Ahad, 16 Agustus 2009, bertempat di Aula Yayasan Darussalam komplek Masjid Jami' Baitul Ahad Mukim Siem, Pemerintah Mukim Siem Kecamatan Darussalam Menggelar kegiatan Rapat kerja Mukim Se-Hari. Rakerkim se-hari ini bertujuan untuk merumuskan dan menetapkan Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan Mukim Siem untuk lima tahun mendatang. Kegiatan yang dibuka oleh Camat Darussalam Drs. Subki MS di hadiri oleh sekitar 350 orang peserta yang berasal dari unsur delapan Pemerintah Gampong dalam Mukim Siem, tokoh-tokoh masyarakat dalam dan luar mukim Siem, unsur Muspika dan tokoh masyarakata lainnya. Camat Darussalam Drs. Subki MS dalam sambutannya menyambut gembira kegiatan yang dipelopori oleh Pemerintah Mukim Siem ini. Melalui kegiatan ini beliau megharapkan akan melahirkan konsep-konsep pembangunan gampong dan mukim di wilayah Mukim Siem khususnya dan beliau berharap agar kegiatan ini juga dapat mengilhami masyarakat mukim lainnya untuk melaksanakan kegiatan serupa. Apalagi pada kegiatan tersebut juga diawali dengan dialog tentang Pemerintahan Mukim dan kedudukannya dalam tata pemerintahan Indonesia dengan pemateri yang sangat berkompeten untuk itu yakni Bapak Tgk H. Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum Ketua majelis Adat Aceh Provinsi Aceh dan Bapak Prof. DR. Husni Jalil, SH, M.Hum, guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Pada sessi kedua setelah istirahat siang para peserta membahas Pokok-pokok Kebijakan Pembangunan Mukim Siem Kecamatan Darussalam yang rumusannya sebagai berikut:
POKOK-POKOK KEBIJAKAN PEMBANGUNAN MUKIM SIEM
DARUSSALAM ACEH BESAR
I. PENDAHULUAN
Keberadaan Mukim di Aceh telah tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah selama berabad-abad dan telah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat Aceh. Jika kita menelusuri lembaran sejarah Kerajaan Aceh Darussalam, khususnya yang menyangkut tentang struktur Pemerintahan, maka kita akan menemui sebuah fakta sejarah bahwa pemerintahan Mukim merupakan salah satu strata pemerintahan dalam struktur Kerajaaan Aceh Darussalam. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Kanun Al-Asyi (Adat Meukuta Alam) yang merupakan UUD Kerajaan Aceh Darussalam. Menurut Kanun Meukuta Alam strata pemerintahan di Kerajaan Aceh Darussalam tersusun dari gampong (kampung/kelurahan), Mukim (federasi beberapa gampong), Nanggroe, Sagoe (federasi dari beberapa Nanggroe, dan hanya terdapat di Aceh Besar) dan Kerajaan ( Ali Hasjmy (et al), 50 Tahun Aceh Membangun, Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Aceh, 1995).
Kita juga akan mendapatkan fakta sejarah bahwa Pemerintah Mukim memiliki fungsi dan kedudukan yang amat penting dalam sistem dan struktur pemerintahan kerajaan Aceh Darussalam. Fakta ini dapat dibuktikan dengan adanya berbagai perangkat adat Mukim yang dibentuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan Rakyat di Aceh, seperti qadhi mukim, Tuha Peut/Tuha Lapan Mukim, Panglima Glee, Panglima laot, Keujruen Blang, haria Peukan dan lain-lain. Dari rangkaian fakta ini kita dapat menyimpulkan bahwa Mukim merupakan strata pemerintahan yang memiliki hak otonom baik keluar maupun kedalam.
Kedudukan dan peranan Pemerintahan Mukim di Aceh mengalami deregulasi fungsi dan kedudukan, ketika Pemerintah Pusat mengambil kebijakan untuk menyeragamkan Tata Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa di Indonesia melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dengan diberlakukannnya kedua Undang-Undang tersebut keberadaaan Mukim secara formal tidak diakui lagi karena tidak masuk dalam struktur pemerintahan di Indonesia.
Meski keberadaan Mukim tidak diakui lagi dalam struktur pemerintahan nasional, namum lembaga ini tetap melekat di hati rakyat, tak lapuk dihujan, tak lekang dipanas. Menyahuti suara hati rakyat Aceh, maka Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh mengeluarkan Perda Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pembinaan dan pengembangan kehidupan Adat dalam Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Sejak saat itu Mukim hanya diakui sebagai lembaga adat yang justifikasikan melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan dengan segala upaya, akhirnya keberadaan pemerintah Mukim di Provinsi NAD telah diakui kembali oleh Pemerintah Pusat. Pengakuan tersebut tertuang langsung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Untuk mengimplementasikan Undang-Undang tersebut khususnya menyangkut tentang Pemerintahan Mukim, maka Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, mengeluarkan Qanun Provinsi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintah Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan adanya qanun ini maka Pemerintahan Mukim selain telah mendapat landasan konstitusional juga telah mendapatkan sandaran operasional.
Sebagai langkah penyelesaian konflik Aceh secara damai Pemerintah RI dan GAM telah melakukan rangkaian pertemuan di Helsinki Finlandia. Hasil Perjanjian damai tersebut dituang dalam MoU Helsinki yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tanggal 15 Agustus 2005, yang memuat berbagai butir tentang Aceh masa depan Aceh diantaranya tentang tata Pemerintah Aceh. Sebagai langkah dari implementasi dari MoU Helsinki tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam Undang-Undang ini juga diakomodasikan keberadaan pemerintahan Mukim dan diakui sebagai salah satu strata pemerintahan di Aceh. Yang dimaksud dengan Mukim oleh Undang-Undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum dibawah kecamatan yang terdiri atas : gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imuem Mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung dibawah camat.
Mukim Siem merupakan salah satu dari tiga mukim yang ada di Kecamatan Darussalam Aceh Besar. Keberadaan Pemerintah Mukim Siem, hinga saat ini belum menunjukkan peran dan fungsi sebagaimana diharapkan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Menyiasati realitas yang tidak diharapkan ini, maka masyarakat dan pemerintah Mukim Siem mencoba menyusun langkah-langkah strategis untuk menata diri agar keberadaan Mukim di tengah-tengah masyarakat mampu memberi warna yang signifikan.
II. TUJUAN
1. Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan Mukim Siem merupakan landasan berpijak dalam penyusunan program kerja pembangunan Mukim .
2. Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan Mukim Siem bertujuan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan mukim Siem
III. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen
2. Undang-Undang nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemrintahan Aceh
4. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Pembinaan Adat dan Adat Istiadat
5. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat
6. Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2009 tentang Tata cara Pemilihan Imeum Mukim
IV. VISI DAN MISSI
A. VISI :
Mewujudkan masyarakat Mukim Siem yang baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
B. MISSI :
1. Mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
2. menciptakan masyarakat yang cerdas, makmur, tertib, aman dan damai
3. mengembalikan dan membina kehidupan adat dan budaya Aceh yang Islami
V. POKOK-POKOK KEBIJAKAN
A. PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM
1. Mendorong implementasi Syariat Islam dalam setiap sisi kehidupan bermasyarakat;
2. mendorong pengembalian fungsi masjid dan meunasah sebagai sarana peribadatan, pendidikan dan sosial budaya dalam kehidupan masyarakat;
B. PENDIDIKAN1. berperan aktif dalam pembinaan lembaga-lembaga Pendidikan yang ada di lingkungan Mukim Siem, baik formal, informal dan non formal;
2. menumbuhkan kesadaran dan motivasi masyarakat akan pentingnya pendidikan;
3. mendorong terciptanya masyarakat belajar (learning society) di wilayah mukim Siem;
C. TATA PEMERINTAHAN MUKIM DAN GAMPONG
1. melaksanakan Tata Pemerintahan Mukim yang tertib dan efektif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
2. menorong terciptanya tata pemerintahan Gampong yang yang tertib dan efektif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3. meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan aparat pemerintahan Gampong dalam pelayanan kepada masyarakat.
D. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT
1. Menggali dan membina kembali tata kehidupan adat/Adat Istiadat Aceh yang Islami;
2. menghidupkan kembali dan membina lembaga-lembaga adat dalam kehidupan masyarakat.
E. PEREKONOMIAN
1. mendorong tumbuh dan berkembangnya industri kecil yang dapat memberikan kesempatan kerja kepada anggota masyarakat;
2. mendorong terbentuknya berbagai lembaga perekonomian yang berbasis syariah
F. PERTANIAN dan KEHUTANAN
1. membina dan mengembangkan kelembagaan tani dan kehutanan.
2. menghidupkan kembali kebiasaan adat tani, dalam rangka membina kesatuan pandang dan tujuan dalam kehidupan tani
3. Mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana pertanian.
4. mendorong kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga keseimbangan hutan.
5. berusaha agar masyarakat mukim kembali memiliki akses terhadap kekayaan hutan yang ada di wilayah Mukim;
G. LINGKUNGAN HIDUP
1. menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2. melakukan upaya-upaya penyelamatan dan perbaikan lingkungan hidup dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
H. SOSIAL
1. menumbuhkembangkan kembali semangat dan nilai-nilai silaturrahmi;
2. meningkatkan kepedulian terhadap golongan masyarakat ekonomi lemah.
I. PEMBINAAN GENERASI MUDA
1. mendorong pembinaan generasi muda agar tumbuh menjadi generasi yang cerdas dan unggul di segala bidang;
2. mendorong dan ikut memfasilitasi kegiatan olah raga dan seni Islami bagi generasi muda.
J. KETERLIBATAN PEREMPUAN
1. melibatkan kaum perempuan dalam berbagai proses kebijakan.
2. mendorong tumbuh dan berkembangnya partisipasi kaum perempuan dalam pembangunan.
K. PERLINDUNGAN ANAK
Mendorong dan mengupayakan perlidungan kepada anak dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar baik secara rohani, jasmani maupun secara sosial.
L. BATAS GAMPONG/MUKIM
Pemerintahan Mukim Siem bersama-sama dengan pemerintahan gampong bertekad untuk menyelesaikan masalah perbatasan gampong yang ada dalam wilayah mukim Siem.
VI. PENUTUP
Demikianlah Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan Mukim Siem ini disusun, dengan harapan dapat menjadi landasan rujukan terhadap pembangunan Mukim Siem Kecamatan Darusalam Kabupaten Aceh Besar.
Mukim Siem,16 Agustus 2009
Imeum Mukim Siem
Darussalam-Aceh Besar
Asnawi, SH