan dibekali dengan pengetahuan seputar fungsi dan kedudukan Mukim dalam tata Pemerintahan di Aceh. Pembekalan ini akan disampaikan oleh fasilitator yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Setelah mendapatkan orientasi peserta akan dibagi dalam komisi-komisi untuk membahas isu-isu penting dalam pembangunan Mukim Siem. Masing-masing Komisi kemudian akan mempresentasikan hasil kerja ditingkat rapat komisi di depan rapat pleno untuk dibahas dan sahkan bersama.
VIII. Peserta
Peserta adalah kegiatan Musyawarah Kerja sehari Revitalisasi Pemerintah Mukim Siem adalah sebagai berikut:
a. Utusan Gampong dalam Mukim Siem
b. Unsur Pengurus dan Panitia Pembangunan masjid Jami’ Mukim Siem
c. Unsur tokoh masyarakat, Tokoh Adat dan Ulama dalam wilayah Mukim Siem
d. Tokoh-tokoh Provinsi/kabupaten yang memiliki hubungan emosional terhadap pembangunan Mukim Siem
e. Unsur Remaja Masjid Siem
f. Unsur Ketua Pemuda dalam wilayah Mukim Siem
g. Unsur Perempuan dalam Wilayah Mukim Siem
IX. Jadwal Kegiatan dan Tempat Kegiatan
a. Waktu : Hari Minggu, tangal 16 Agustus 2009
b. Tempat : Masjid Jami’ Baitul Ahad Mukim Siem
X. Panitia Pelaksana
Susunan Panitia pelaksana adalah sebagaimana terlampir.
XI. Anggaran dan Sumber Angaran
Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Kerja sehari Revitalisasi Pemerintah Mukim Siem adalah sebesar Rp 16.510.000,- (Enambelas Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlampir. Adapun sumber anggaran direncanakan diperoleh dari :
a. Bantuan dari instansi Pemerintah
b. Bantuan dari lembaga-lembaga swasta
c. Bantuan dari perseorangan
d. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
XII. Penutup
Demikianlah proposal sederhana ini kami susun, semoga dapat menjadi landasan bagi semua pihak yang yang berkenan membantu terselenggarakanya kegitan Musyawarah Kerja sehari Revitalisasi Pemerintah Mukim Siem. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan Rahmat dan karuniaNya kepada kita semua. Amiin yaa Rabbal A’lamiin...
Mukim Siem, 7 J. Akhir 1430 H
1 J u n i 2009 M
Panitia Pelaksana
Musyawarah Kerja Se-Hari Mukim Sie
Darussalam-Aceh Besar,
Suwardi Hasballah Subhan Fajri
Ketua Sekretaris
Mengetahui:
Imeum Mukim Siem
Darussalam-Aceh Besar
Asnawi Zainun, SH
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
K E C A M A T A N D A R U S S A L A M
M U K I M S I E M
Kantor : Jl. Tgk. Glee Iniem No. 01 Komplek Masjid Jami’ Mukim Siem Kecamatan Darussalam Aceh Besar 23373
KEPUTUSAN IMEUM MUKIM SIEM
Nomor. : 01/KEP/MS/VI/2009
Tentang
Pengangkatan dan Pengesahan
Panitia Musyawarah Kerja se-Hari Pemerintahan Mukim Siem
Darussalam-Aceh Besar
DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a. bahwa agar keberadaan Mukim Siem dapat menunjukkan fungsi dan perannya sebagaimana yang diharapkan diperlukan adanya upaya untuk menata struktur dan program kerja Pemerintahan Mukim Siem;
b. bahwa untuk mewujudkankan keinginan tersebut, maka pemerintahan Mukim Siem bermaksud untuk menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Kerja se-Hari Pemerintahan Mukim Siem;
c. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Musyawarah Kerja se-Hari Pemerintahan Mukim Siem, maka perlu dibentuk dan disahkan suatu panitia yang akan mengemban tugas menjalankan kegiatan tersebut;
d. bahwa untuk adanya landasan berpijak dan bergerak kepada panitia, maka dipandang perlu untuk menetapkan dalam suatu Surat Keputusan Imeum Mukim Siem.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
2. Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;
4. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat
Memperhatikan : Keputusan Rapat Mukim hari Jum’at Tanggal 19 Juni 2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat dan mengesahkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini sebagai Panitia Musyawarah Sehari Mukim Kecamatan Darussalam;
Kedua : Dalam menjalankan tugasnya Panitia Musyawarah Sehari Mukim Kecamatan Darussalam, bertanggungjawab kepada Imeum Mukim Siem Kecamatan Darussalam Aceh Besar;
Ketiga : Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab;
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah dan atau diperbaiki kembali sebagaimana mestinya dikemudian hari bila ternyata dalam penetapan ini terdapat kesalahan atau kekeliruan.
Ditetapkan di : Mukim Siem
Pada Tanggal : 7 J. Akhir 1430 H
1 J u n i 2009 M
Imeum Mukim Siem
Asnawi Zainun, SH
Tembusan Surat Keputusan ini
disampaikan kepada:
1. Bupati Aceh Besar;
2. Camat Darussalam;
3. Imeum Chiek Masjid Jami’ Baitul Ahad Mukim Siem;
4. Keuchik-Keuchik dalam wilayah Mukim Siem;
5. Imeum Meunasah-Imeum Meunasah dalam Wilayah Mukim Siem;
6. yang bersangkutan.
Lampiran : Surat Keputusan Imeum Mukim Siem Nomor : 01/Kep/MS/VI/2009 tentang
Susunan panitia musyawarah kerja sehari Pemerintahan Mukim Siem
Darussalam tahun 2009
I. PENASEHAT
1. Camat Darussalam
2. Imeum Mukim Siem
3. Imam Masjid Jami’ Baiul Ahad Mukim Siem
4. Para Keuchik dalam Wilayah Mukim Siem
5. Para Imeum Meunasah dalam Wilayah Mukim Siem
II. PANITIA PENGARAH (SC)
Ketua : Drs. T. Zainuddin, M.Si
Wakil Ketua : Yusrinawandi Amin
Anggota :
1. Drs. Subki Djuned
2. Sayuthi Affan, M.Si
3. Drs. Tgk. Rusli Yunus
4. Azhari Yusuf, SP
5. Dra. Zubaidiah Usman
6. Handayani, S.Ag.
7. Nurbayani Ali, S.Ag
8. Drs. Ismuha
9. Junaidi Jalil
10. M Nur Gade, S.Pd
11. T Dedi, S.Si
12. Tgk. Muslim Daud, Lc
III. PANITIA PELAKSANA (OC)
Ketua : Suwardi Hasballah
Wakil Ketua : Adnan Ilyas, S.Pd (Lamreh)
Sekretaris : Subhan Fajri
Wakil Sekretaris : Eliyanti Z, S.Pd.I (Siem)
Bendahara : Ihsan Nur (Lambiheue Siem)
Bidang-bidang :
1. Bidang Pendanaan
Koordinator : Irwandi Harun
Anggota : 1. Amaluddin (Siem)
2. Abdul Kadir (lamreh)
3. M Rizki Aulia (Lieue)
4. Aiyub (Lamklat)
5. Siti Fakhriani (Lambitra)
6. Safriadi (Kr. Kalee)
7. Wahyuni (Lam Asan)
8. Yuanita Ananda (Lambiheue Siem)
9. Romi Gunawan
10. Ismunandar (Lambitra)
11. Husaiyen (Lamklat)
12. Ramadhan (Lam Asan)
2. Bidang Acara/Protokoler
Koordinator : Shadiqin MS (Lam Asan)
Anggota : 1. Fitrina M Nasir (Lieue)
2. Tgk. Lina Rahmalia (Lam Asan)
3. Muhammad Hamzah (Lamreh)
4. Wirda Misna (Siem)
5. Shirly Irmayasari (Lambiheue Siem)
6. Caesar AG (Lamklat)
7. Dayyana Nadia (Lamreh)
3. Bidang Komsumsi
Koordinator : Hidaruddin M Nur
Anggota : 1. Helmi Mahmud, SHI
2. Abuddin Budiman
3. Jufriadi (Lieue)
4. Mustafa Ishak (Lamreh)
5. Fajri Lukman (Lieue)
6. Nurul Falah (Siem)
7. Wina Fajrina (Siem)
8. Eka Zahriani (Lamklat)
9. Rita Zahara (Siem)
10. Ummiyati (Lamreh)
11. M. Basyir (Pondok)
12. Sri Wahyuni (Kr. Kalee)
13. Zulfikar (Pondok)
14. Eli Ermawati (Lambitra)
15. Armanisah (Lamreh)
16. Safrina (Lamreh)
17. Rahmatina (Lamklat)
4. Bidang Tempat/Perlengkapan
Koordinator : Maimun Syafrizal
Anggota : 1. Muhammad MN
2. Jufri
3. Rahmad Saidi
4. Irfan Iryadi (Lamreh)
5. Vikky Gunawan (Kr. Kalee)
6. Khairul Umri (Lambiheue Siem)
7. Muhajjirin Anshari (Siem)
8. Zikri (Pondok)
9. Mansur Al-Fansuri (Pondok)
10. Aida Fitria (Lambiheue Siem)
11. Yasir (Pondok)
12. Irawati (Lam Asan)
13. Nurjannah (Siem)
14. Mutmainnah (Lambiheue Siem)
15. Fatimah Zuhra (Lamreh)
16. Rabi’ul Rahmawati (Lamreh)
Langganan:
Postingan (Atom)
-
ureung saba luwah lampoh peng sireubee tinggai sireutoh Hadih Maja atau Nariet Maja adalah ungkapan bijak warisan indatu tentan...
-
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Gampong adalah strata pemerintahan terendah di bawah Mukim. Secara nasi...
-
Berikut saya sajikan kepada pengunjung blogspot BaleeMukim, Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat, selamat melumatkannya, semo...
-
QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUA...
-
Pejuang Aceh Tempo Doeloe Republika - Jumat, 28 Januari REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM--Apa kaitan antara Aceh dan Afghanistan? Selai...