Menurut UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Gampong adalah strata pemerintahan terendah di bawah Mukim. Secara nasional pemerintahan gampong sama dengan pemerintahan desa. Namun di Aceh terdapat sedikit perbedaan dalam strata pemerintahan di mana antara kecamatan dan desa terdapat strata pemerintahan Mukim. Hal ini barang kali menjadi sebuah kekhususan pemerintahan di Aceh.
Mukim merupakan federasi beberapa gampong dan biasanya terdiri dari 8 pemerintahan gampong. Mukim merupakan strata pemerintahan khas Aceh. Pemerintahan Mukim telah dikenal sejak masa Kerajaan Aceh Darussalam sebagai termaktup dalam UUD Kerajaan Aceh Darussalam Kanun Meukuta Alam. Kepala Pemerintahan Mukim di sebut Imeum Mukim.
Kembali ke Pemerintahan Gampong, gampong merupakan struktur pemerintahan terendah dalam tata pemerintahan di Aceh dan juga secara nasional. Untuk menata kehidupan masyrakat gampong dapat membuat aturan gampong. Menurut UU Nomor 11 tahun 2003 peraturan gampong disebut Reusam Gampong. Reusam Gampong dibuat atas inisiatif Pemerintah Gampong, dalam hal ini keuchik dan imeum meunasah atau atas inisiatif Tuha Peut Gampong. Reusam gampong dibahas bersama antara pemerintah gampong dan tuha Peut Gampong. Untuk dapat berlaku reusam gampong memerlukan persetujuan oleh bupati, namun bila setelah 45 hari setelah diajukan tidak mendapat tanggapan dari bupati, maka reusam tersebut dapat langsung berlaku.
Berikut kami sajikan satu contoh Reusam Gampong hasil inisiatif Tuha Peut Gampong Lamreh Mukim Siem Kecamatan Darussalam Aceh Besar yang telah dibahas bersama Pemerintaha Gampong Lamreh.
RANCANGAN REUSAM GAMPONG LAMREH KECAMATAN DARUSSALAM ACEH BESAR
NOMOR : 1 TAHUN 2009
TENTANG
LARANGAN MELEPASKAN BINATANG TERNAK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG LAMREH KECAMATAN DARUSSALAM
KABUPATEN ACEH BESAR,
NOMOR : 1 TAHUN 2009
TENTANG
LARANGAN MELEPASKAN BINATANG TERNAK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG LAMREH KECAMATAN DARUSSALAM
KABUPATEN ACEH BESAR,
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin terciptanya ketertiban dan keteraturan gampong diperlukan adanya pengaturan tentang larangan melepaskan binatang ternak di wilayah Gampong.
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya ketentuan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan suatu reusam gampong
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintah Aceh
3. Qanun Provinsi NAD Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Naggroe Aceh Darussalam
Dengan persetujuan
TUHA PEUT GAMPONG
MEMUTUSKAN
Menetapkan : REUSAM GAMPONG LAMREH TENTANG LARANGAN MELEPASKAN BINATANG TERNAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
TUHA PEUT GAMPONG
MEMUTUSKAN
Menetapkan : REUSAM GAMPONG LAMREH TENTANG LARANGAN MELEPASKAN BINATANG TERNAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Reusam ini yang dimaksud dengan :
a. Gampong adalah Gampong Lamreh
b. Pemerintah Gampong adalah Pemerintah gampong Lamreh
c. Keuchik adalah Keuchik Gampong Lamreh
d. Tuha Peut adalah Tuha Peuet Gampong Lamreh
e. Ketua Pemuda adalah Ketua Pemuda Gampong Lamreh
f. Binatang ternak adalah semua jenis hewan peliharaan masyarakat dalam hal ini adalah kambing, biri-biri, lembu, kerbau.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Setiap anggota masyarakat Gampong wajib ikut serta dalam menjaga ketertiban dan ketentraman hidup bermasyrakat.
(2) Untuk mewujudkan keinginan tersebut, maka setiap warga gampong dan atau bukan warga gampong yang memiliki binatang ternak, dilarang melepaskan binatang ternak dalam wilayah gampong.
(3) Ketentuan larangan melepaskan binatang ternak ini berlaku tanpa memandang musim luah blang atau bukan musim luah blang;
Pasal 3
Tujuan Pelarangan melepaskan binatang adalah untuk :
Menjaga Ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat gampong;
Menjaga dan melindungi berbagai tanaman yang ditanami masyarakat gampong;
menjaga dan melindungi kebersihan serta kelestarian lingkungan gampong;
BAB III
MEKANISME PENANGKAPAN
Pasal 4
MEKANISME PENANGKAPAN
Pasal 4
(1) Setiap warga masyarakat gampong dapat melakukan penagkapan terhadap binatang ternak yang lepas dalam lingkungan rumah atau kebun milik pribadi;
(2) Setelah melakukan penangkapan terhadap binatang ternak tersebut, selambat-lambatnya selama 12 jam harus melaporkan dan menyerahkan pengelolaannya kepada aparat pemerintah gampong;
(3) Binatang ternak yang dilepaskan dilingkungan umum atau diareal persawahan gampong, penangkapannya dilakukan setelah lebih dahulu melaporkan kepada aparat pemerintah gampong;
(4) Dalam keadaan terdesak warga gampong yang mendapatkan binatang ternak sebagaimana tersebut dalam ayat (3) dapat segera melakukan penangkapan dengan ketentuan setelah itu wajib langsung melaporkannya kepada aparat pemerintah gampong;
BAB IV
PENGELOLAAN BINATANG TERNAK TANGKAPAN
Pasal 5
PENGELOLAAN BINATANG TERNAK TANGKAPAN
Pasal 5
(1) Binatang ternak yang telah ditangkap oleh warga gampong dan atau aparat pemerintah Gampong diserahkan kepada pemerintah gampong, dan pemerintah gampong akan menyerahkan pengelolaaannya kepada pemuda gampong di bawah koordinasi ketua pemuda gampong;
(2) Pihak pengelola akan mendapatkan bagian dari hasil denda sebesar 50 %, untuk menjadi kas pemuda gampong;
BAB V
RESIKO DALAM PENGELOLAAN
Pasal 6
RESIKO DALAM PENGELOLAAN
Pasal 6
(1) Selama dalam masa penangkapan dan masa pengelolaan semua resiko yang berhubungan dengan binatang ternak yakni berupa sakit, mati atau hilang menjadi tanggung jawab pemilik ternak;
(2) Bila terjadi hal-hal sebagaimana tersebut dalam ayat (1) di atas, maka pihak pengelola wajib segera melaporkannya kepada aparat pemerintah gampong dan pemilik ternak;
BAB VI
BIAYA PAKAN TERNAK
Pasal 7
BIAYA PAKAN TERNAK
Pasal 7
(1) Pemilik ternak diwajibkan untuk menaggung biaya pakan ternak selama dalam masa pemeliharaan pemerintah gampong;
(2) Jumlah biaya pakan ternak selama masa pemeliharaan oleh pemerintah gampong adalah sebagai berikut:
a. binatang ternak kambing atau biri-biri sebesar Rp 10.000,- setiap ekor untuk setiap harinya;
b. binatang ternak kerbau atau lembu sebesar Rp 50.000,- setiap ekor untuk setiap harinya;
BAB VII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 8
KETENTUAN SANKSI
Pasal 8
(1). Pemilik ternak yang melepaskan binatang ternaknya dalam kawasan gampong akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan jenis ternak dengan jumlah denda sebagai berikut:
a. binatang ternak kambing atau biri-biri akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000,- setiap ekornya;
b. binatang ternak lembu akan dikenakan denda sebesar Rp 200.000,- setiap ekornya
c. binatang ternak kerbau akan dikenakan denda sebesar Rp 300.000,- setiap ekornya
(2) Semua denda yang diperoleh dari hasil penangkapan binatang ternak tersebut menjadi kas gampong yang pengelolaannya akan diatur lebih lanjut;
(3) Selain akan dikenakan denda, pemilik ternak juga wajib membayar ganti rugi kepada pemilik tanaman sebagai pihak yang dirugikan;
(4) Jumlah ganti rugi kepada pemilik tanaman akan disepakati bersama oleh pemerintah gampong, pemilik tanaman dan pemilik ternak, sesuai dengan hitungan jumlah kerugian yang dialami oleh pemilik tanaman ditambah dengan sepertiga dari besar kerugian tersebut;
BAB VIII
PELELANGAN
Pasal 9
PELELANGAN
Pasal 9
(1) Pemilik ternak yang berasal dari warga gampong wajib menebus atau membayar denda dan semua biaya yang telah ditentukan paling lambat 3 hari setelah hari penagkapan;
(2) Pemilik ternak yang bukan berasal dari warga gampong wajib menebus atau membayar denda dan semua biaya yang telah ditentukan paling lambat 7 hari setelah hari penagkapan;
(3) Bila jangka waktu yang telah ditentukan pada ayat (1) dan (2) di atas telah dilampaui, maka binatang ternak yang telah ditangkap tersebut akan dilelang oleh pemerintah gampong ;
(4) Hasil lelang terhadap binatang ternak dimaksud sebesar 50% akan menjadi kas gampong dan selebihnya akan dikembalikan kepada pemilik ternak;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam reusam gampong ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan keuchik gampong;
(2) Reusam gampong ini berlaku setelah mendapat pengesahan oleh bupati Aceh Besar atau paling lambat 45 hari setelah disampaikan dan diterima oleh Bupati Aceh Besar.
Disahkan di : Gampong Lamreh
Pada tanggal : 2009
Tuha Peut Gampong Lamreh
H. K. Hanafiah (Ketua)
Keuchik Gampong Lamreh
Drs. Marzuki Daud
canggiiih....
BalasHapusreusamnya bagus tapi masih ada celah hukumnya.
BalasHapus