Belum jelas....!
Mungkin jawaban yang paling mudah dan paling sering kita dengar ketika orang mempertanyakan apa fungsi dan wewenang Pemerintah Mukim dalam Tata Pemerintahan Aceh dewasa ini. Apakah sudah berjalan sebagaimana diharapkan atau digembar gemborkan. Apakah ruh dan martabat Imeum Mukim telah kembali sebagaimana imeum Mukim tempoe doeloe ? Atau keberadaannya dewasa ini hanya sekadar sekedar sebagai pajangan politik saja, menjadi tukang antar surat camat, tukang sipreuk breuh padee di acara prosesi adat atau bagaimana...?
Emang sulit yaa...
Memang ada kendala...dalam implementasi fungsi dan wewenang imeum mukim...
diantaranya adalah tidak adanya perangkat lunak yang mendukung keberadaan Imeum Mukim, dalam hal ini adalah peraturan perundangan yang sifatnya lebih operasional.
Dalam UU Nomor 11 tahun 2006 memang ada pengaturan secara umum tentang pemerintah mukim, namun UU dimaksud menghendaki adanya qanun kabupaten yang sifatnya lebih kepada penerapan fungsi dan kedudukan mukim. Nah ini yang lengah disikapi oleh pemerintah kabupaten di Aceh, khususnya Aceh Besar....!
Tapi.. kalo kita melihat sedikit ke belakang .....sebenarnya dah ada qanun Provinsi Tentang Pemerintah Mukim, yaitu Qanun Provinsi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim. Tapi Qanun Provinsi ini dibuat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dan di sana dah ada ketentuan tentang Tugas dan kewajiban Mukim.
Nih ! Coba baca ya ...! pengaturannya
TUGAS IMEUEM MUKIM
Pasal 4 Qanun Nomor 4 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 tersebut di atas, Mukim mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan pemerintahan baik berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan urusan tugas pembantuan serta segala urusan pemerintahan lainnya;
b. pelaksanaan pembangunan baik pembangunan ekonomi, pembangunan fisik maupun pembangunan mental spritual;
c. pembinaan kemasyarakatan di bidang pelaksanaan Syari’at Islam, pendidikan, peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. peningkatan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
e. penyelesaian dalam rangka memutuskan dan atau menetapkan hukum dalam hal adanya persengketaanpersengketaan atau perkara-perkara adat dan hukum adat.
Oleh karenanya, peran mukim, hendaknya bisa lebih ditingkatkan, demi terwujudnya keselarasan dalam kehidupan warga masyarakat.
aslmm.
BalasHapuskanda..nyo na usulan...
kiban ta sosialisikan tentang block imum mukim,,
supaya masyarakat di mukim siem dan pemuda khususjih,,,familiar ngen sistem on line selawatnyo..
bek terkesan "gaptek".
pakiban meunyoe ta pasang internet di PKPU???
komputer kana,,,selamanyo agak segan ta tamoeng keunan...tq