Setelah melalui beberapa kali pertemuan di kantor Yayasan RUMBAI Aceh Banda Aceh, maka pada tanggal 6 September 2003 dibentuklah susunan pengurus Majelis Duek Pakat Mukim (MDPM) Aceh Rayeuk yang susunan pengurus pertama kali adalah sebagai berikut:
Ketua : Cipta TS (Imeum Mukim Lhoknga)
Wakil Ketua : Tgk M. Yunus Arifin ( Imeum Mukim Klieng)
Seretaris : Asnawi,SH (Sekretaris Mukim Siem)
Wk Sekretaris : Syafruddin, SH (Imeum Mukim Kueh)
Bendahara : Basyaruddin (Imeum Lamteungoh Peukan Bada)
Pada kesempatan berikutnya MDPM juga membahas dan menetapkan statuta organisasi sebagai berikut:
STATUTA
MAJELIS DUEK PAKAT MUKIM (MDPM)
ACEH RAYEUK
MUKADDIMAH
Sesungguhnya keberadaan Mukim Aceh Rayeuk sebagai satu kesatuan masyarakat adat yang berdaulat secara sosial politik, budaya dan ekonomi secara turun temurun adalah kehendak dan anugerah dari Allah SWT. Anugerah Allah SWT tersebut lahir dari proses sejarah kemanusiaan yang tidak terputus dalam perjalanan masa dan terus mengalir tanggungjawab untuk martabatnya sebagai komunitas yang berdaulat atas kehidupannya. Jati diri ini harus dipelihara dan diperkuat sebagai perwujudan rasa syukur dari generasi ke generasi.
Keberadaan Majelis Duek pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar tercermin dalam nilai luhur sistem adat yang ada di setiap komunitas Mukim. Sistem tersebut menata keseluruhan pola kehidupan masyarakat sebagai individu, makhluk sosial dan makhluk Allah SWT. Modal sosial ini harus dipertahankan dan dikembangkan serta diperjuangkan sebagai sumber semangat hidup dan acuan berprilaku yang harus diakui oleh masyarakat luas dan negara.
Dalam perjalan sejarahnya modal sosial tersebut telah mengalami pemangkasan peran dan fungsinya secara sistematis, antara lain melalui pemberlakuan Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah dan Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Sesuai dengan konstitusi negara, kini Pemerintah Mukim di Aceh sudah di akui keberadaannya melalui Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi Aceh sebagai Provinsi Naggroe Aceh Darussalam. Peluang tersebut harus dimanfaatkan oleh Mukim-mukim untuk berperan mengorganisir dan memberdayakan dirinya dalam meningkatkan kesejahteraan, keadilan dan kelestarian kehidupanya secara mandiri.
Dengan kesadaran untuk membangun kembali modal dasar tersebut, maka lembaga adat Mukin Se-Aceh Besar menghimpun diri dalam satu Majelis Duek pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar yang disingkat dengan MDPM untuk meneruskan cita-cita luhur yang diwariskan dri generai ke generasi.
BAB I
NAMA, WAKTU, WILAYAH KERJA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN BENTUK
Pasal 1
Nama Organisasi
Nama organisasi tempat berhimpun para Imeum Mukim ini adalah Majelis Duek Pakat Mukim Aceh Rayeuk atau disingkat MDPM
Pasal 2
Waktu Berdiri
MDPM Aceh Rayeuk berdiri pada tanggal enam bulan September tahun 2003, di Aceh Rayeuk, dan disahkan pada tanggal enam bulan september tahun 2003, melalui Pertemuan Imeum Mukim Se-Aceh Rayeuk di Banda Aceh.
Pasal 3
Wilayah Kerja
Wilayah Kerja MDPM Aceh Rayeuk adalah di Kabupaten Aceh Besar yang dalam pelaksanaan kerja organisasi dibagi atas beberapa wilayah dengan memperhatikan hal –hal sebagai berikut:
(1). Wilayah persekutuan etnik komunitas, pembagian wilayah ini dilakukan berdasarkan hak asal usul dengan pertimbangan aspek Genelogis dan persekutuan hukum wilayah komunitas.
(2) Wilayah administrasi pemerintahan, pembagian wilayah ini dilakukan berdasarkan pertimbangan geopolitik dan administrasi pemerintahan daerah.
(3). Kawasan khusus, pembagian wilayah mennurut kawasan dilakukan berdasarkan pertimbangan kekhususan kondisi geografis dan kondisi lingkungan alam, dan kedekatan emosional antar etnik dengan kawasan tersebut
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Tempat Kedudukan oranisasi MDPM Aceh Rayeuk adalah di Kabupaten Aceh Besar
Pasal 5
Bentuk
Bentuk Organisasi MPDM adalah Forum Musyawarah para Imeum Mukim aktif dan mantan Imeum Mukim di wilayah kabupaten Aceh Besar yang berhimpun untuk bekerjasama memperjuangkan kedaulatan dan hak-hak masyarakat adat di Aceh Besar.
BAB II
PRINSIP DAN NILAI
Pasal 6
Organisai MDPM Aceh Rayeuk berdasarkan prinsip dan nilai ketaqwaaan kepada Allah SWT, menghormati hukum adat setempat, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, rasa persatuan, musyawarah dan mufakat, menghargai hak-hak azasi manusia dan anti kekerasan.
BAB III
TUJUAN
Pasal 7
MDPM Aceh Rayeuk secara umum bertujuan untuk mmpertahankan mengembangkan dan Memperjuangkan modal sosial berupa struktur dan nilai-nilai luhur kesatuan masyarakat hukum adat di Aceh sebagai sumber semangat hidup dan acuan berprilaku yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat luas dan negara.
Pasal 8
Secara khusus MDPM Aceh Rayeuk bertujuan untuk:
(1). Membangun kesadaran hak-hak masyarakat adat Aceh
(2). Memperjuangkan hak-hak ekonomi, sosial, poitik, budaya dan hukum Adat Aceh.
(3). Memperkuat kapasitas masyarakat adat
(4). Mendorong partisipsi politik asyarakay adat Aceh dalam pengambilan keputusan yang terkai dengan masyarakat adat.
(5). Mendorong terwujudnya tata kehidupan masyarakat adat Aceh yang damai dan berkeadilan.
(6). Memberdayakan kemampuan dan pengetahuan masyarakat Adat dalam pengelolan sumber daya alam secara adil dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan.
(7). Memperkokoh rasa persatuan dan keatuan diantara sesama keatuan masyarakat adat.
(8). Mengembangkan kerjasama dengan semua pihak yang sesuai dengan visi dan missi MDPM Aceh Rayeuk.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi Majelis Duek Pakat Mukim Aceh Rayeuk adalah sebagao berikut:
1. Dewan Kehormatan
2. Dewan Penasehat
3. Badan Pengurus
BAB V
BADAN PENGURUS
Pasal 10
Susunan Badan Pengurus
Badan Pengurus Majelis Duek Pakat Mukim Aceh Rayeuk disusun sebagai berikut:
(1). Ketua Majelis
(2). Wakil Ketua
(3). Sekretaris
(4). Wakil Sekretaris
(5). Bendahara
Pasal 11
Departemen dan Koordinator Wilayah
Badan Pengurus Majelis Duek Pakat Mukim Aceh Rayeuk dilengkapi dengan Departemen-departemen dan Koordinator Wilayah Kerja
Pasal 12
Masa Jabatan
Masa Jabatan Badan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk adalah lima tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode kepengurusan.
Pasal 13
Pergantian Antar Waktu
(1). Apabila anggota Dewan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk mangkat, berhenti atas permintaan sendiri, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah itu Dewan Pengurus melakukan Rapat Dewan Pengurus yang membahas dan mengagendakan pergantian antar waktu Anggota Dewan Pengurus dipilih dari anggota MDPM Aceh Rayeuk;
(2). Tata cara pergantian antar waktu anggota Badan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk ditetapkan dalam Peraturan Organisasi MDPM Aceh Rayeuk
Pasal 14
Tugas dan Wewenang
Badan Pengurus mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
(1). Menjabarkan dan menjalankan program organisasi
(2). Memimpin dan mengkoordinasikan kerja=kerja organiasi dengan dibantu oleh staff dan relawan yang direkrut;
(3). Mewakili MDPM Aceh Rayeuk untuk berhubungan dengan organisasi atau pihk luar lainnya;
(4). Mempertanggungjawabkan tugas dan pelaksanaan program kerja organisasi kepada anggota
(5). Mengusahakan, mencari, menjaga, mengelola, dana dan kekayaan untu kelangsungan organisasi MDPM Aceh rayeuk;
(6). Melakukan dan memimpin rapat-rapat untuk membahas dan mengembangkan kinerja organisasi serta agenda penting yang terkait dengan kinerja organisasi.
BAB VI
KONGGRES MDPM ACEH RAYEUK
Pasal 15
Konggres adalah lembaga musyawarah dan pengambil keputusan tertinggi yang berwenang Untuk:
a. Membahas dan menetapkan statuta organisasi;
b. Membahas dan menetapkan rencana strategis dan Pokok-pokok kebijakan organisasi;
c. Membuat, membahas dan menetapkan resolusi, rekomendasi MDPM Aceh Rayeuk;
d. Mendengar, menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk;
e. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Dewan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk.
Pasal 16
Waktu Dan Pelaksana Konggres
(1). Konggres MDPM Aceh Rayeuk dilaksanakan setiap lima tahun sekali;
(2). Penanggungjawab Konggres adalah Dewan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk.
Pasal 17
Konggres Luar Biasa
(1). Konggres Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap luar biasa dan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk atas permintaan lima puluh persen ditambah satu anggota.
(2). Situasi yang dianggap luar biasa adalah situasi yang nyata-nyata terjadi penyimpangan terhadap hasil-hasil konggres.
(3). Keputusan Konggres Luas Biasa (KLB) dianggap sah apabila dihadiri, disetujui, dan diputuskan oleh sekurang-kurangnya 2/3 peswerta yang hadir.
BAB VII
JENIS DAN WAKTU RAPAT
Pasal 18
Rapat Organisasi MDPM Aceh Rayeuk adalah:
1. Rapat Dewan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk dilakukan paling kurang satu kali dalam satu tahun;
2. Rapat koordinasi/evaluasi Dewan Pengurus dan anggota MDPM Aceh Rayeuk dilakukan paling kurang sekali dalam satu tahun.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 19
Anggota MDPM Aceh Rayeuk adalah:
1. Anggota biasa adalah para Imeum Mukim di wilayah Kabupaten Aceh Besar yang masih aktif dalam jabatannya;
2. Anggota kehormatan adalah para mantan Imeum mukim dalam wilayah kabupaten Aceh Besar.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 20
Hak Anggota
Setiap anggota MDPM Aceh Rayeuk berhak :
(1). Memberikan suara dalam konggres MDPM Aceh Rayeuk
(2). Memilh dan dipilih dalam konggres untuk menjadi Dewan Pengurus;
(3). Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum dari MDPM Aceh Rayeuk;
(4). Memberikan kritik dan usulan dalam pelaksanaan organisasi serta program kerja MDPM Aceh Rayeuk;
(5). Mendapatkan dokumen resmi dan bahan informasi publikasi yang dimiliki MDPM Aceh Rayeuk;
(6). Melakukan pembelaan diri saat dijatuhi sanksi organisasi MDPM Aceh Rayeuk.
Pasal 21
Kewajiban Anggota
Setiap anggota MDPM Aceh Rayeuk wajib:
(1). Mematuhi dan mejalnakan semua keputusan dan peraturan organisasi MDPM Aceh rayeuk;
(2). Menyebarluaskan Visi dan Missi MDPM Aceh rayeuk.
(3). Melaksanakan program dan rekomendasi MDPM Aceh Rayeuk;
(4). Membayar iuran anggota yang jumlahnya ditentukan lebih lanjut oleh Dewan Pengurus atas persetujuan angggota.
BAB X
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 22
Sumber-sumber pendapatan organisasi MDPM Aceh Rayeuk didapat dari:
a. iuran anggota
b. Usaha-usaha produktif organisasi
c. Bantuan pemerintah
d. Bantuan-bantuan donatur atau lembaga luar lainnya yang tidak mengikat
Pasal 23
Semua kekayaan MDPM Aceh Rayeuk dalam bentuk apapun menjadi hak milik MDPM Aceh Rayeuk
BAB XI
SANKSI
Pasal 24
Setiap anggota dan pengurus MDPM Aceh Rayeuk yang tindakan indisipliner dan atau melakukan pelanggaran terhadap statuta organisasi akan dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. dikeluarkan dari keanggotaan organisasi MDPM Aceh Besar.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
(1). Pembubaran organisasi MDPM Aceh Rayeuk hanya dapat dilakukan dalam konggres yang dilakukan khusus untuk itu, yang dihadiri oleh 2/3 anggota dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir;
(2). Apabila terjadi pembubaran organisasi MDPM Aceh Rayeuk, maka semua harta kekayaan MDPM Aceh Rayeu akan disumbangkan kepada Masjid-masjid Mukim di Aceh Rayeuk.
(3). Tata cara pembubaran organisasi MDPM Aceh rayeuk akan diatur selanjutnya dengan Peraturan Organisasi.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
Perubahan terhadap Statuta MDPM Aceh Rayeuk hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan konggres yang disetujui oleh sekurang-kurangnya limapuluh persen tambah satu peserta konggres.
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam statuta ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi MDPM Aceh Rayeuk yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan statuta ini.
Ditetapkan di : Aceh Besar
Pada Tanggal : 6 Sepember 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar