Adat bak Poteumeureuhoem, Hukoem bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Lakseumana”~~~~~~~ Adat ban adat, hukom ban hukom, hanjeut meuron-ron krie-krie nyang hawa, watee meupakat adat ngon hukom, nanggroe rukon, hana le goga~~~ Roek ngon bara bak ureung naggroe, pasoe bajoe bak ureung tuha, tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteh itam bak ulama~~~Gaseh keu aneuk beuget tapapah, gaseh keu nangbah beuget tajaga~~~Raseuki deungon tagagah ....Tuah deungon tamita.....Tuah meubagi-bagi.......Raseuki meujeumba-jeumba~~~~~Teupat ke pangkai, akay keu laba~~~ KRAB TAJAK GEUBRIE SITUEK, JAREUNG TADUEK GEUJOK TIKA~~~~~ ASAI CABOK NIBAK KUDE, ASAI PAKE NIBAK SEUNDA ~~~~~~~~ Duek, duek aree, jak, jak langay~~~~Meunyoe ate hana teupeh pade bijeh geupeutaba, tapi meunyoe ate ka teupeh bu leubeh han meuteumeung rasa~~~Jaroe bak langay, mata u pasay~~~Singet bek rhoe beuabeh~~~ Nibak puntong get geunteng, nibak buta get juleng~~~Mate aneuk meupat jeurat, mate adat pat tamita~~~Tameh surang sareng, asay puteng jilob lam bara~~~tameungeuy ban laku tuboh, tapajoh ban laku atra ~~~Uleu beumate, ranteng bek patah~~~Kameng blang pajoh jagong, kameng gampong keunong geulawa~~~lagee manok toh boh saboh, jeut lampoh soh jimeuseurapa, dipinyie jitoh siribee, hana jithee le silingka~~~ lagee bubee duwa jab, keunoe toe keudeh pih rhab~~~bak adat han jikab, bak hukom han ji talum~~~paleh sagoe meuleuhob jurong, paleh gampong tan ureung tuha~~~hak ube jiplueng, bulueng ube jiteuka~~~meunyoe na ate, pade tatob, hana bak droe talakee bak gob~~~rayek rumoh rayek keunaleung, rayek bateueng rayek sawa, rayek pageu rayek beunteueng, rayek ureung rayek keureuja~~~PUTOH NGON MUPAKAT, KUWAT NGON MEUSEURAYA~~~~~~blink>Diet Peugah Duem Peubuet Banja Beusanteut Mukim Siem Tapuga

R a n u b si G a p u e


Assalamu'alaikumwarahmatullah...
Jaroe duablah ateuh jeumala,
Saleum ulon brie keu syedara meutuwah,
Neubrie ya Allah mandum sijahtra...
Amiin Ya Rabbal A'lamiin...

Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua Pengunjung blog baleeMUKIM. Meski dalam format dan tata saji yang amat sederhana, kami memberanikan diri untuk mendedikasikan blog ini untuk mengawal, mempertahankan dan mengembangkan keberadaan komunitas dan Lembaga Pemerintahan Mukim di Aceh pada umumnya, atau Mukim Siem - Darussalam khususnya.
Kami mengundang pengunjung sekalian agar berkenan berpartisipasi mewujudkan Visi dan Missi dari blog baleeMUKIM ini. Sumbangan pikiran, pendapat, komentar, kritik, saran, dan apapun yang sifatnya konstruktif, merupakan cemeti yang seharusnya mendorong kita untuk lebih maju.
Pengunjung sekalian...sekecil apupun keterlibatan anda dalam upaya pencapaian tujuan mengawal, mempertahankan dan mengembangkan eksistensi komunitas Mukim di Aceh, menurut kami mesti diapresiasikan sebagai perjuangan menuju kehidupan lebih terhormat dan bermartabat di atas landasan budaya kita sendiri.
Ayo..., lakukan ...!!! Bersama Kita Bisa...!!!

"Rhoek ngen bara bak ureung Nanggroe, Pasoe bajoe bak ureung tuha, Tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteeh itam bak ulama."
Pengunjung sekalian..., mari wujudkan cita-cita besar ini, mulailah dengan sebuah langkah kecil. ingat...!!! Perjalanan ribuan kilometer selalu diawali dengan sebuah langkah kecil...lakukan sekarang...!

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
teurimong gaseh.
admin.

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat



Berikut saya sajikan kepada pengunjung blogspot BaleeMukim, Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat, selamat melumatkannya, semoga bermanfaat :



QANUN ACEH
NOMOR 10 TAHUN 2008

TENTANG

LEMBAGA ADAT

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,




Menimbang : a. bahwa lembaga adat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Aceh sejak dahulu hingga sekarang mempunyai peranan penting dalam membina nilai-nilai budaya, norma-norma adat dan aturan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, ketentraman, kerukunan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh sesuai dengan nilai islami;


b. bahwa keberadaan lembaga adat perlu ditingkatkan perannya guna melestarikan adat dan adat istiadat sebagai salah satu wujud pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh di bidang adat istiadat;


c. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 98 dan Pasal 162 ayat (2) huruf (e) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jo Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, perlu diatur tentang keberadaan lembaga adat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang lembaga adat;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);

2. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);

3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

4. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim Dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 17 Seri D Nomor 7);

5. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong Dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 18 Seri D Nomor 8);

6. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 8 Seri D Nomor 5);

7. Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEHdan
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
MEMUTUSKAN :


Menetapkan : QANUN ACEH TENTANG LEMBAGA ADAT.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam qanun ini yang dimaksud dengan :

1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
3. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4. Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masingmasing.
5. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri dari atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
6. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
7. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Pemerintah kabupaten/kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
8. Bupati/walikota adalah kepala pemerintahan daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui proses demokrasi yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
9. Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan mempunyai harta kekayaan tersendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat Aceh.
10. Majelis Adat Aceh yang selanjutnya disebut MAA adalah sebuah majelis penyelenggara kehidupan adat di Aceh yang struktur kelembagaannya sampai tingkat gampong.
11. Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya.
12. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
13. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
14. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
15. Imeum Mukim atau nama lain adalah kepala Pemerintahan Mukim.
16. Imeum Chik atau nama lain adalah imeum masjid pada tingkat mukim orang yang memimpin kegiatan-kegiatan masyarakat di mukim yang berkaitan dengan bidang agama Islam dan pelaksanaan syari’at Islam.
17. Keuchik atau nama lain merupakan kepala persekutuan masyarakat adat gampong yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan gampong, melestarikan adat istiadat dan hukum adat, serta menjaga keamanan, kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
18. Tuha Peut Gampong atau nama lain adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan gampong.
19. Tuha Peut Mukim atau nama lain adalah alat kelengkapan mukim yang berfungsi memberi pertimbangan kepada imeum mukim.
20. Tuha Lapan atau nama lain adalah lembaga adat pada tingkat mukim dan gampong yang berfungsi membantu imeum mukim dan keuchik atau nama lain.
21. Imeum Meunasah atau nama lain adalah orang yang memimpin kegiatankegiatan masyarakat di gampong yang berkenaan dengan bidang agama Islam, pelaksanaan dan penegakan syari’at Islam.
22. Keujruen Blang atau nama lain adalah orang yang memimpin dan mengatur kegiatan di bidang usaha persawahan.
23. Panglima laot atau nama lain adalah orang yang memimpin dan mengatur adat istiadat di bidang pesisir dan kelautan.
24. Peutua Seuneubok atau nama lain adalah orang yang memimpin dan mengatur ketentuan adat tentang pembukaan dan penggunaan lahan untuk perladangan/perkebunan.
25. Haria Peukan atau nama lain adalah orang yang mengatur ketentuan adat tentang tata pasar, ketertiban, keamanan, dan kebersihan pasar serta melaksanakan tugas-tugas perbantuan.
26. Syahbanda atau nama lain adalah orang yang memimpin dan mengatur ketentuan adat tentang tambatan kapal/perahu, lalu lintas keluar dan masuk kapal/perahu di laut, danau dan sungai yang tidak dikelola oleh Pemerintah.
27. Pawang Glee dan/atau Pawang Uteun atau nama lain adalah orang yang memimpin dan mengatur adat-istiadat yang berkenaan dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hutan.
28. Hukum Adat adalah seperangkat ketentuan tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh, yang memiliki sanksi apabila dilanggar.
29. Adat-istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi pendahulu yang dihormati dan dimuliakan sebagai warisan yang bersendikan Syariat Islam.
30. Kebiasaan adalah sikap dan perbuatan yang dilakukan secara berulang kali untuk hal yang sama, yang hidup dan berkembang serta dilaksanakan oleh masyarakat.
31. Pemangku Adat adalah orang yang menduduki jabatan pada lembaga-lembaga adat.


BAB II
FUNGSI DAN PERAN LEMBAGA ADAT

Pasal 2


(1) Lembaga adat berfungsi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan penyelesaian masalah-masalah sosial kemasyarakatan.
(2) Lembaga-lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Majelis Adat Aceh;
b. imeum mukim atau nama lain;
c. imeum chik atau nama lain;
d. keuchik atau nama lain;
e. tuha peut atau nama lain;
f. tuha lapan atau nama lain;
g. imeum meunasah atau nama lain;
h. keujruen blang atau nama lain;
i. panglima laot atau nama lain;
j. pawang glee/uteun atau nama lain;
k. petua seuneubok atau nama lain;
l. haria peukan atau nama lain; dan
m. syahbanda atau nama lain.
(3) Selain lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembagalembaga adat lain yang hidup di dalam masyarakat diakui keberadaannya, dipelihara dan diberdayakan.



BAB III
SIFAT DAN WEWENANG LEMBAGA ADAT
Pasal 3



Lembaga adat bersifat otonom dan independen sebagai mitra Pemerintah sesuai dengan tingkatannya.



Pasal 4



Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) lembaga adat berwenang:
a. menjaga keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat;
b. membantu Pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan;
c. mengembangkan dan mendorong partisipasi masyarakat;
d. menjaga eksistensi nilai-nilai adat dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam;
e. menerapkan ketentuan adat;
f. menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan;
g. mendamaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat; dan
h. menegakkan hukum adat.



Pasal 5


Setiap lembaga adat berhak atas pendapatan yang bentuk dan besarnya disepakati berdasarkan musyawarah masyarakat adat.



Pasal 6



Setiap lembaga adat dapat berperanserta dalam proses perumusan kebijakan oleh Pemerintah sesuai dengan tingkatannya yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing lembaga adat.



BAB IV
ORGANISASI, KELENGKAPAN, DAN TUGAS LEMBAGA ADAT
Bagian Pertama
Majelis Adat Aceh

Pasal 7


(1) Majelis Adat Aceh bertugas membantu Wali Nanggroe dalam membina, mengkoordinir lembaga-lembaga adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf m.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk susunan organisasi dan tata kerja Majelis Adat Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh.



Bagian Kedua
Imeum Mukim atau Nama Lain
Pasal 8



Imeum mukim atau nama lain bertugas:
a. melakukan pembinaan masyarakat;
b. melaksanakan kegiatan adat istiadat;
c. menyelesaikan sengketa;
d. membantu peningkatan pelaksanaan syariat Islam;
e. membantu penyelenggaraan pemerintahan; dan
f. membantu pelaksanaan pembangunan.



Pasal 9


(1) Imeum Mukim atau nama lain dipilih oleh musyawarah mukim.
(2) Imeum Mukim atau nama lain diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota
atas usulan Camat dari hasil musyawarah mukim.
(3) Pembentukan susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, dan alat kelengkapan Imeum Mukim atau nama lain diatur dengan qanun kabupaten/kota.



Pasal 10



Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Imeum Mukim atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh.



Bagian Ketiga
Imeum Chik atau Nama Lain
Pasal 11



Imeum Chik atau nama lain bertugas:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan keagamaan dan peningkatan peribadatan serta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat;
b. mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pemakmuran masjid; dan
c. menjaga dan memelihara nilai-nilai adat, agar tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.



Pasal 12


(1) Imeum Chik atau nama lain dipilih dalam musyawarah mukim yang dihadiri oleh Imeum Mukim atau nama lain, Tuha Peut Mukim atau nama lain, Sekretaris Mukim atau nama lain, Pemangku Adat, Keuchik atau nama lain, Imeum Masjid atau nama lain dan Imeum Meunasah atau nama lain dalam mukim.
(2) Syarat dan tata cara pemilihan Imeum Chik atau nama lain ditentukan oleh musyawarah mukim.



Pasal 13



Imeum Chik atau nama lain diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Imeum Mukim atau nama lain melalui Camat berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah mukim.



Pasal 14



Imeum Chik atau nama lain berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri;
c. melalaikan tugasnya sebagai Imeum Chik atau nama lain; dan
d. melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan Syari’at Islam atau adat istiadat.



Bagian Keempat
Keuchik atau Nama Lain
Pasal 15



(1) Keuchik atau nama lain bertugas:
a. membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat;
b. menjaga dan memelihara adat dan adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
c. memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong;
d. menggerakkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun gampong;
e. membina dan memajukan perekonomian masyarakat;
f. memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup;
g. memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat;
h. mengajukan rancangan qanun gampong kepada Tuha Peut Gampong atau nama lain untuk mendapatkan persetujuan;
i. mengajukan rancangan anggaran pendapatan belanja gampong kepada tuha peut gampong atau nama lain untuk mendapatkan persetujuan;
j. memimpin dan menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan; dan
k. menjadi pendamai terhadap perselisihan antar penduduk dalam gampong.
(2) Keuchik atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dibantu oleh Imeum Meunasah atau nama lain dan Tuha Peut Gampong atau nama lain.



Pasal 16



(1) Keuchik atau nama lain dipilih secara langsung oleh penduduk gampong melalui pemilihan yang demokratis, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil.
(2) Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Keuchik atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.



Bagian Kelima
Tuha Peut atau Nama Lain
Pasal 17



(1) Tuha Peut Mukim atau nama lain diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usulan Camat dari hasil musyawarah mukim.
(2) Tuha Peut Gampong atau nama lain diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas usulan Imeum Mukim atau nama lain dari hasil musyawarah masyarakat gampong.
(3) Tuha Peut atau nama lain dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris yang merangkap sebagai anggota.



Pasal 18



Tuha Peut Gampong atau nama lain mempunyai tugas:
a. membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja gampong atau nama lain;
b. membahas dan menyetujui qanun gampong atau nama lain;
c. mengawasi pelaksanaan pemerintahan gampong atau nama lain;
d. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan gampong atau nama lain;
e. merumuskan kebijakan gampong atau nama lain bersama Keuchik atau nama lain;
f. memberi nasehat dan pendapat kepada Keuchik atau nama lain baik diminta maupun tidak diminta; dan
g. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat.



Pasal 19


Tuha Peut atau nama lain berhenti karena:
(1) meninggal dunia;
(2) mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri;
(3) melalaikan tugasnya sebagai Tuha Peut atau nama lain; dan
(4) melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan agama atau adat istiadat.


Pasal 20



Tuha Peut Mukim atau nama lain mempunyai tugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan mukim;
b. merumuskan kebijakan Mukim bersama Imeum Mukim atau nama lain;
c. memberi nasehat dan pendapat kepada Imeum Mukim atau nama lain baik diminta maupun tidak diminta; dan
d. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat.



Bagian Keenam
Tuha Lapan atau Nama Lain
Pasal 21



(1) Pada tingkat Gampong atau nama lain dan Mukim dapat dibentuk Tuha Lapan atau nama lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
(2) Tuha Lapan atau nama lain dipilih melalui musyawarah Gampong atau nama lain atau musyawarah mukim.
(3) Tuha Lapan atau nama lain beranggotakan unsur Tuha Peut atau nama lain dan beberapa orang mewakili bidang keahlian sesuai dengan kebutuhan Gampong atau nama lain atau Mukim.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Tuha Lapan atau nama lain serta tugas dan fungsinya ditetapkan dalam musyawarah gampong atau nama lain atau mukim.
Bagian Ketujuh
Imeum Meunasah atau Nama Lain



Pasal 22



(1) Imeum Meunasah atau nama lain dipilih dalam musyawarah gampong atau nama lain.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Imeum Meunasah atau nama lain dilakukan oleh Camat atas nama Bupati/Walikota.
(3) Tata cara dan pemilihan, serta masa jabatan Imeum Meunasah atau nama lain ditetapkan dalam musyawarah gampong atau nama lain.



Pasal 23



Imeum Meunasah atau nama lain mempunyai tugas:
a. memimpin, mengkoordinasikan kegiatan peribadatan, pendidikan serta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat;
b. mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pemakmuran meunasah atau nama lain;
c. memberi nasehat dan pendapat kepada Keuchik atau nama lain baik diminta maupun tidak diminta;
d. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat; dan
e. menjaga dan memelihara nilai-nilai adat, agar tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.



Bagian Kedelapan
Keujruen Blang atau Nama Lain
Pasal 24



(1) Keujruen Blang atau nama lain terdiri dari Keujruen Muda atau nama lain dan Keujruen Chik atau nama lain.
(2) Pengaturan tugas, fungsi, wewenang dan persyaratan Keujruen Blang atau nama lain ditetapkan dalam musyawarah Keujruen Blang atau nama lain setempat.
(3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.



Pasal 25



Keujruen Blang atau nama lain mempunyai tugas:
a. menentukan dan mengkoordinasikan tata cara turun ke sawah;
b. mengatur pembagian air ke sawah petani;
c. membantu pemerintah dalam bidang pertanian;
d. mengkoordinasikan khanduri atau upacara lainnya yang berkaitan dengan adat dalam usaha pertanian sawah;
e. memberi teguran atau sanksi kepada petani yang melanggar aturan-aturan adat meugoe (bersawah) atau tidak melaksanakan kewajiban lain dalam sistem pelaksanaan pertanian sawah secara adat; dan
f. menyelesaikan sengketa antar petani yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha pertanian sawah.



Pasal 26



Keujruen Blang atau nama lain berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri;
c. melalaikan tugasnya sebagai Keujruen Blang atau nama lain; dan
d. melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan syariat dan adat istiadat.



Bagian Kesembilan
Panglima Laot atau Nama Lain
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 27



(1) Panglima Laot atau nama lain terdiri dari :
a. Panglima Laot lhok atau nama lain;
b. Panglima Laot kabupaten/kota atau nama lain; dan
c. Panglima Laot Aceh atau nama lain.
(2) Panglima laot lhok atau nama lain, dipilih oleh pawang-pawang boat lhok atau nama lain masing-masing melalui musyawarah.
(3) Panglima Laot kab/kota atau nama lain dipilih dalam musyawarah panglima laot lhok atau nama lain.
(4) Panglima Laot Aceh atau nama lain dipilih dalam musyawarah panglima laot kab/kota atau nama lain.



Paragraf 2
Wewenang, Tugas dan Fungsi
Pasal 28



(1) Panglima Laot atau nama lain berwenang :
a. menentukan tata tertib penangkapan ikan atau meupayang termasuk menentukan bagi hasil dan hari-hari pantang melaut ;
b. menyelesaikan sengketa adat dan perselisihan yang terjadi di kalangan nelayan;
c. menyelesaikan sengketa adat yang terjadi antar Panglima Laot lhok atau nama lain; dan
d. mengkoordinasikan pelaksanaan hukum adat laot, peningkatan sumber daya dan advokasi kebijakan bidang kelautan dan perikanan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.
(2) Panglima Laot lhok atau nama lain mempunyai tugas :
a. melaksanakan, memelihara dan mengawasi pelaksanaan adat istiadat dan hukum adat laot;
b. membantu Pemerintah dalam bidang perikanan dan kelautan;
c. menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang terjadi diantara nelayan sesuai dengan ketentuan hukum adat laot;
d. menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan kawasan pesisir dan laut;
e. memperjuangkan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan; dan
f. mencegah terjadinya penangkapan ikan secara illegal.
(3) Panglima Laot kab/kota atau nama lain mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat lintas lhok atau nama lain; dan
b. menyelesaikan sengketa antar Panglima Laot lhok atau nama lain.
(4) Panglima Laot Aceh atau nama lain mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang bersifat lintas kab/kota;
b. memberikan advokasi kebijakan kelautan dan perikanan serta memberikan bantuan hukum kepada nelayan yang terdampar di negara lain; dan
c. mengkoordinasikan pelaksanaan hukum adat laot.
(5) Fungsi Panglima Laot atau nama lain:
a. Panglima Laot lhok atau nama lain dan Panglima Laot kab/kota atau nama lain sebagai ketua adat bagi masyarakat nelayan;
b. Panglima Laot lhok atau nama lain dan Panglima Laot kab/kota atau nama lain, sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat nelayan; dan
c. mitra Pemerintah dalam menyukseskan program pembangunan perikanan dan kelautan.



Paragraf 3
Organisasi dan Masa Tugas Panglima Laot
Pasal 29



Tatacara pemilihan dan persyaratan Panglima Laot atau nama lain ditetapkan melalui musyawarah Panglima Laot atau nama lain.



Bagian Kesepuluh
Pawang Glee atau Nama Lain
Pasal 30



(1) Pawang Glee atau nama lain dipilih oleh masyarakat kawasan hutan.
(2) Tatacara pemilihan dan persyaratan Pawang Glee atau nama lain ditetapkan melalui musyawarah masyarakat kawasan hutan.
Pasal 31
Pawang Glee atau nama lain memiliki tugas sebagai berikut:
a. memimpin dan mengatur adat-istiadat yang berkenaan dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hutan;
b. membantu pemerintah dalam pengelolaan hutan;
c. menegakkan hukum adat tentang hutan;
d. mengkoordinir pelaksanaan upacara adat yang berkaitan dengan hutan; dan
e. menyelesaikan sengketa antara warga masyarakat dalam pemanfaatan hutan.



Bagian Kesebelas
Peutua Seuneubok atau Nama Lain
Pasal 32



(1) Peutua Seuneubok atau nama lain dipilih oleh masyarakat kawasan Seuneubok atau nama lain.
(2) Tatacara pemilihan dan persyaratan Peutua Seuneubok atau nama lain ditetapkan melalui musyawarah masyarakat kawasan Seuneubok atau nama lain.



Pasal 33



(1) Petua Seuneubok atau nama lain mempunyai tugas:
a. mengatur dan membagi tanah lahan garapan dalam kawasan Seuneubok atau nama lain;
b. membantu tugas pemerintah bidang perkebunan dan kehutanan;
c. mengurus dan mengawasi pelaksanaan upacara adat dalam wilayah Seuneubok atau nama lain;
d. menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam wilayah Seuneubok atau nama lain; dan
e. melaksanakan dan menjaga hukum adat dalam wilayah Seuneubok atau nama lain.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.



Bagian Keduabelas
Haria Peukan atau Nama Lain
Pasal 34



(1) Haria Peukan atau nama lain dapat dibentuk untuk pasar-pasar tradisional.
(2) Pembentukan Haria Peukan atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pasar-pasar tradisional yang belum ada petugas Pemerintah.
(3) Dalam hal Haria Peukan atau nama lain telah dibentuk, maka petugas Pemerintah yang ditunjuk harus bekerjasama dengan Haria Peukan atau nama lain.
(4) Pembentukan dan pengangkatan Haria Peukan atau nama lain dilakukan oleh Camat setelah berkonsultasi dengan tokoh-tokoh pedagang dan Keuchik atau nama lain setempat.



Pasal 35



Tatacara pembentukan, pengangkatan dan persyaratan Haria Peukan atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) ditetapkan melalui musyawarah tokoh-tokoh pedagang dan Keuchik atau nama lain setempat.



Pasal 36



Haria Peukan atau nama lain mempunyai tugas:
a. membantu pemerintah dalam mengatur tata pasar, ketertiban, keamanan, dan melaksanakan tugas-tugas perbantuan;
b. menegakkan adat dan hukum adat dalam pelaksanaan berbagai aktifitas peukan;
c. menjaga kebersihan peukan atau nama lain; dan
d. menyelesaikan sengketa yang terjadi di peukan atau nama lain.



Pasal 37



Haria Peukan atau nama lain berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri;
c. melalaikan tugasnya sebagai Haria Peukan atau nama lain; dan
d. melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan syariat dan adat istiadat.



Bagian Ketigabelas
Syahbanda atau Nama Lain
Pasal 38



(1) Syahbanda atau nama lain dapat dibentuk untuk pelabuhan rakyat.
(2) Pembentukan Syahbanda atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelabuhan-pelabuhan rakyat yang belum ada petugas Pemerintah.
(3) Dalam hal Syahbanda atau nama lain telah dibentuk, maka petugas Pemerintah yang ditunjuk harus bekerjasama dengan Syahbanda atau nama lain.
(4) Pembentukan dan pengangkatan Syahbanda atau nama lain dilakukan oleh Bupati/Walikota atas usul Panglima Laot atau nama lain dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.



Pasal 39



Tatacara pembentukan, pengangkatan dan persyaratan Syahbanda atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara unsur Pemerintah dengan Panglima Laot atau nama lain dan tokoh-tokoh masyarakat.



Pasal 40



Syahbanda atau nama lain mempunyai tugas:
a. mengelola pemanfaatan pelabuhan rakyat;
b. menjaga ketertiban, keamanan di wilayah pelabuhan rakyat;
c. menyelesaikan sengketa yang terjadi di wilayah pelabuhan rakyat; dan
d. mengatur hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pemanfaatan pelabuhan.



BAB V
PEMANGKU ADAT DAN PEMBINAAN LEMBAGA ADAT
Pasal 41



(1) Pemangku Adat mengatur kebijakan dan tata cara pelaksanaan adat dan adat istiadat sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga adat masing-masing.
(2) Pemangku Adat berfungsi sebagai pendamai dalam menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan sesuai dengan bidangnya masing-masing.



Pasal 42



(1) Lembaga-lembaga Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) berada di bawah pembinaan Wali Nanggroe.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Majelis Adat Aceh.
(3) Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Wali Nanggroe.



Pasal 43



(1) Pembinaan Lembaga Adat dalam bidang administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menyediakan bantuan dana pembinaan Lembaga-lembaga Adat sesuai dengan kemampuan daerah.



BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44



Sepanjang lembaga Wali Nanggroe belum terbentuk, maka tata cara pembinaan lembaga-lembaga adat dilakukan oleh MAA.



Pasal 45



Segala ketentuan yang ada tentang lembaga adat, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46



Dengan berlakunya Qanun ini maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat Beserta Lembaga Adat Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat dinyatakan dicabut.



Pasal 47



Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.



Disahkan di Banda Aceh
pada tanggal 2008 M/1429 H
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,

IRWANDI YUSUF

Diundangkan di Banda Aceh
Pada tanggal 2008 M/1429 H

SEKRETARIS DAERAH ACEH
NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
HUSNI BAHRI TOB

LEMBARAN DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2008 NOMOR



PENJELASAN
ATAS
QANUN ACEH
NOMOR TAHUN 2008
TENTANG
LEMBAGA ADAT

I. UMUM

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memberikan landasan yang lebih kuat dalam pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 98 Undang-Undang tersebut memerintahkan untuk mengatur tugas, wewenang, hak dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dengan membentuk suatu Qanun Aceh.

Lembaga adat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Aceh sejak dahulu hingga sekarang mempunyai fungsi dan berperan dalam membina nilainilai budaya, norma-norma adat dan aturan untuk mewujudkan keamanan, keharmonisasian, ketertiban, ketentraman, kerukunan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh sebagai manifestasi untuk mewujudkan tujuan-tujuan bersama sesuai dengan keinginan dan kepentingan masyarakat setempat.

Untuk meningkatkan peran dan melestarikan lembaga adat, sebagai salah satu wujud pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh di bidang adat istiadat perlu dilakukan pembinaan dan pemberdayaan yang berkesinambungan terhadap lembaga-lembaga adat dimaksud sesuai dengan dinamika dan perkembangan masyarakat Aceh.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup Jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup Jelas

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Selain yang tersebut dalam ayat (2) ini, dikenal lembaga adat yang mempunyai fungsi yang sama di daerah kabupaten/kota dengan nama yang berbeda yang perlu diakui keberadaannya.

Pasal 3
Cukup Jelas

Pasal 4
Cukup Jelas

Pasal 5
Cukup Jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup Jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1) Yang dimaksud dengan musyawarah mukim adalah musyawarah untuk pemilihan imeum mukim atau nama lain yang dihadiri oleh para Keuchik atau nama lain, Imeum Chik atau nama lain, Tuha Peut Mukim atau nama lain, Sekretaris Mukim atau nama lain, dan Ketua-ketua Lembaga Adat dalam wilayah mukim.

Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup Jelas

Pasal 13
Cukup Jelas

Pasal 14
Cukup Jelas

Pasal 15
Ayat (1) Huruf K
Yang dimaksud pendamai adalah seseorang yang berfungsi sebagai hakim perdamaian dalam hal terjadinya sengketa/perselisihan.

Pasal 16
Cukup Jelas

Pasal 17
Cukup Jelas

Pasal 18
Cukup Jelas

Pasal 19
Cukup Jelas

Pasal 20
Cukup Jelas

Pasal 21
Cukup Jelas

Pasal 22

Ayat (1) Penyebutan Imeum Meunasah atau nama lain termasuk Imeum Masjid Gampong atau nama lain bagi gampong atau nama lain yang tidak mempunyai meunasah atau nama lain.


Ayat (2) Penyebutan Imeum Meunasah atau nama lain termasuk Imeum Masjid Gampong atau nama lain bagi gampong atau nama lain yang tidak mempunyai meunasah atau nama lain.

Ayat (3) Penyebutan Imeum Meunasah atau nama lain termasuk Imeum Masjid Gampong atau nama lain bagi gampong atau nama lain yang tidak mempunyai meunasah atau nama lain.

Pasal 23
Penyebutan Imeum Meunasah atau nama lain termasuk Imeum Masjid Gampong atau nama lain bagi gampong atau nama lain yang tidak mempunyai meunasah atau nama lain.

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup Jelas

Pasal 26
Cukup Jelas

Pasal 27
Cukup Jelas

Pasal 28
Cukup Jelas

Pasal 29
Cukup Jelas

Pasal 30
Cukup Jelas

Pasal 31
Cukup Jelas

Pasal 32
Cukup Jelas

Pasal 33
Cukup Jelas

Pasal 34
Cukup Jelas

Pasal 35
Cukup Jelas

Pasal 36
Cukup Jelas

Pasal 37
Cukup Jelas

Pasal 38
Cukup Jelas

Pasal 39
Cukup Jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup Jelas

Pasal 42
Cukup Jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup Jelas

Pasal 45
Cukup Jelas

Pasal 46
Cukup Jelas

Pasal 47
Cukup

1 komentar:

  1. Wah...Qanun ini perlu dikritisi oleh Majelis Duek Pakat Mukim tampaknya, khususnya pada BAB IV Pasal 8-9, karena pasal-pasal tersebut merupakan bentuk pelemahan Imuem Mukim sebagai pemimpin yg berdulat dan memiliki kuasa atas wilayah mukim.

    Qanun tersebut adalah sebuah legitimasi seperti layaknya masa orde baru yg menempatkan sistem adat sebagai sebuah seremonial dan imuem mukim hanyalah sebagai "pemadam kebakaran" semata...

    Uwaduh...Cuaapekkk deh....he..he...

    BalasHapus

Jadwal Shalat