BEUSAPEU KHEUN BEUSABAN PAKAT TAPEURIWANG MUKIM MEUDEELAT |
Imeum Mukim Se-Kabupaten Aceh Besar menuntut Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten agar konsisten terhadap pengakuan Mukim sebagai salah satu level Pemerintahan resmi di Aceh, sebagaimana di atur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini menjadi isu utama dalam diskusi tematis dalam rangka Rapat Kerja (Raker) Pengurus Majlis Duek Pakat Mukim Aceh Besar yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 di balee Mukim kantor YRBI Mibo Banda Aceh.
Diskusi tematis yang dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan Rapat Kerja Pengurus Majlis Duek Pakat Mukim Aceh Besar periode 2012-2015 itu mengangkat thema; Peluang dan Tantangan Penguatan Pemerintahan Mukim dalam Tata Hukum Nasional, dengan nara sumber , HM. Ali Yakob, Anggota DPR-RI asal Aceh, dan Sanusi M. Syarif, SE, M.Phil. , Direktur Yayasan Rumpun Bambu Indonesia Banda Aceh.
“Kalau sudah di atur dalam Undang-Undang, maka sudah ada kewajiban Pemerintah untuk melakukan pembinaan, termasuk penganggaran dana untuk pembinaan Pemerintahan Mukim” demikian antara lain disebutkan HM Ali Yakob dalam beberapa pandangannya terkait penguatan Pemerintahan Mukim di Aceh. Sementara Bapak Sanusi M. Syarif sebagai nara sumber berikutnya juga menjelaskan secara panjang lebar tentang keberadaan Mukim di Aceh baik dari sudut historisnya maupun dari sisi pandang yuridis. Menurut beliau saat ini sudah tidak alasan untuk tidak mengfungsikan Pemerintahan Mukim di Aceh, namun untuk ini membutuhka komitmen yang kuat dari semua pihak terkait, baik Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh bahkan para Imeum Mukim sendiri. Sanusi Syarief mengajak para Imeum Mukim di Aceh Besar agar lebih proaktif dan kreatif dalam memperkuat Pemerintahan Mukim masing-masing jangan terlalu berharap kepada uluran tangan pemerintah.
Diskusi thematis dalam rangka Rapat Kerja Pengurus Duek Pakat Mukim Aceh Besar, dihadiri oleh lebih kurang limapuluhan Imeum Mukim di Aceh Besar juga diihadiri oleh beberapa perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsen terhadap penguatan Mukim di Aceh anatara lain YRBI, JKMA Aceh dan Perkumpulan Prodeelat.
Rapat Kerja Majlis Duek Pakat mukim Aceh Besar telah berhasi membahas dan menghasilkan Program Kerja pengurus periode 2012 sampai 2015 yang fokusnya adalah untuk pencapaian visi Majlis Duek Pakat mukim Aceh Besar yaitu “Beusapeu kheun, beusaban Pakan, Tapeuriwang Mukim Meudeelat.”
Disamping itu Rapat Kerja MDPM tahun 2013 ini juga menghasilkan beberpa rekomendasi terkait penguatan Mukim di Aceh, yang akan disampaikan kepada pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar antara lain sebagai berikut:
1. Pemerintah Aceh harus segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Mukim sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengakui keberadaan mukim.
2. Pemerintah Aceh harus segera memfasilitasi proses penetapan batas wilayah mukim dan batas wilayah kelola gampong.
3. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus memfasilitasi baik moril maupun materil dalam proses penyelesaian sengketa batas antar gampong dan mukim di Aceh Besar.
4. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus menetapkan kebijakan agar mukim terlibat dalam administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, kegiatan dan program pembangunan.
5. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memproses upaya pengakuan kedaulatan mukim atas kawasan hutan sejauh si uro jak wo
6. Pemerintah Aceh Besar harus mensosialisasikan Qanun tentang Mukim Kab Aceh Besar kepada semua mukim di Aceh Besar
7. Mukim secara kelembagaan diberi kewenangan yang jelas atas wilayah, harta kekayaan dan sumber daya mukim, penyelenggaraan pemerintahan, dan penegakan adat.
8. Pemerintah dan semua pihak terkait wajib memberikan perlindungan atas sumber daya alam mukim (hutan, sungai, bineh pasee, laot, dan lain-lain) dari kegiatan pembangunan dan proyek-proyek ekploitatif yang merusak dan mengancam sumber-sumber penghidupan masyarakat dan berpotensi menimbulkan bencana.
9. Pemerintah dan semua pihak terkait diwajibkan melibatkan mukim secara penuh dalam berbagai kebijakan dan program untuk menghadapi dampak perubahan iklim.
10. Semua kebijakan, pembangunan dan program dari pihak luar mukim di dalam wilayah mukim harus melibatkan mukim dalam proses dan pengambilan keputusannya.
11. Dalam Kop Surat dan Stempel Pemerintahan Gampong harus memasukkan nama mukim yang membawahi gampong tersebut.
12. Imeum Mukim ikut dilibatkan dalam semua legalisasi peralihan hak atas tanah, jual beli tanah dan bangunan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan.
13. Ada persetujuan dari mukim terhadap kegiatan pihak luar jika mau berusaha di wilayah mukim bersangkutan.
14. Pemerintah Aceh dan semua pihak terkait harus mendukung upaya penguatan lembaga mukim.