MUKIM SIEM, merupakan salah satu dari 3 mukim yang berada dalam wilayah Kecamatan Darussalam Aceh Besar. Mukim yang terletak lebih kurang 10 Km sebelah Timur Kota Banda Aceh ini merupakan federasi dari 8 (delapan) buah gampong masing-masing :
1. Krueng Kalee,
2. Siem,
3. Lamreh,
4. Lambiheu Siem,
5. Lamasan,
6. Lieue,
7. Lamklat dan
8. Lambitra.
1. Krueng Kalee,
2. Siem,
3. Lamreh,
4. Lambiheu Siem,
5. Lamasan,
6. Lieue,
7. Lamklat dan
8. Lambitra.
Adapun batas-batas Wilayah Mukim Siem adalah sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatas dengan Mukim Tungkob
Sebelah Timur berbatas dengan Mukim Krueng Raya Kecamatan Mesjid Raya
Sebelah Utara berbatas dengan Mukim Lambaro Angan
Sebelah Selatan berbatas dengan Mukim Leupung XXVI Kecamatan Kuta Baro
Luas area dan Data Jumlah KK dan Jumlah Penduduk dalam wilayah Mukim Siem dapat dilihat dalam table di bawah ini:
REKAPITULASI PENDUDUK MUKIM SIEM
|
||||||||
DARUSSALAM - ACEH BESAR
|
||||||||
NO
|
NAMA GAMPONG
|
LUAS WIL (KM2)
|
JLH
Rumah Tangga |
JLH PENDUDUK
|
Ket.
|
|||
LK
|
PR
|
JLH
|
||||||
1
|
KRUENG
KALEE
|
5,58
|
71
|
163
|
311
|
|||
2
|
SIEM
|
1,71
|
128
|
491 |
1.027
|
|||
3
|
LAMREH
|
0,25
|
184 |
393
|
369
|
|||
4
|
LAMBIHEUE
SIEM
|
0,30
|
172 |
376
|
388
|
714
|
||
5
|
LIEUE
|
0,50
|
235 |
523
|
505
|
1.028
|
||
6
|
LAM ASAN
|
0,31
|
102 |
211
|
242
|
453
|
||
7
|
LAMKLAT
|
101 |
219
|
193
|
412
|
|||
8
|
LAMBITRA
|
0,35
|
123 |
281
|
287
|
568
|
||
JUMLAH
|
9,43
Km2
|
2459
|
2093
|
5275
|
* Darussalam dalam Angka Tahun 2016
PEMERINTAH MUKIM
Pembagian Kawasan Mukim Siem | ||||||||
Kawasan | Luas (Ha) | |||||||
Kawasan Pemukiman | 161,25 | |||||||
Kawasan Blang | 330,91 | |||||||
Glee (Pegunungan) | 698,84 | |||||||
Luas Wilayah Mukim Siem | 1.191 |
PEMERINTAH MUKIM
Secara Sederhana Pemerintahan Mukim Siem dan pemangku jabatan dalam wilayah Mukim Siem dapat disebutkan sebagai berikut:
Imeum Mukim : Asnawi Zainun, SH
Sekretaris Mukim : Subhan Fajri, S.Pd.I
Imeum Chik : Drs. Tgk. H. Jailani Mahmud
Lembaga Adat :
Panglima Glee : M. Nasir Tuwanhim
Keujreun Blang Mukim : Nurhadia Yusuf
Pemuda Mukim : Samsul Bahri Yasin (SBY)
TUHA PEUT MUKIM
SUSUNAN TUHA PEUET MUKIM SIEM Pemuda Mukim : Samsul Bahri Yasin (SBY)
TUHA PEUT MUKIM
DARUSSALAM – ACEH BESAR
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
UTUSAN
|
1.
|
M. Amin Husen
|
Ketua/Anggota
|
Mukim
|
2.
| M. Akbar Nawawi, M.Hum | Anggota | Siem |
3.
|
Iskandar M. Amin |
Anggota
|
Krueng Kalee
|
4.
|
Sulaiman
M. Nur, S.Pd
|
Anggota
|
Majelis
Imeum
|
5.
|
Drs. Tgk. Suhaimi, M.Ag. |
Anggota
|
Lieue
|
6.
|
Abdullah Suryani, MT |
Anggota
|
Lambiheue-Siem
|
7.
|
Tgk. Muslim daud, Lc.
|
Anggota
|
Lamreh
|
8.
|
Ilyas
|
Anggota
|
Lamasan
|
9.
|
M. Nur
|
Anggota
|
Lamklat
|
10.
|
Dra. Keumala Hayati
|
Anggota
|
Lieue/Ureung
Inong
|
11.
|
Nurlina Abdullah
|
Anggota
|
Mukim/Ureung
Inong
|
Kebijakan Strategis Pembangunan Mukim Siem
Untuk mewujudkan pembangunan Mukim Siem yang terarah dan berkelanjutan, maka pada tanggal 16 Agustus 2009 telah dilaksanakan Musyawarah Kerja se-Hari Pemerintahan Mukim Siem , yang bertujuan untuk menyusun Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan Mukim Siem. Adapun Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan Mukim Siem yang telah disetujui bersama oleh berbagai komponen perwakilan masyarakat Mukim Siem adalah sebagai berikut:
-->
POKOK-POKOK KEBIJAKAN PEMBANGUNAN MUKIM SIEM
DARUSSALAM - ACEH BESAR
I.
PENDAHULUAN
Keberadaan Mukim di Aceh
telah tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah selama berabad-abad dan telah
mendarah daging dalam kehidupan masyarakat Aceh. Jika kita menelusuri lembaran
sejarah Kerajaan Aceh Darussalam, khususnya yang menyangkut tentang struktur Pemerintahan,
maka kita akan menemui sebuah fakta sejarah bahwa pemerintahan Mukim merupakan
salahsatu strata pemerintahan dalam struktur Kerajaaan Aceh Darussalam. Hal ini
sebagaimana termaktub dalam Kanun Al-Asyi (Adat Meukuta Alam) yang merupakan
UUD Kerajaan Aceh Darussalam. Menurut Kanun Meukuta Alam strata pemerintahan di
Kerajaan Aceh Darussalam tersusun dari gampong (kampung/kelurahan), Mukim (federasi beberapa gampong),
Nanggroe, Sagoe (federasi dari beberapa Nanggroe, dan hanya terdapat di Aceh
Besar) dan Kerajaan ( Ali Hasjmy (et al), 50
Tahun Aceh Membangun, Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Aceh, 1995).
Kita juga akan mendapatkan
fakta sejarah bahwa Pemerintah Mukim memiliki fungsi dan kedudukan yang amat
penting dalam sistem dan struktur pemerintahan kerajaan Aceh Darussalam. Fakta
ini dapat dibuktikan dengan adanya berbagai perangkat adat Mukim yang dibentuk
untuk menyelesaikan berbagai persoalan Rakyat di Aceh, seperti qadhi mukim,
Tuha Peut/Tuha Lapan Mukim, Panglima Glee, Panglima laot, Keujruen Blang, haria
Peukan dan lain-lain. Dari rangkaian fakta ini kita dapat menyimpulkan bahwa
Mukim merupakan strata pemerintahan yang memiliki hak otonom baik keluar maupun
kedalam.
Kedudukan dan peranan
Pemerintahan Mukim di Aceh mengalami deregulasi fungsi dan kedudukan, ketika
Pemerintah Pusat mengambil kebijakan untuk menyeragamkan Tata Pemerintahan
Daerah dan Pemerintahan Desa di Indonesia melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun
1974 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa. Dengan diberlakukannnya kedua Undang-Undang tersebut
keberadaaan Mukim secara formal tidak diakui lagi karena tidak masuk dalam
struktur pemerintahan di Indonesia.
Meski keberadaan Mukim tidak
diakui lagi dalam struktur pemerintahan nasional, namum lembaga ini tetap
melekat di hati rakyat, tak lapuk dihujan, tak lekang dipanas. Menyahuti suara
hati rakyat Aceh, maka Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh mengeluarkan Perda
Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pembinaan dan
pengembangan kehidupan Adat dalam Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Sejak saat itu
Mukim hanya diakui sebagai lembaga adat yang justifikasikan melalui Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Setelah melalui perjuangan
panjang dan melelahkan dengan segala upaya, akhirnya keberadaan pemerintah
Mukim di Provinsi NAD telah diakui kembali oleh Pemerintah Pusat. Pengakuan
tersebut tertuang langsung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam. Untuk mengimplementasikan Undang-Undang tersebut khususnya
menyangkut tentang Pemerintahan Mukim, maka Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, mengeluarkan Qanun Provinsi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintah
Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan adanya qanun ini maka
Pemerintahan Mukim selain telah mendapat landasan konstitusional juga telah mendapatkan
sandaran operasional.
Sebagai
langkah penyelesaian konflik Aceh secara damai Pemerintah RI dan GAM telah
melakukan rangkaian pertemuan di Helsinki Finlandia. Hasil Perjanjian damai
tersebut dituang dalam MoU Helsinki yang ditandatangani oleh kedua belah pihak
tanggal 15 Agustus 2005, yang memuat berbagai butir tentang Aceh masa depan
Aceh diantaranya tentang tata Pemerintah Aceh. Sebagai langkah dari
implementasi dari MoU Helsinki tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam Undang-Undang ini juga diakomodasikan
keberadaan pemerintahan Mukim dan diakui sebagai salah satu strata pemerintahan
di Aceh. Yang dimaksud dengan Mukim oleh Undang-Undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum dibawah kecamatan yang
terdiri atas : gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu
yang dipimpin oleh Imuem Mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung dibawah
camat.
Mukim Siem merupakan salah
satu dari tiga mukim yang ada di Kecamatan Darussalam Aceh Besar. Keberadaan Pemerintah
Mukim Siem, hinga saat ini belum menunjukkan peran dan fungsi sebagaimana
diharapkan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan,
baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Menyiasati realitas
yang tidak diharapkan ini, maka masyarakat dan pemerintah Mukim Siem mencoba
menyusun langkah-langkah strategis untuk menata diri agar keberadaan Mukim di
tengah-tengah masyarakat mampu memberi warna yang signifikan.
II.
TUJUAN
1. Pokok-Pokok Kebijakan
Pembangunan Mukim Siem merupakan landasan berpijak dalam penyusunan program
kerja pembangunan Mukim .
2. Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan Mukim Siem bertujuan untuk
menentukan arah kebijakan pembangunan
mukim Siem
III.
LANDASAN HUKUM
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 hasil Amandemen
2. Undang-Undang
nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh
3.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemrintahan Aceh
4.
Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Pembinaan Adat dan Adat Istiadat
5.
Qanun
Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat
6.
Qanun
Aceh Nomor 3 tahun 2009 tentang Tata cara Pemilihan Imeum Mukim
7. Qanun Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Mukim
7. Qanun Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Mukim
IV.
VISI DAN MISSI
A.
VISI :
Mewujudkan masyarakat Mukim
Siem yang baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafur
B.
MISSI :
1.
Mewujudkan pelaksanaan Syariat
Islam dalam setiap aspek kehidupan masyarakat;
2.
menciptakan masyarakat yang
cerdas, makmur, tertib, aman dan damai;
3.
mengembalikan dan membina
kehidupan adat dan budaya Aceh yang Islami.
V.
POKOK-POKOK KEBIJAKAN
A.
PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM
1.
Mendorong implementasi
Syariat Islam dalam setiap sisi kehidupan bermasyarakat;
2.
mendorong pengembalian fungsi
masjid dan meunasah sebagai sarana peribadatan, pendidikan dan sosial budaya
dalam kehidupan masyarakat.
B.
PENDIDIKAN
1.
berperan aktif dalam pembinaan
lembaga-lembaga Pendidikan yang ada di lingkungan Mukim Siem, baik formal,
informal dan non formal;
2.
menumbuhkan kesadaran dan
motivasi masyarakat akan pentingnya pendidikan;
3.
mendorong terciptanya
masyarakat belajar (learning society) di wilayah mukim Siem.
C.
TATA PEMERINTAHAN MUKIM DAN GAMPONG
1.
melaksanakan Tata Pemerintahan
Mukim yang tertib dan efektif sesuai dengan ketentuan adat dan peraturan
perundangan yang berlaku;
2.
menorong terciptanya tata
pemerintahan Gampong yang yang tertib dan efektif sesuai dengan ketentuan adat
dan peraturan perundangan yang berlaku;
3.
meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan aparat pemerintahan Gampong dalam pelayanan kepada masyarakat.
D.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT
1.
Menggali dan membina kembali
tata kehidupan adat/Adat Istiadat Aceh yang Islami;
2.
menghidupkan kembali dan
membina lembaga-lembaga adat dalam kehidupan masyarakat.
E.
PEREKONOMIAN
1. mendorong
tumbuh dan berkembangnya industri kecil yang dapat memberikan kesempatan kerja
kepada anggota masyarakat;
2. mendorong terbentuknya berbagai lembaga perekonomian
yang berbasis syariah di tengah-tengah
masyarakat.
F.
PERTANIAN dan KEHUTANAN
1.
membina dan mengembangkan
kelembagaan tani dan kehutanan;
2.
menghidupkan kembali
kebiasaan adat tani, dalam rangka membina kesatuan pandang dan
tujuan dalam kehidupan tani;
3.
Mendorong tumbuhnya kesadaran
masyarakat untuk ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana pertanian;
4.
mendorong kesadaran masyarakat
untuk ikut menjaga keseimbangan hutan;
5.
berusaha agar masyarakat mukim
kembali memiliki akses terhadap kekayaan hutan yang ada di wilayah Mukim.
G.
LINGKUNGAN HIDUP
1.
menumbuhkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup;
2.
melakukan upaya-upaya penyelamatan
dan perbaikan lingkungan hidup dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
H.
SOSIAL
1.
menumbuhkembangkan kembali
semangat dan nilai-nilai silaturrahmi;
2.
meningkatkan kepedulian
terhadap golongan masyarakat ekonomi lemah.
I.
PEMBINAAN GENERASI MUDA
1.
mendorong pembinaan generasi
muda agar tumbuh menjadi generasi yang cerdas dan unggul di segala bidang;
2.
mendorong dan ikut memfasilitasi
kegiatan olah raga dan seni Islami bagi generasi muda.
J.
KETERLIBATAN PEREMPUAN
1.
melibatkan kaum perempuan
dalam berbagai proses kebijakan;
2.
mendorong tumbuh dan
berkembangnya partisipasi kaum perempuan dalam pembangunan.
K.
PERLINDUNGAN ANAK
Mendorong dan mengupayakan perlidungan kepada anak dengan memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar baik
secara rohani, jasmani maupun secara sosial.
L.
BATAS GAMPONG/MUKIM
Pemerintahan Mukim Siem bersama-sama dengan pemerintahan gampong bertekad
untuk menyelesaikan masalah perbatasan gampong yang ada dalam wilayah mukim
Siem.
VI.
PENUTUP
Demikianlah Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan Mukim Siem ini disusun,
dengan harapan dapat menjadi landasan rujukan terhadap pembangunan Mukim Siem
Kecamatan Darusalam Kabupaten Aceh Besar.
Mukim Siem,16 Agustus 2009
Imeum Mukim Siem
Darussalam-Aceh Besar
dto
Asnawi, SH
Keuchik-Keuchik dalam wilayah Mukim Siem:
1. Krueng Kalee : Samsuddin
2. Siem : Jamaluddin
3. Lamreh : Helmi Mahmud, SHI
4. Lambiheu Siem : Nasrullah Ghazali Hasan
5. Lam Asan : M. Syam Sabil
6. Liueu : Teuku Rusli Amin
7. Lamklat : Iskandar Mirza
8. Lambitra : Dasri
Fasilitas Umum
No.
|
Fasilitas
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1.
|
Masjid
|
1
|
|
2.
|
Meunasah
|
8
|
|
3.
|
1
|
||
4.
|
Sekolah Dasar
|
2
|
|
5.
|
Madrasah Tsanawiyah
|
1
|
|
6.
|
Madrasah Aliyah
|
1
|
|
7.
|
Dayah
|
1
|
|
8.
|
TPQ
|
5
|
|
9.
|
Madrasah Diniyah
|
2
|
|
10.
|
Balee Beut
|
4
|
PETA KECAMATAN DARUSSALAM
Terimakasih, Kepada Mukim Siem semoga sukses, jadi inspirasi kami Kemukiman Rawa Kec.Susoh Kab.Aceh Barat Daya. (Fauzi, Sekretaris Mukim)HP.0852 6046 6703
BalasHapus