R a n u b si G a p u e
Assalamu'alaikumwarahmatullah...
Jaroe duablah ateuh jeumala,
Saleum ulon brie keu syedara meutuwah,
Neubrie ya Allah mandum sijahtra...
Amiin Ya Rabbal A'lamiin...
Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua Pengunjung blog baleeMUKIM. Meski dalam format dan tata saji yang amat sederhana, kami memberanikan diri untuk mendedikasikan blog ini untuk mengawal, mempertahankan dan mengembangkan keberadaan komunitas dan Lembaga Pemerintahan Mukim di Aceh pada umumnya, atau Mukim Siem - Darussalam khususnya.
Kami mengundang pengunjung sekalian agar berkenan berpartisipasi mewujudkan Visi dan Missi dari blog baleeMUKIM ini. Sumbangan pikiran, pendapat, komentar, kritik, saran, dan apapun yang sifatnya konstruktif, merupakan cemeti yang seharusnya mendorong kita untuk lebih maju.
Pengunjung sekalian...sekecil apupun keterlibatan anda dalam upaya pencapaian tujuan mengawal, mempertahankan dan mengembangkan eksistensi komunitas Mukim di Aceh, menurut kami mesti diapresiasikan sebagai perjuangan menuju kehidupan lebih terhormat dan bermartabat di atas landasan budaya kita sendiri.
Ayo..., lakukan ...!!! Bersama Kita Bisa...!!!
"Rhoek ngen bara bak ureung Nanggroe, Pasoe bajoe bak ureung tuha, Tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteeh itam bak ulama."
Pengunjung sekalian..., mari wujudkan cita-cita besar ini, mulailah dengan sebuah langkah kecil. ingat...!!! Perjalanan ribuan kilometer selalu diawali dengan sebuah langkah kecil...lakukan sekarang...!
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
teurimong gaseh.
admin.
SK Pengurus Badan Pengelola TK Al-Azhar Siem
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
K E C A M A T A N D A R U S S A L A M
M U K I M S I E M
Kantor : Jl. Tgk. Glee Iniem No. 01 Komplek Masjid Jami’ Mukim Siem Kecamatan Darussalam Aceh Besar 23373
KEPUTUSAN IMEUM MUKIM SIEM
Nomor. : 02/KEP/MS/VII/2009
Tentang
Pengangkatan dan Pengesahan
Pengurus Badan Pengelola Taman Kanak-kanak Al-Azhar Siem
DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a. bahwa keberadaan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas merupakan modal dasar yang sangat penting dan menentukan dalam pembangunan suatu bangsa;
b. bahwa dalam rangka mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas, maka pembangunan sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan sejak usia dini;
c. Bahwa untuk mewujudkan keinginan tersebut keberadaan lembaga pendidikan usia dini sebagaimana halnya Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem sangat diperlukan;
d. bahwa untuk kelancaran administrasi dan proses belajar mengajar pada Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu untuk mengangkat dan mengesahkan Pengurus Badan Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
3. Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pemilihan Pengurus Badan Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem, pada hari Ahad tanggal 14 Juni 2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Memberhentikan dengan hormat Pengurus Badan Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem periode sebelumnya seraya menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas dedikasinya selama ini;
Kedua : Mengangkat dan mengesahkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Badan Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem periode tahun 2009-2014.
Ketiga : Pengurus Badan Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem memangku jabatan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak Surat Keputusan ini ditetapkan.
Keempat : Dalam menjalankan tugasnya Badan Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem, bertanggungjawab kepada Pengurus Masjid Jami’ Baitul Ahad Mukim Siem;
Kelima : Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah dan atau diperbaiki kembali sebagaimana mestinya dikemudian hari bila ternyata dalam penetapan ini terdapat kesalahan atau kekeliruan.
Ditetapkan di : Mukim Siem
Pada Tanggal :
Imeum Mukim Siem
Asnawi Zainun, SH
Lampiran : Surat Keputusan Imeum Mukim Siem Nomor 01/Kep/MS/VII/2009
tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus
Badan Pengelola Taman Kanak-kanak Al-Azhar Siem
Tembusan Surat Keputusan ini
disampaikan kepada:
1. Bupati Aceh Besar;
2. Camat Darussalam;
3. Imeum Chiek Masjid Jami’ Baitul Ahad Mukim Siem;
4. Keuchik-Keuchik dalam wilayah Mukim Siem;
5. Imeum Meunasah-Imeum Meunasah dalam Wilayah Mukim Siem;
6. yang bersangkutan.
SUSUNAN PENGURUS BADAN PENGELOLA TK AL-AZHAR SIEM
MUKIM SIEM KECAMATAN DARUSSALAM
ACEH BESAR
A. PENASEHAT
1 Camat darussalam
2 Imeum Mukim Siem
3 Majelis Imam Masjid Jami' Baitul Ahad Mukim Siem
4 Keuchik-Keuchik dalam wilayah Mukim Siem
5 Tgk H. Waisyul Qarani Ali
6 Tgk. Muktar Hasan Krueng Kalee
7 Drs. Tgk. Umran Djuned
8 Ir. Mawardi Ali
9 Musannif Sanusi, SE
10 Drs. Tgk. Jailani Mahmud
11 Dra. Hj Juliana
B. PENGURUS HARIAN
Ketua : Dra. Zubaidiah Usman
Wakil Ketua : Nurbayani Ali, S. Ag
Sekretaris : Suwardi
Wakil Sekretaris : Subhan Fajri
Bendahara : Handayani, S. Ag
C. BIDANG-BIDANG
1. Bidang Pengembangan Pendidikan
Ketua : Drs. Ismuha
Anggota : Ikhsan Nur, Lc.
Nurul Falah
Sufiati
Eka Zahriani, S. Pdi
2. Bidang Pembangunan dan perlengkapan
Ketua : Hidaruddin M. Nur
Anggota : Maimun Safrizal, S. Pdi
Helmi Mahmud S. Hi
Wina fajrina
3. Bidang Usaha keuangan
Ketua : Junaidi Jalil. SE
Anggota : Fitrina M. Nasir
Shadiqin M. Shaleh, S. Pdi
Amaluddin
4. Bidang Hubungan Masyarakat dan Keamanan
Ketua : Irwandi Harun
Anggota : Muhammad M. Nur
Rahmad Saidi
Jufriadi
Mukim Siem,27 Ra’jab 1430 H
20 J u l i 2009 M
Imeum Mukim Siem
Darussalam-Aceh Besar
Asnawi Zainun, SH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
ureung saba luwah lampoh peng sireubee tinggai sireutoh Hadih Maja atau Nariet Maja adalah ungkapan bijak warisan indatu tentan...
-
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Gampong adalah strata pemerintahan terendah di bawah Mukim. Secara nasi...
-
Berikut saya sajikan kepada pengunjung blogspot BaleeMukim, Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat, selamat melumatkannya, semo...
-
QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUA...
-
Pejuang Aceh Tempo Doeloe Republika - Jumat, 28 Januari REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM--Apa kaitan antara Aceh dan Afghanistan? Selai...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar