Banda Aceh
– Para Imum Mukim yang ada Aceh mengadakan acara Duek Pikee I Mukim
se-Aceh untuk membicarakan peran dan eksistensi mukim dalam pembangunan
lingkungan di Aceh.
Pertemuan tersebut berlangsung sejak
tanggal 23 hingga 24 Maret 2013 di komplek Dayah terpadu Darul Ihsan Tgk
Haji Muhammad Hasan Krueng Kalee, Desa Siem, Kecamatan Aceh Besar
Darussalam, Sabtu (23/03/2013).
Ketua Majlis Duek Pikee Mukim se-Aceh
Mahmud Abdullah dalam kata sambutannya mengatakan, fungsi dan peran
mukim di Aceh harus digalakkan lagi dalam struktural masyarakat
berhubung lembaga mukim sejak dulu mempunyai peran penting dalam
kehidupan sosial masyarakat Aceh.Selain itu, mukim juga mempunyai hak dan
kewenangan tertentu dalam menentukan wilayah-wilayahnya, seperti
kawasan mukim yang nantinya menjadi tanggungjawab Mukim secara
kelembagaan.
Ketua Yayasan Darul Ihsan H Musannif SE
menyampaikan, ia menyambut baik pertemuan Imum Mukim se-Aceh yang
diadakan di dayah Darul Ihsan karena selain sebagai tempat mendidik
generasi Aceh dalam ilmu agama, dayah juga berperan sebagai pembangkit
dan mempunyai fungsi sosial lainnya dalam kehidupan sehari-hari seperti
zaman dulu dan tidak hanya terbatas pada pengajian saja.
“Hari ini Imum Mukim ada tapi tiada,
Pemerintah juga sama,” ujarnya saat menjelaskan bahwa Imum Mukim selama
ini seperti tidak terberdayakan dalam fungis-fungsi membangun
masyarakat.
Beberapa ia mencontohkan bahwa Imum
Mukim tidak berdaya saat pengrusakan lingkungan terjadi di kawasan Aceh
yang dilakukan oleh oknum yang mengedepankan kekerasan. “Inilah yang
menjadi satu penyebab kenapa Imum Mukim tidak berperan maksimal dalam
mengatur dan mengelola kawasannya,” paparnya.
Sementara Tgk H Waisul Qarani Aly as
Su’udi, cucunda dari Tgk Muhammad Hasan Krueng Kalee selaku pendiri dan
pembina dayah Darul Ihsan mengatakan dalam kehidupan mukim zaman dulu
ada kawasan tertentu yang dinaungi oleh mukim. Kawasan itu dihitung
selama satu hari jalan pulang pergi, namun itu seperti tidak ada
pengakuan dari pemerintahan. “Dulu mukim punya otoritas sendiri, tapi
selama orde lama ini dihapus dan kini sudah dikembalikan lagi akan
tetapi belum berfungsi menyeluruh,” ungkapnya.
Diharapkannya, dengan Duek Pikee I Mukim
se-Aceh ini mampu mengembalikan eksistensi dan peran mukim dalam
mengatur masyarakat adat yang diakui dalam tatanan hukum negara NKRI.
Kegiatan yang bertemakan “Mukim
Berdaulat dan Cara Kita Mewujudkannya” itu bertujuan membangkitkan peran
dan fungsi mukim se- Aceh dan terselenggara atas kerjasama 14 lembaga
yang fokus pada isu lingkungan dan adat, diantaranya YRBI, PENA, JKMA,
RPUK, Annisa, Prodelat, AJMI dan CV Tripot. (zamroe)
SUMBER: ACEHLINK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar