Adat bak Poteumeureuhoem, Hukoem bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Lakseumana”~~~~~~~ Adat ban adat, hukom ban hukom, hanjeut meuron-ron krie-krie nyang hawa, watee meupakat adat ngon hukom, nanggroe rukon, hana le goga~~~ Roek ngon bara bak ureung naggroe, pasoe bajoe bak ureung tuha, tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteh itam bak ulama~~~Gaseh keu aneuk beuget tapapah, gaseh keu nangbah beuget tajaga~~~Raseuki deungon tagagah ....Tuah deungon tamita.....Tuah meubagi-bagi.......Raseuki meujeumba-jeumba~~~~~Teupat ke pangkai, akay keu laba~~~ KRAB TAJAK GEUBRIE SITUEK, JAREUNG TADUEK GEUJOK TIKA~~~~~ ASAI CABOK NIBAK KUDE, ASAI PAKE NIBAK SEUNDA ~~~~~~~~ Duek, duek aree, jak, jak langay~~~~Meunyoe ate hana teupeh pade bijeh geupeutaba, tapi meunyoe ate ka teupeh bu leubeh han meuteumeung rasa~~~Jaroe bak langay, mata u pasay~~~Singet bek rhoe beuabeh~~~ Nibak puntong get geunteng, nibak buta get juleng~~~Mate aneuk meupat jeurat, mate adat pat tamita~~~Tameh surang sareng, asay puteng jilob lam bara~~~tameungeuy ban laku tuboh, tapajoh ban laku atra ~~~Uleu beumate, ranteng bek patah~~~Kameng blang pajoh jagong, kameng gampong keunong geulawa~~~lagee manok toh boh saboh, jeut lampoh soh jimeuseurapa, dipinyie jitoh siribee, hana jithee le silingka~~~ lagee bubee duwa jab, keunoe toe keudeh pih rhab~~~bak adat han jikab, bak hukom han ji talum~~~paleh sagoe meuleuhob jurong, paleh gampong tan ureung tuha~~~hak ube jiplueng, bulueng ube jiteuka~~~meunyoe na ate, pade tatob, hana bak droe talakee bak gob~~~rayek rumoh rayek keunaleung, rayek bateueng rayek sawa, rayek pageu rayek beunteueng, rayek ureung rayek keureuja~~~PUTOH NGON MUPAKAT, KUWAT NGON MEUSEURAYA~~~~~~blink>Diet Peugah Duem Peubuet Banja Beusanteut Mukim Siem Tapuga

R a n u b si G a p u e


Assalamu'alaikumwarahmatullah...
Jaroe duablah ateuh jeumala,
Saleum ulon brie keu syedara meutuwah,
Neubrie ya Allah mandum sijahtra...
Amiin Ya Rabbal A'lamiin...

Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua Pengunjung blog baleeMUKIM. Meski dalam format dan tata saji yang amat sederhana, kami memberanikan diri untuk mendedikasikan blog ini untuk mengawal, mempertahankan dan mengembangkan keberadaan komunitas dan Lembaga Pemerintahan Mukim di Aceh pada umumnya, atau Mukim Siem - Darussalam khususnya.
Kami mengundang pengunjung sekalian agar berkenan berpartisipasi mewujudkan Visi dan Missi dari blog baleeMUKIM ini. Sumbangan pikiran, pendapat, komentar, kritik, saran, dan apapun yang sifatnya konstruktif, merupakan cemeti yang seharusnya mendorong kita untuk lebih maju.
Pengunjung sekalian...sekecil apupun keterlibatan anda dalam upaya pencapaian tujuan mengawal, mempertahankan dan mengembangkan eksistensi komunitas Mukim di Aceh, menurut kami mesti diapresiasikan sebagai perjuangan menuju kehidupan lebih terhormat dan bermartabat di atas landasan budaya kita sendiri.
Ayo..., lakukan ...!!! Bersama Kita Bisa...!!!

"Rhoek ngen bara bak ureung Nanggroe, Pasoe bajoe bak ureung tuha, Tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteeh itam bak ulama."
Pengunjung sekalian..., mari wujudkan cita-cita besar ini, mulailah dengan sebuah langkah kecil. ingat...!!! Perjalanan ribuan kilometer selalu diawali dengan sebuah langkah kecil...lakukan sekarang...!

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
teurimong gaseh.
admin.

PERNYATAAN SIKAP MAJLIS DUEK PAKAT MUKIM ACEH BESAR ATAS RAQAN RTRWK ACEH BESAR: "RTRWK Aceh Besar harus mengakui Kedaulatan Mukim"

                                                                                           
                                                                                             
  umong meu ateung,lampoh meu pageu,
        uteun meu taloe,nanggroe meu raja
 


A.    Latar Belakang

     Pada tanggal 7 Mei 2013 lalu, perwakilan mukim Aceh Besar diundang menghadiri pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Raqan RTRWK Aceh Besar. Sementara itu, disaat bersamaan di tingkat provinsi proses pengesahan RTRWA masih tarik ulur dan belum ada ketetapannya.
     Sebelumnya, semua imeum mukim yang hadir pada acara RDPU tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah mendapat informasi bahwa RTRWK Aceh Besar sudah disusun oleh Pemda Aceh besar. Padahal kebijakan RTRWK ini pada pelaksanaan akan menggunakan wilayah dan ruang kelola mukim. Permintaan untuk segera menyetujui penetapan Raqan RTRWK Aceh Besar ini menjadi tanda tanya besar bagi imeum mukim selaku pemangku wilayah dan pengelola ruang di tingkat mukim. Kesimpangsiuran informasi mengenai latar belakang dan substansi isi Raqan RTRWK Aceh Besar ini memerlukan klarifikasi dan penjelasan mendalam dari Pemerintah Aceh Besar.
     Rencana umum tata ruang kabupaten adalah penjabaran RTRW provinsi ke dalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah kabupaten yang sesuai dengan fungsi dan peranannya di dalam rencana pengembangan wilayah provinsi secara keseluruhan. RTRWK Aceh Besar merupakan kerangka acuan bagi pembangunan dan berbagai aktivitas pemanfaatan ruang di Aceh Besar untuk masa waktu 20 tahun kedepan. RTRWK Aceh Besar harus dapat mensejahterakan, menyelamatkan sumber penghidupan, menjamin keseimbangan alam, dan harmonisasi sosial. RTRWK harus memenuhi asas keberlanjutan ekonomi, ekologi, sosial dan budaya.
     Jika dilihat dari Draft Qanun yang disampaikan, tidak ditemukan adanya pengakuan keberadaan mukim dan kepentingan mukim. Sebagai contoh: pada lingkup wilayah dan penyebutan lokasi rencana pembangunan, tidak mencantumkan nama mukim. Konon lagi pelibatan mukim dalam perencanaan ruang di Aceh Besar.

B.    Pertanyaan Kritis

     Ada beberapa pertanyaan yang menjadi ganjalan bagi mukim-mukim se-Aceh Besar yang harus dijelaskan oleh Pemerintah Aceh terkait proses dan substansi Raqan RTRWK Aceh Besar, sebagai berikut:  
1)    Kenapa RTRWK Aceh Besar harus segera disyahkan, sementara RTRW Aceh belum ada  kejelasannya? Bukankah Pasal 25 ayat 1 poin (a) menyebutkan bahwa: “Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi”?
2)    Apa hal penting yang melatarbelakangi “pengesahan segera” RTRWK Aceh Besar ini? Untuk siapa RTRWK ini disusun?
3)    Apakah rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan di tingkat kabupaten sudah bisa dilakukan, sementara status kawasannya di tingkat provinsi belum jelas?
4)    Apakah pelaksanaan perencanaan tata ruang kabupaten Aceh Besar sudah diselenggarakan sesuai prosedur perundang-undangan yg berlaku?
5)    Apakah RTRWK sudah memuat landasan spasial yang mengakomodir keistimewaan Aceh? Dan dapat menjamin kesejahteraan masyarakat? Apakah rencana struktur ruang dan pola ruang sudah berkualitas sesuai tujuan dan cita-cita bersama masyarakat Aceh?
6)    Apakah informasi mengenai RTRWK sudah tersosialisasi ke mukim-gampong? Sejauhmana mukim dilibatkan dalam proses penyusunan RTRWK? Bukankah RTRWK merupakan kebijakan penting daerah yang harus diketahui masyarakat?

C.    Arti Penting Tata Ruang bagi Mukim

     MUKIM merupakan salah satu bentuk kekhususan di Aceh sudah ada sejak jaman kesultanan Aceh dan terus berkembang sejarah perjalanan peradaban Aceh, ibarat pepatah ta rah han basah, ta teut han tutong. Mukim adalah suatu kesatuan masyarakat dalam wilayah Aceh yang terbentuk melalui persekutuan beberapa gampong dengan batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri. Mukim bukan hanya sebagai identitas komunal masyarakat adat di Aceh, tetapi juga sebagai bagian dari struktur pemerintahan sekaligus sebagai pengelola wilayah dan pengatur kehidupan sosial kemasyarakatan. Mukim mempunyai kewenangan mengurus harta kekayaan dan sumber pendapatan mukim.  Saat ini, keberadaan mukim telah diakui melalui Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Di beberapa kabupaten sudah dihasilkan qanun, seperti Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 8 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Mukim. Walau dalam kehidupan sehari-hari dan dalam undang-undang keberadaan MUKIM sudah diakui, namum dalam pelaksanaannya MUKIM masih diabaikan.
Dalam sejarahnya, Aceh Besar memiliki model pemerintahan berbasis mukim yang sangat baik. Sistem koordinasi, komunikasi dan perwakilan dalam pemerintahan telah mampu menghadirkan harmonisasi secara sosial, ekonomi, politik dan budaya. Aceh Besar memiliki keteraturan dalam bidang pemerintahan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

D.    Landasan Hukum

1)    UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
2)    UU No.26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang
3)    PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
4)    PP 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
5)    Permen PU No. 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
6)    Permendagri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi penataan Ruang
7)    Qanun No.3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun
8)    Qanun Aceh Besar No.8 tahun 2009 ttg Pemerintahan Mukim

E.    Pokok-Pokok Tuntutan Mukim Aceh Besar atas RTRWK

     Pelaksanaan perencanaan tata ruang idealnya diselenggarakan untuk a) menyusun rencana tata ruang sesuai prosedur, b) menentukan rencana struktur ruang dan pola ruang yang berkualitas; dan c) menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (Pasal 18 PP. No15/2010). Sebagai langkah kongkrit dalam rangka merealisasikan Kedaulatan Mukim ke dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten Aceh Besar maka Kami; Majlis Duek Pakat Mukim Aceh Besar pada  Hari Senin, tanggal 13 Mei 2013 telah melakukan duek pakat dan menyepakati Pokok-Pokok Tuntutan Mukim sebagai berikut:

1)    Informasi dan Data

a)    RTRW adalah dokumen public yang harus diketahui oleh semua masyarakat. Pemerintahan Aceh Besar harus menyampaikan informasi secara terbuka mengenai proses dan substansi rencana tata ruang kabupaten Aceh Besar kepada masyarakat.
b)    Pemerintah Aceh Besar harus medistribusikan semua dokumen rencana tata ruang kabupaten Aceh Besar (Draft Qanun lengkap dengan Naskah Akademis Rencana Tata Ruang Kabupaten dan Album Peta 1:50.000) kepada Pemerintahan Mukim se-Aceh Besar.

2)    Proses dan Partisipasi

a)    Mukim se-Aceh Besar yang terhimpun dalam wadah Majlis Duek Pakat Mukim Aceh Besar (MDPM-AB) menilai dalam proses penyusunan RTRWK, pemerintahan Aceh Besar tidak melibatkan mukim sebagai pemangku wilayah dan komponen masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang. Sehingga harus ada proses sosalisasi dan penjaringan aspirasi secara lebih luas kepada semua masyarakat (sosialisasi di tk kecamatan).  
b)    Pemerintah Aceh Besar harus melibatkan pemerintahan mukim dalam semua tahapan proses penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang) sebagaimana ketentuan Pasal 65 UU 26/2007 dan Pasal 5 PP 68/2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.  Pemerintah harus memastikan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan memasukkan perwakilan mukim dalam Proses Koordinasi Penataan Ruang Daerah (KPRD).

3)    Substansi/Materi

a)    Qanun Aceh Besar No. 8 tahun 2009 tentang Pemerintahan Mukim harus dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyusunan RTRWK Aceh Besar
b)    Keberadaan wilayah mukim sebagai bagian hirarki (= jenjang) kewilayahan di Aceh harus ditegaskan dalam RTRWK.  Wilayah administrative 68 mukim di Aceh Besar harus tergambarkan dalam Peta Wilayah Kabupaten Aceh Besar.  RTRWK harus memuat strategi dan kebijakan yang pengaturan dan memproses Penataan Wilayah Adiminstratif Mukim tersebut. Mengacu pada UU No. 11 tahun 2006 ttg Pemerintahan Aceh, terutama pada Bab XV tentang Mukim dan Gampong, serta Bab XX tentang Perencanaan Pembangunan dan Tata Ruang, yang harus dilakukan segera oleh Pemerintah Kabupaten adalah melakukan penataan batas wilayah mukim dan menginventarisasi penggunaan tanah di wilayah mukim. Termasuk dalam setiap pasal yang penyebutkan hirarki pemerintahan harus mencantumkan nama mukim.
c)    RTRWK harus menegaskan pengakuan keberadaan Wilayah Kelola Mukim didaratan maupun di perairan, seperti: perkampungan (hunian), blang (sawah), uteun (hutan), paya (rawa), lampoh/seunebok (kebun rakyat), padang meurabee (kawasan padang penggembalaan), peukan (pasar),  bineh pasi (pantai), panton/bineh krueng (bantaran sungai), batang air (krueng/sungai, alur, tuwie,lubuk), danau, laot, dan kawasan mukim lainnya yang menjadi ulayat mukim setempat.  Ulayat mukim dimaksud juga merupakan penjabaran dari  Qanun Aceh Besar No.8 tahun 2009 tentang Pemerintahan Mukim.
d)    RTRWK wajib memberikan perlindungan atas Wilayah Kelola Mukim tersebut dari kegiatan pembangunan dan proyek-proyek exploitative yang merusak dan mengancam sumber-sumber penghidupan masyarakat dan berpotensi menimbulkan bencana.  
e)    RTRWK harus menegaskan pengakuan terhadap Hak Kelola Mukim atas wilayahnya, meliputi: a) hak kepemilikan, b) hak akses dan pemanfaatan c) hak pengaturan/pengelolaan. Mukim berdasarkan hak asal usul dan hukum formal memiliki kewenangan untuk mengurus harta kekayaan dan sumber-sumber pendapatan mukim yang secara kewilayahan ada pada wilayah kelola mukim.  Pengelolaan wilayah mukim diatur dengan aturan adat mukim setempat dibawah koordinasi Imeum Mukim. Dalam pelaksanaannya pada setiap kawasan kelola mukim dilakukan oleh lembaga adat di mukim setempat.  Contoh: Kawasan Peukan atau Pasar Rakyat dalam wilayah mukim dikelola oleh haria peukan. Kawasan laot dikelola oleh Panglima Laot.  Masyarakat mukim harus diberi akses dan ruang pemanfaatan sebesar-besarnya atas Wilayah Mukim. Selain itu, masyarakat mukim harus diberi kewenangan untuk menyatakan boleh atau tidak atas penggunaan wilayah kelola mukim oleh pihak luar mukim
f)    RTRWK harus memuat kebijakan dan arahan strategi untuk mendorong terwujudnya tata ruang mukim sebagai bagian dari hirarki penataan ruang di Aceh.
g)    Perkampungan Tradisi Aceh di tiap mukim dan gampong harus ditetapkan sebagai cagar budaya daerah.   Perkampungan Tradisi Aceh dimaksud meliputi: Peninggalan tokoh-tokoh pahlawan dan ulama Aceh, Perumahan Tradisional di masing-masing mukim di seluruh Aceh Besar.
h)    Tata Ruang Kabupaten Aceh Besar harus disusun berdasarkan Potensi sosial budaya masyarakat, Memperhatikan Permasalahan dan Ancamannya bagi Masyarakat, serta memuat rencana antisipasi dampak sosial budaya yang akan timbul.

F.    Rekomendasi

a)    Pemda Aceh Besar harus menunda pengesahan Qanun RTRWK Aceh Besar untuk memastikan diakomodasinya semua aspirasi mukim se-Aceh Besar sebagaimana dimaksud pada poin Pokok-Pokok Tuntutan diatas dan menghindari tumpang tindih penggunaan ruang.
b)    Pemda Kab Aceh Besar harus memastikan peran aktif mukim dalam proses penataan ruang dengan melibatkan mukim dalam kegiatan Koordinasi Penataan Ruang Kabupaten.
c)    Pemda Kab Aceh Besar harus melakukan sosialisasi dan penjaringan aspirasi dengan mukim-mukim di Aceh Besar di tingkat kecamatan.

     Demikian Hasil Duek Pakat Majlis Duek Pakat Mukim Aceh Besar agar dijadikan sebagai  dasar pertimbangan dalam memperbaiki materi rancangan qanun Tata Ruang Wilayah Aceh Besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadwal Shalat