Imeum Mukim Siem |
Jurnalisme
Wirduna Tripa
Sore itu, tak lama selepas asar, suasana di salah satu warung kopi di kawasan Tungkop, Darusalam tampak dipenuhi pelanggan. Di sudut depan warung tampak dua orang lelaki menempati salah satu meja. Ia duduk tegap sesekali ia menoleh ke arah jalan, tampak ia seperti sedang menunggu seseorang. Baju batik khas Aceh melekat ditubuhnya. Lelaki berpostur tubuh tegap dan berkulit sawo matang terlihat begitu bersahaja, akrap menyapa dan ia tak sukar tersenyum, apalagi senyumannya bertambah manis dipadu kumis tipisnya. Ia termasuk salah seorang penikmat mie aceh ala Warkop Mie Dun Tungkop. Sore itu pun meja yang ia duduki juga terlihat beberapa porsi mie aceh siap saji, serta ditemani segelas jus wortel.
Lelaki itu adalah Asnawi. Bagi warga Mukim Siem, nama Asnawi memang tak asing lagi. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, konon lagi yang tua-tua, nama Asnawi memang sudah sangat familiar dan sulit untuk dilupakan. Mengapa tidak, pasalnya Asnawi adalah sosok pemangku adat tertinggi di Mukim Siem. Dalam struktural Mukim Siem, lelaki kelahiran 13 Juli 1967 adalah nahkodanya.
Asnawi resmi dilantik menjadi Kepala Pemerintahan Mukim Siem pada awal Mei 2009 lalu. Meski ia baru menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Mukim Siem baru dua tahun, namun pengalamannya di dalam dunia mukim tak seperti usia jabatannya sebagai Imum Mukim. Mengapa tidak! Karena ia bergelut di dunia mukim sejak tahun 1998 dan jabatannya pun sangat strategis yaitu sebagai Sekretaris Mukim Siem. Bukanlah waktu yang singkat bila dimulai sejak ’98. Fantastis.
Asnawi adalah putra asli Aceh Besar. Ia sekarang menetap di gampong Lamreh, Mukim Siem, Kecamatan Darusalam Aceh Besar. Asnawi pertama sekali mengecam pendidikan di SD Negeri Siem selanjutnya ia melanjutkan ke SMP Negeri Darusalam. Selain itu ia juga terdaftar di SMA Negeri 5 Banda Aceh. Mengingat pendidikan sangatlah penting, ia pun tak mencukupkan pendidikannya hanya usai di bangku SMA saja. Dengan semangat pendidikan tinggi, akhirnya ia pun memilih Fakultas Hukum Unsyiah sebagai ladang pengembangan potensi.
Lantas, mangapa sarjana hukum tersebut mendedikasikan sebagian usianya di dunia pemangku adat tingkat mukim?
Di mata Asnawi, menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Mukim adalah sebuah tanggung jawab moral. Menurutnya dalam hal Pemerintahan Mukim sebenarnya bukan saja semata tangung jawab Kepala Pemerintahan Mukimnya, akan tetapi ini adalah tanggung jawab semua warga masyarakat yang merupakan pemangku adat secara fungsional dalam masyarakat. Menjadi Kepala Pemerintahan Mukim adalah menjalankan amanat dan kepercayaan dari masyarakat untuk membina dan menjalankan serangkaian tugas adat.
menjaga khasanah budaya Aceh
Lebih lanjut Asnawi melihat bahwa khasanah adat dan kebudayaan Aceh ini merupakan tanggung jawab setiap generasi untuk menjaga dan menyelamatkan adat dan kebudayaan yang kini kian terkikis seiring kemajuan zaman. Bila hal-hal terkait adat dan budaya Aceh tidak ada perhatian dari kalangan tua sekarang, maka dapat dipastikan, sepuluh atau dua puluh tahun mendatang, generasia muda Aceh nyaris tak tahu apa itu Mukim, Tuha Peut, Tuha Lapan dan beragam perangkat pemerintahan adat lainnya akan lenyap dari peta kultural Aceh. Kawatirnya.
Bila kita mengkaji sejarah Aceh, kedudukan mukim adalah salah-satu unsur adat resmi dalam pemerintahan adat Aceh. Bahkan segala aspek tak terlepas dari kontrol dan peran mukim. Secara wilayah kerja pun mukim membawahi beberapa gampong. Dalam istilah bahasa Aceh, luas wilayah mukim mengunakan barometer si uroe jak, si uroe wo.
Wacana untuk mengatur pemerintahan sendiri juga mengelinding di Aceh. Melalui UU no. 18 tahun 2001 dan dikuatkan dengan UU no. 11 tahun 2006, Aceh pun mulai memyiapkan diri untuk menjadi daerah yang menjunjung tinggi kebudayaan dan adat istiadatnya dengan mengembalikan struktur pemerintahan gampong (Qanun no. 5 tahun 2003) dan mukim (Qanun No. 4 tahun 2003). Pada tingkatan struktural pemerintahan, pengembalian istilah gampong dan mukim telah berubah kembali peta pemerintahan adat Aceh, namun sejauh ini terkesan hanya sebatas mengembalikan nilai romantisme lama saja. Karena dalam hal pelaksanaannya, tidak ada bedanya dengan apa yang diatur di dalam UU No. 5 tahun 1979.
Pemerintahan Gampong dan mukim hanya sebatas pergantian nama dari kepala desa, dan ini terkesan hanya sebatas untuk meredamkan konflik di kalangan masyarakat Aceh. Sama halnya seperti seorang anak-anak yang diberi permen untuk mendiamkan tangisnya. “Mukim hanya sebagi simbol saja, bila memang tak sanggup pemerintah mengeksistensikannya lebih baik bubarkan saja” Jelas pria mantan aktivis PMI Aceh tersebut.
Padahal, lanjutnya, Secara tegas lembaga-lembaga adat tersebut di dalam UUPA merupakan bukti bahwa Pemerintahan Republik Indonesia, disatu sisi mengakui eksistensi kekayaan budaya Aceh, dan disisi lain merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang”.
Selanjutnya, bisa juga dicermati dalam Pasal 98 ayat (1) dan (2) UUPA dinyatakan, lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban mesyarakat. Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat. Lembaga-lembaga adat tersebut menurut ayat (3) Pasal 98 UUPA adalah: 1. Majelis Adat Aceh, 2. Imeum Mukim, 3. Imeum Chik, 4. Tuha Lapan, 5. Keuchik, 6. Imeum Meunasah, 7. Tuha Peut, 8. Kejruen Blang, 9. Panglima Laot, 10. Pawang Glee, 11. Peutua Seuneubok, 12. Haria Peukan, dan 13. Syahbanda. Ulas alumnus Fakultas Hukum Unsyiah itu.
Namun dalam hal ini, Asnawi melihat bahwa pemerintah terkesan kurang serius dalam mengembalikan kedaulatan Mukim. Peraturan-peraturan tentang mukim hanya sepintas simbolisasi saja, yang tak tahu fungsi dan perannya. “Mukim sekarang bak harimau ompong” ungkap Asnawi dengan tawa kecil.
Ia berharap, agar pemerintah dapat lebih serius dalam mengembalikan kedaulatan mukim sebagaimana dulu kala. Lanjutnya, Pemerintahan Aceh terkesan tak lagi mempedulikan terhadap nilai-nilai sosiokultural keacehan yang kian hilang dari tatanan masyarakat. “Pemerintah harus lebih serius-lah, dalam menyelamatkan kedaulatan pemerintahan adat Aceh” harapnya.
Meski kurangnya perhatian pemerintahan untuk mengembalikan kadaulatan adat dan kebudayaan Aceh, namun ia tetap akan mendedikasikan hidupnya untuk menyelamatkan khansanah adat Aceh, meski sebatas kemampuannya yang serba terbatas itu. Karena dalam pandangannya, menjaga adat dan kebudayaan Aceh tugas setiap orang yang mempunyai loyalitas terhadap warisan poe teumeureuhom.
Wirduna Tripa
Sore itu, tak lama selepas asar, suasana di salah satu warung kopi di kawasan Tungkop, Darusalam tampak dipenuhi pelanggan. Di sudut depan warung tampak dua orang lelaki menempati salah satu meja. Ia duduk tegap sesekali ia menoleh ke arah jalan, tampak ia seperti sedang menunggu seseorang. Baju batik khas Aceh melekat ditubuhnya. Lelaki berpostur tubuh tegap dan berkulit sawo matang terlihat begitu bersahaja, akrap menyapa dan ia tak sukar tersenyum, apalagi senyumannya bertambah manis dipadu kumis tipisnya. Ia termasuk salah seorang penikmat mie aceh ala Warkop Mie Dun Tungkop. Sore itu pun meja yang ia duduki juga terlihat beberapa porsi mie aceh siap saji, serta ditemani segelas jus wortel.
Lelaki itu adalah Asnawi. Bagi warga Mukim Siem, nama Asnawi memang tak asing lagi. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, konon lagi yang tua-tua, nama Asnawi memang sudah sangat familiar dan sulit untuk dilupakan. Mengapa tidak, pasalnya Asnawi adalah sosok pemangku adat tertinggi di Mukim Siem. Dalam struktural Mukim Siem, lelaki kelahiran 13 Juli 1967 adalah nahkodanya.
Asnawi resmi dilantik menjadi Kepala Pemerintahan Mukim Siem pada awal Mei 2009 lalu. Meski ia baru menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Mukim Siem baru dua tahun, namun pengalamannya di dalam dunia mukim tak seperti usia jabatannya sebagai Imum Mukim. Mengapa tidak! Karena ia bergelut di dunia mukim sejak tahun 1998 dan jabatannya pun sangat strategis yaitu sebagai Sekretaris Mukim Siem. Bukanlah waktu yang singkat bila dimulai sejak ’98. Fantastis.
Asnawi adalah putra asli Aceh Besar. Ia sekarang menetap di gampong Lamreh, Mukim Siem, Kecamatan Darusalam Aceh Besar. Asnawi pertama sekali mengecam pendidikan di SD Negeri Siem selanjutnya ia melanjutkan ke SMP Negeri Darusalam. Selain itu ia juga terdaftar di SMA Negeri 5 Banda Aceh. Mengingat pendidikan sangatlah penting, ia pun tak mencukupkan pendidikannya hanya usai di bangku SMA saja. Dengan semangat pendidikan tinggi, akhirnya ia pun memilih Fakultas Hukum Unsyiah sebagai ladang pengembangan potensi.
Lantas, mangapa sarjana hukum tersebut mendedikasikan sebagian usianya di dunia pemangku adat tingkat mukim?
Di mata Asnawi, menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Mukim adalah sebuah tanggung jawab moral. Menurutnya dalam hal Pemerintahan Mukim sebenarnya bukan saja semata tangung jawab Kepala Pemerintahan Mukimnya, akan tetapi ini adalah tanggung jawab semua warga masyarakat yang merupakan pemangku adat secara fungsional dalam masyarakat. Menjadi Kepala Pemerintahan Mukim adalah menjalankan amanat dan kepercayaan dari masyarakat untuk membina dan menjalankan serangkaian tugas adat.
menjaga khasanah budaya Aceh
Lebih lanjut Asnawi melihat bahwa khasanah adat dan kebudayaan Aceh ini merupakan tanggung jawab setiap generasi untuk menjaga dan menyelamatkan adat dan kebudayaan yang kini kian terkikis seiring kemajuan zaman. Bila hal-hal terkait adat dan budaya Aceh tidak ada perhatian dari kalangan tua sekarang, maka dapat dipastikan, sepuluh atau dua puluh tahun mendatang, generasia muda Aceh nyaris tak tahu apa itu Mukim, Tuha Peut, Tuha Lapan dan beragam perangkat pemerintahan adat lainnya akan lenyap dari peta kultural Aceh. Kawatirnya.
Bila kita mengkaji sejarah Aceh, kedudukan mukim adalah salah-satu unsur adat resmi dalam pemerintahan adat Aceh. Bahkan segala aspek tak terlepas dari kontrol dan peran mukim. Secara wilayah kerja pun mukim membawahi beberapa gampong. Dalam istilah bahasa Aceh, luas wilayah mukim mengunakan barometer si uroe jak, si uroe wo.
Wacana untuk mengatur pemerintahan sendiri juga mengelinding di Aceh. Melalui UU no. 18 tahun 2001 dan dikuatkan dengan UU no. 11 tahun 2006, Aceh pun mulai memyiapkan diri untuk menjadi daerah yang menjunjung tinggi kebudayaan dan adat istiadatnya dengan mengembalikan struktur pemerintahan gampong (Qanun no. 5 tahun 2003) dan mukim (Qanun No. 4 tahun 2003). Pada tingkatan struktural pemerintahan, pengembalian istilah gampong dan mukim telah berubah kembali peta pemerintahan adat Aceh, namun sejauh ini terkesan hanya sebatas mengembalikan nilai romantisme lama saja. Karena dalam hal pelaksanaannya, tidak ada bedanya dengan apa yang diatur di dalam UU No. 5 tahun 1979.
Pemerintahan Gampong dan mukim hanya sebatas pergantian nama dari kepala desa, dan ini terkesan hanya sebatas untuk meredamkan konflik di kalangan masyarakat Aceh. Sama halnya seperti seorang anak-anak yang diberi permen untuk mendiamkan tangisnya. “Mukim hanya sebagi simbol saja, bila memang tak sanggup pemerintah mengeksistensikannya lebih baik bubarkan saja” Jelas pria mantan aktivis PMI Aceh tersebut.
Padahal, lanjutnya, Secara tegas lembaga-lembaga adat tersebut di dalam UUPA merupakan bukti bahwa Pemerintahan Republik Indonesia, disatu sisi mengakui eksistensi kekayaan budaya Aceh, dan disisi lain merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang”.
Selanjutnya, bisa juga dicermati dalam Pasal 98 ayat (1) dan (2) UUPA dinyatakan, lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban mesyarakat. Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat. Lembaga-lembaga adat tersebut menurut ayat (3) Pasal 98 UUPA adalah: 1. Majelis Adat Aceh, 2. Imeum Mukim, 3. Imeum Chik, 4. Tuha Lapan, 5. Keuchik, 6. Imeum Meunasah, 7. Tuha Peut, 8. Kejruen Blang, 9. Panglima Laot, 10. Pawang Glee, 11. Peutua Seuneubok, 12. Haria Peukan, dan 13. Syahbanda. Ulas alumnus Fakultas Hukum Unsyiah itu.
Namun dalam hal ini, Asnawi melihat bahwa pemerintah terkesan kurang serius dalam mengembalikan kedaulatan Mukim. Peraturan-peraturan tentang mukim hanya sepintas simbolisasi saja, yang tak tahu fungsi dan perannya. “Mukim sekarang bak harimau ompong” ungkap Asnawi dengan tawa kecil.
Ia berharap, agar pemerintah dapat lebih serius dalam mengembalikan kedaulatan mukim sebagaimana dulu kala. Lanjutnya, Pemerintahan Aceh terkesan tak lagi mempedulikan terhadap nilai-nilai sosiokultural keacehan yang kian hilang dari tatanan masyarakat. “Pemerintah harus lebih serius-lah, dalam menyelamatkan kedaulatan pemerintahan adat Aceh” harapnya.
Meski kurangnya perhatian pemerintahan untuk mengembalikan kadaulatan adat dan kebudayaan Aceh, namun ia tetap akan mendedikasikan hidupnya untuk menyelamatkan khansanah adat Aceh, meski sebatas kemampuannya yang serba terbatas itu. Karena dalam pandangannya, menjaga adat dan kebudayaan Aceh tugas setiap orang yang mempunyai loyalitas terhadap warisan poe teumeureuhom.
sumber : wirduna.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar