Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI) bekerjasama dengan Majelis Duek Pakat Mukim (MDPM) Aceh Rayeuk, beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan kegiatan Penguatan kapasitas Mukim dan Gampong dalam Pengelolaan Kawasan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 - 14 Desember 2009 bertempat di aula kantor YRBI di kawasan lampeuneuruet, Banda Aceh.
Adapun laporan kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut:
LAPORAN KEGIATAN
Lokakarya Penguatan Kapasitas Mukim dan Gampong dalam Pengelolaan Kawasan
Banda Aceh, 12-14 Desember 2009
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
1. Latar Belakang
Pengakuan Mukim sebagai bagian dari sistem pemerintahan di Aceh yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan suatu peluang bagi kebangkitan Lembaga Mukim di Aceh. Demikian lamanya Lembaga Mukim di Aceh terbenam dalam ketidakpastian peran dan fungsinya, sehingga manakala terbuka peluang untuk menjalankan mandat sesuai amanah yang melekat pada kelembagaannya, maka tidak sedikit muncul kegamangan dan keraguan untuk berbuat dan bersikap. Kemandirian akan dapat dicapai apabila semua elemen dari kelembagaan mukim memiliki visi dan misi yang sama khususnya dalam upaya mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan kapasitas sumber daya wilayah yang mereka miliki, kemampuan manajerial yang baik serta semangat yang kuat melindungi kawasan dan sumber daya dari upaya-upaya pengalihan fungsi dan hak terhadap pihak asing.
Oleh sebab itu guna mendukung upaya kemandirian Lembaga Mukim serta mendorong meningkatkan kemampuan Mukim dalam Pengelolaan Kelembagaan dan kawasan maka Yayasan Rumpun Bambu mencoba menawarkan serangkaian kegiatan yang sebelumnya menjadi rumusan bersama dari masyarakat dalam suatu program yang dikemas dengan judul Program“Penguatan Kapasitas Mukim dan Gampong dalam Pengelolaan Kawasan”. Program ini merupakan tahap kedua, dimana sebelumnya telah dilaksanakan dengan lokasi focus Mukim Lamteuba kecamatan Seulimeum Aceh Besar serta Gampong Panton Luas Mukim Trieng Meuduro kecamatan Sawang Aceh Selatan.
Guna mendapatkan masukan dan kemudahan serta kelancaran dalam pelaksanaan program nantinya maka dipandang perlu untuk melakukan kegiatan pendahuluan berupa Lokakarya Program yang nantinya akan diikuti baik oleh wakil dari masyarakat dampingan maupun dari wakil masyarakat pasca program tahap pertama serta tokoh-tokoh masyarakat dari beberapa mukim tetangga serta multi stakeholder di level pemerintahan baik kabupaten maupun propinsi.
2. Tujuan & Hasil yg diharapkan
Tujuan dari pelaksanaan lokakarya ini adalah :
1. Mensosialisasikan dan mendiseminasikan Program ”Penguatan Kapasitas Gampong/Mukim Dalam Pengelolaan Kawasan” ini kepada multi stakeholder khususnya masyarakat diwilayah fokus dampingan
2. Mendorong lahirnya partisipasi aktif dari berbagai elemen guna mencapai hasil maksimal dalam perjalanan program.
3. Untuk mendapatkan masukan positif dari berbagai elemen terhadap metoda dan agenda kegiatan yang telah dirumuskan.
4. Membangun konsolidasi dan sinergisasi antar semua komponen masyarakat yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program Penguatan Kapasitas Gampong/Mukim dalam Pengelolaan Kawasannya.
3. Hasil Yang Ingin dicapai
1. Adanya pemahamam yang sama terhadap ide-ide rumusan program baik oleh pelaksana maupun oleh penerima manfaat program dan para pihak yg akan dilibatkan.
2. Adanya tanggapan kritis & masukan dari berbagai pihak mengenai program penguatan kapasitas gampong/mukim dan berbagai upaya penyempurnaan rencana pelaksanaannya.
3. Adanya rumusan bersama antara pelaksana program dan penerima manfaat terhadap beberapa agenda waktu, tempat dan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan
4. Pemerintah daerah & organisasi masyarakat sipil yang diudang memberikan apresiasi positif & dukungan atas program penguatan kapasitas gampong/mukim dalam pengelolaan kawasan ini.
4. Tema Kegiatan:
”Membangun kedaulatan Mukim dan Gampong atas Sumber Daya Alam melalui penguatan adat”
5. Pelaksanaan Kegiatan
a. Tempat dan Waktu
Lokakarya ini dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, yaitu pada hari Sabtu - Senin tanggal 12 s/d 14 Desember 2009 pukul 08.30 sampai dengan pukul 17.00 wib, bertempat di Aula Sekretariat YRBI Banda Aceh.
b. Peserta:
Dari 35 orang yang diundang untuk mengikuti lokakarya ini hanya dihadiri sebanyak 25 orang, yang terdiri dari peserta aktif & undangan. komposisi kepesertaan sudah cukup terwakili dari rencana peserta yang telah diundang. Beberapa calon peserta aktif dari Lampanah dan Undangan dari Pemda TK II & DPR ada yang tidak hadir.
Peserta aktif adalah peserta yang mengkuti proses lokakarya secara penuh (selama 3 hari kegiatan), sementara peserta undangan adalah peserta yang dilibatkan pada hari terakhir dari proses lokakarya (1 hari).
Peserta aktif terdiri dari :
a) Imuem Mukim di kawasan Seulawah, meliputi mukim: Lampanah, Lamteuba, Lamkabeu, Gunong Biram, Saree, dan Laweung
b) Tokoh Masyarakat/Adat Mukim Lamteuba & Krueng Raya
c) Majelis Duek Pakat Mukim Aceh Besar
d) Imuem Mukim Lam Ara-Mibo
e) Imuem Mukim Syech Abdur Rauf
f) Imuem Mukim Samahani
g) Tokoh Masyarakat Layeun
Dan para tamu undangan terdiri dari :
h) Pemerintah Kecamatan Mesjid Raya
i) Forum LSM Aceh
j) WALHI Aceh
c. Moderator/Fasilitator:
- Sanusi M Syarief (YRBI)
- Agus Halim Wardana (YRBI)
d. Panitia
Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI) bekerjasama dengan Majelis Duek Pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar & Perwakilan Masyarakat Mukim Lampanah
e. Peserta
Berjumlah lebih kurang 50 orang, terdiri dari, Dewan Adat JKMA Pulo Weh,
Peserta: Pengurus & Dewan JKMA, Tokoh adat, Imuem mukim, Keuchik, Tokoh perempuan, dan Panglima Laot. Kongres juga dihadiri Undangan dari perwakilan JKMA Aceh, JKMA Tamiang, JKMA Aceh Barat, YRBI. Pada hari pertama Kongres dihadiri oleh Wakil Walikota & Beberapa Undangan dari Instansi terkait (MPU, Muspida dan Muspika)
f. Panitia Pelaksana
Pengurus dan Sekretariat JKMA Pulo Weh.
g. Metode pelaksanaan kegiatan
Metode yg digunakan dalam kegiatan Kongres ini adalah agenda seremonial (pembukaan & penutupan), diskusi kelompok & pleno. Proses musyawarah dipimpin oleh Pimpinan Sidang.
h. Proses Kegiatan
Alur Kegiatan Lokakarya
Hari I ; Sabtu/12 Desember 2009:
Pembukaan Orientasi Lokakarya Perkenalan Eksplore Issue
↓
Pengelolaan Kawasan Gampong/Mukim Review Perkembangan Program
Hari II ; Minggu/13 Desember 2009
Eksplore Permasalahan/Identifikasi Perkembangan Analisis SWOT Draft Rekomendasi
Hari III; Senin/14 Desember 2009
Penyempurnaan Rekomendasi & Dialog dengan Para Pihak Rencana Tindak Lanjut
↓
Penutupan
Lokakarya selama 3 hari ini dibuka dengan acara protokoler
i. Metoda
Adapun metoda yang digunakan dalam Lokakarya ini adalah:
- Penyampaian materi dari narasumber yang terpilih yang dilanjutkan dengan tanyajawab dipandu oleh seorang moderator.
- Diskusi Kelompok dan Pleno yang dipandu oleh seorang fasilitator.
6. Hasil Kegiatan & Analisis
a. IDENTIFIKASI ISSUE
- Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
- Batas gampong:
- antar gampong, termasuk wilayah pemukiman & glee
- antar mukim
- Perlindungan kawasan dari penebangan (koh kayee di glee)
- Pembangunan Tanggul di kawasan pemukiman Lampageu.
- Ada banyak lahan milik pejabat nanggroe di wilayah hutan Mukim Samahani è lahan ternak tergusur
- Penggusuran ladang masyarakat yang menanam di lahan HTI è Gunung Biram
- Banjir
- Masalah Tanah è sertifikasi & kepemilikan tanah = Mukim tdk dilibatkan dalam proses jual beli tanah
- Pemanfaatan wilayah krueng.= meujang (Syeh Abdul Rauf)
- Bineh Pasie: akan dibangun pelabuhan, blm ada kesepakatan dalam pengelolaan & penguasaan wilayah bineh pasienya è Mukim Syeh Abdul Rauf
- Pengelolaan persawahan
- Klaim tanah padang meurabe Krueng Raya oleh Brimob
- Mukim tidak difungsikan secara maksimal, khususnya dalam hal pengelolaan SDA, penguasaan lahan, dan administrasi pemerintahan. Mukim hanya difungsikan sbg penyelesai masalah/sengketa/perkara masyarakat.
- Pendataan Potensi & aset-aset SDA produktif di gampong/mukim: tambak terlantar,HTI.
- Peghijauan kawasan DAS Banda Aceh dg tnmn jati
- Ketidakseimbangan kepemilikan lahan: didominasi kelompok modal, militer & pejabat.
- Kewenangan, fungsi & peran keuchik/mukim dalam pengelolaan Sumber Daya Alam yang belum terimplementasi dg benar.
PERMASALAHAN Pengelolaan Sumber Daya Alam
- SUMBER DAYA ALAM: HUTAN, KRUENG, SUMBER MATA AIR,KAWASAN KELOLA GAMPONG & MUKIM
- HUTAN LINDUNG è Kawasan Seulawah
- Sumber-sumber Air
- Waduk
- Galian C
- Pesisir: Bineh Pasie
- Krueng : Hulu – Hilir
- PENATAAN RUANG
- PENGUASAAN LAHAN KOMUNAL oleh Militer (Brimob, KODIM), HTI, Perkebunan, Perusahaan, Pejabat.
- Pengelolaan Sumber Daya Sosial & Manajement
- Kekompakkan ureung2 tuha gampong perlu diperkuat.
- Hubungan gampong-mukim
- Peran pemuda mukim
- Kinerja Mukim & Kelembagaan Adat Kembali
- SARAN/USULAN
- Bagaimana caranya agar masyarakat gampong bisa berfikiran positif & mendukung pembangunan
- Petunjuk pelaksanaan baru mengenai tugas2 mukim sbg bahan bg pelaksanaan tugas kelembagaan adat mukim/gampong.
- Pembekalan ilmu-ilmu adat bagi para pejabat pamong tingkat kecamatan (setingkat Kasie).
- Buat kampanye besar2an & terus menerus utk memperkuat mukim.
- Seruan bersama keuchik/mukim utk pengakuan wilayah mukim / gampong.
b. HASIL DISKUSI
HASIL DISKUSI KLP. I
1) Kewenangan mukim tidak terlibat sepenuhnya dalam mengelola SDA
2) Mukim & perangkat adat jarang dilibatkan dalam menentukan tapal batas gampong
3) Keterlibatan mukim dalam pemberian izin usaha mengelola SDA tdk ada
4) Kurang serius pemerintah menanggapi laporan mukim mengenai persoalan Illegal Logging, seperti kasus di Seulawah
5) Minimnya pengetahuan manajemen dan kelembagaan
6) Kebijakan pemerintah dalam penataan ruang dan pelestarian lingkungan tidak melalui pendekatan adat (tata ruang tdk berbasis mukim).
7) Belum semua mukim dilibatkan dalam mengetahui Surat Jual Beli Tanah.
8) Tidak ada keserasian antara Undang-Undang/Kenbijakan Pemerintah dengan peraturan gampong/mukim
9) Tidak ada anggaran dana utk mukim
10) Koordinasi gampong-mukim dalam perencanaan & pengelolaan SDA masih kurang.
11) Koordinasi mukim – camat dalam perencanaan & pengelolaan SDA
12) Koordinasi mukim – Bupati
13) Koordinasi mukim – DPRK
Anggota Kelompok I. : Burhanuddin, Ridwan Ibrahim, A.Hamid Raden, Taufik, Jauzi Ramadan, Sofyan B, Fachri Kamal,Saifuddin.
KLP.II. Pengelolaan Sumber Daya Sosial & Sistem Manajement
1) Setiap penyelesaian permasalahan digampong,harus diketahui oleh mukim
2) Struktur gampong dan mukim harus dikuatkan melalui kerjasama yang baik antara keuchik, tuhapeut, tokoh pemuda dan semua komponen perangkat adat gampong dan mukim.
3) Setiap pembangunan yang masuk ke wilayah gampong harus mengetahui keuchik dan mukim
4) Kinerja mukim harus ditingkatkan
5) Fasilitas gampong & mukim harus disediakan
6) Penguatan lembaga gampong & mukim perlu ditegakkan
7) Setiap jual beli tanah harus mengetahui mukim
Anggota Kelompok II: Nasrudin, Yusni Husen, Mufliadi, Muhammad Abdullah, Muhammad, & Muklis
c. ANALISIS SWOT
I. KONDISI INTERNAL
SUMBER DAYA MANUSIA
KELEMAHAN
Kurang ilmu pengetahuan perangkat adat gampong & mukim tentang adat, pembangunan dan sumber daya gampong/mukim.
Masyarakat belum paham tentang adat di gampong dan mukim
Dipolitisir pd saat pemilihan: penggunaan cara2 tdk sehat dalam pemilihan Keuchik & Imuem Mukim?
Tidak ada panutan
Pemimpin gampong/mukim kurang mendapat kepercayaan & dukungan dari masyarakat
Tidak ada pengalaman dalam memimpin
Keuchik & Imuem Mukim tidak memenuhi syarat ideal sebagai keuchik & imuem mukim sebagaimana ketentuan adat
Tata cara pemilihan keuchik & imuem mukim tidak berdasarkan adat
Kondisi ekonomi masyarakat gampong yang masih lemah
Sedikitnya lahan warga yang dapat menjadi sumber ekonominya
Adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat
Sikap apatis dan tidak peduli dari sebagian besar masyarakat
Kurangnya rasa memiliki terhadap gampong
Kharisma pemimpin gampong dan mukim masih kurang
Sedikit pemimpin yang berjiwa ikhlas & peduli thd warganya
KEKUATAN
Imuem mukim mendapat dukungan dari para mitra kerjanya (keuchik & perangkat gampong)
Memiliki kemampuan dalam secara individu
Memiliki ilmu pengetahuan dalam memimpin
Percaya diri yg tinggi
Punya pengalaman dan wawasan luas
Cerdik lebih penting dalam kepemimpinan
Diakui oleh komunitasnya
Berwibawa & jujur
Kemauan & keinginan
Masih ada sedikit masyarakat yang berjiwa sosial yang mau menjadi pengelola gampong & mukim
Sudah ada lembaga adat mukim
Ada kawasan yang menjadi kawasan kelola mukim/gampong
Organisasi
Kelemahan:
Mukim tidak memilik kantor
Staff Mukim belum lengkap
Tidak ada pendataan yang akurat tentang potensi kemukiman
Komitmen & absraksi (berita acara, absensi rapat….)
Kekuatan:
Memiliki kantor yang representatif
Memiliki transportasi yang memadai
Sistem manajement yg lancar
Mempunyai struktur lembaga yang baku
Adanya evaluasi sebulan sekali terhadap kinerja mukim
Adanya sumberdaya dalam pengelolaan manajemen mukim, antara lain: laut, hutan, sungai, sawah & kebun.
Anggota Klp. I: A.Hamid Raden, Fari Kamal, Sofyan B, Mufliadi, Saifuddin, Muchlis, Jauzi
II. EKSTERNAL
ANCAMAN
- Belum ada peraturan/petunjuk pelaksana untuk implementasi qanun yang berkenaan dengan wewenang, tugas & fungsi mukim di tingkat gampong/mukim.
- Banyaknya Peraturan Daerah tentang Galian C
- Perda Penetapan tata ruang yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan adat gampong/mukim
- Undang-undang tentang pengelolaan & penguasaaan hutan lindung sebagai kawasan peruntukan lain (pendidikan…)
- Anggaran dana yang kurang
- Pendidikan yang berorientasi “barat”
- Pembukaan lahan perkebunan di wilayah mukim
- Kebijakan ekomoni daerah yg tdk memihak kepentingan rakyat
- Dukungan Pemda yang lemah terhadap upaya pemberantasan illegal logging oleh masyarakat
- Kondisi sosial & psikologis masayrakat gampong/mukim
- Visi ACEH GREEN dengan Issue perdagangan karbon dan penentuan kawasan ekosistem ulue masen
- Kurangnya dukungan pemerintah daerah terhadap keberadaan kelembagaan adat gampong & mukim
- Lemahnya kontrol dari masayarkat terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam & pembangunan
- Banyaknya mafia pembangunan dalam penyusunan rencana pembangunan & implementasinya
- Transparansi atas rencana pembangunan dan pelaksanaan pembangunan
- Masih ada para pihak pelaksana pembangunan yang masih menggunakan car-cara lama
- Sosialisasi kebijakan tentang illegal logging dan implementasinya yang tidak jelas
PELUANG
- UU. No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- Qanun No.4 th 2003 ttg Pemerintahan Mukim NAD
- Qanun No.5. th 2003 ttg Pemerintahan Gampong NAD
- Qanun No.9 th 2009 tentang Pemerintahan mukim Aceh Besar NAD
- Adanyta LSM lokal, nasional & internasional
- Adanya forum- masyarakaty yang berasal dari komunitas adat, seperti: MAA, Majelis Duek Pakat Mukim, Forum keuchik
- Mukim sudah menjadi issue central di Aceh
- Banykanya kawasan hutan dan sumber daya alam di wilayah gampong & mukim
- Perlu pengaturan agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat
- Kebijakan logging yang menjamin kepentingan masyarakat melalui pelimpahan kewenanagan terhadap mukim
- Adanya kerjasama antar komponen masyarakat dalam melindungi kawasannya
- Masih ada komitment dari para imuem mukim & perangkatnya dalam membangun kedaulatan gampong & mukim
- Pembagian hak pengelolaan hasil hutan bagi masyarakat
- Ada alokasi dana yang besar untuk Aceh selama 15 tahun ke depan pasca MoU.
Anggota Klp. II: Nasruddin, Yunus Ibrahim, Muhammad Abdulllah, Muhammad, Rizwam Ibrahim, Tauifik
d. REKOMENDASI LOKAKARYA
1. Penerapan qanun mukim secara sempurna
a. Pihak-pihak Pemda (Camat s/d Propinsi) harus mensosialisasikan & menerapkan qanun secara benar
b. Pihak Mukim & Gampong harus mengetahui & mampu menterjemahkan isi qanun mengenai mukim/gampong kedalam berbagai kehidupan sosial masyarakt gampong/mukim
2. Setiap pembangunan di wilayah gampong/mukim wajib diketahui mukim.
3. Keuchik melibatkan mukim & warga gampong dalam perencanaan pembangunan. Mukim mendapat tembusan RKPG & RPJMG
4. Meneruskan Konsep Majelis Duek Pakat Mukim Aceh Besar mengenai 3 Issue Strategis Mukim, meliputi:
a. Koordinasi & tata pemerintahan
b. Pengelolaan Sumber Daya Alam
c. Implementasi qanun/kebijakan yang berkenaan dengan mukim
5. Perbaikan tata ruang dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan & sistem adat Aceh
6. Untuk kebutuhan lokal, masyarakat boleh menebang kayu dan menggunakan kayu hutan yang berada dalam wilayah mukim . Pemanfaatan kayu hasil hutan untuk kepentingan lokal diatur dengan adat istiadat di tingkat gampong & mukim dengan baik.
7. Ada komitmen dari pemerintah pusat sampai dengan tingkat kecamatan untuk menjadikan mukim sebagai mitra kerja dalam pembangunan
8. Kegiatan pembangunan dan aktifitas usaha harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan sumber-sumber penghidupan masyarakat
9. Penyelesaian kasus “pengambilalihan lahan padang meurabe” menjadi wilayah klaim/milik Brimob POLDA NAD
10. Pengakuan negara atas tanah yang direkomendasikan oleh mukim/keuchik
11. Ada informasi yang jelas bagi masyarakat atas kegiatan pembangunan
12. Adanya dukungan kongkrit dri Pemda atas upaya yang telah dilakukan warga untuk melindungan & menjaga kelestarian hutan; tindakan kongkrit penghentian penebanagn hutan di wilayah hutan lindung seulawah
13. Keuchik dan mukim diberi kewenangan untuk pengelolaan sumber daya alam dalam wilayahnya
14. Ada dukungan politik & hukum dalam penyelesaian kasus-kasus /sengketa pengelolaan SDA
15. Perangkat gampong & mukim secara terus menerus harus meningkatkan pengetahuan mengenai qanun & kebijakan daerah mengenai gampong & mukim
RENCANA TINDAK LANJUT
1. Diskusi/Lokakarya ttg Hak Ulayat ; didukung oleh FORUM LSM Aceh
2. FGD Kajian QANUN; diskusi di tiap gampong yg berminat, didukung oleh FORUM LSM Aceh
3. FGD ttg TATA RUANG ; didukung oleh Walhi Aceh
4. FGD ttg Tata Cara Penebangan Kayu Hutan & Pemanfaat Hasil Hutan di Wilayah Mukim ; mukim dalam kawasan Seulawah
5. Diskusi ttg EKOSISTEM SEULAWAH ; didukung oleh Walhi Aceh
6. TULISAN ttg Ekosistem Seulawah, berkaitan dg Kajian Sosial & Adat
7. Lokakarya REDD
8. Dengar Pendapat Dengan DPRK ttg Konsep Mukim & Hasil Lokakarya: Forum LSM Aceh harus diajak
9. DISKUSI TTG ADAT DI KRUENG RAYA???
FGD ttg Hak Jurong & Hak Ie dalam masyarakat
Penyelesaian masalah batas & Pengambilalihan lahan oleh POLDA
Pelestarian Pesisir pantai
Kegiatan FGD dapat dihadiri oleh Tokoh msyarakat, Pemuda mukim, Mukim2 terkait, para pihak.
10. Mukim Laweung & Gurah sbg lokasi FGD ttg Hak Ulayat
11. FGD Sosialisasi Qanun Mukim di Layuen, Leupung; Bekerjasama dg Camat Leupung
12. Diskusi Qanun Mukim & Gampong di Kec.Kuta Malaka
13. Lamteuba; FGD ttg Batas-Batas Wil. Dan Panas Bumi
14. Gunung Biram: FGD ttg Batas
15. Syeh Abd Rauf: FGD Penyempurnaan Lembaga Mukim
16. Lamkabeu : FGD ttg Konsep Batas
17. Saree: FGD ttg Isue Air, REDD dan Ekosistem Seulawah
18. LAMPANAH: Abrasi Laut, Issue Batas, Tanah Hak Ulayat
Muatan RENCANA Tindak Lanjut
Rancangan Topik Diskusi Reguler (di Mibo & lapangan)
Kesepakatan kesediaan menjadi tuan rumah untuk diskusi lapangan
Kriteria calon peserta untuk ikut Lokakarya & Training Tuhapeut
Kriteria calon peserta untuk ikut Training Resolusi Konflik
Prosedur & Sistem Kontribusi untuk Pemetaan Mukim
Memastikan Calon Peserta REDD
Kriteria Peserta Lokakarya/Training
Lokakarya Tuhapeut Training Tuhapeut Resolusi Konflik
Umur 40 keatas Hana batas Hana batas
Pernah menjabat sbg Tuhapeut, Keuchik atau Tengku Meunasah Ada kemampuan komunikasi Ada kemampuan komunikasi
Ada keterwakilan dr Tengku Meunasah Ada keterwakilan dr Tengku Meunasah Ada keterwakilan dr Tengku Meunasah
Ada keterwakilan perempuan Ada keterwakilan dr Mahasiswa Ada keterwakilan dr Mahasiswa
Mahasiswa Calon peserta Pelatihan Tuhapeut
ASNADI: Mukim Syeh Abdul Rauf
JUFRI: Mukim Lampanah
KHAIDIR: Mukim Krueng Raya
Ayub : Mukim Lamkabeu
Syakirin Usman: Mukim Samahani
Khairuddin: Mukim Lamteuba
Abdul Munir Jalil: Mukim Laweung
Firdaus: Mukim Lam Ara Mibo
M.Zaki: Mukim Lamtamot
Baihaqi: Mukim Leupung 26 Kota Baru
Mahdalena: Mukim Saree
Calon Peserta REDD (18-19 Des 09)
1. M.Ali Raman (Ketua Uteun Mukim Laweung)
2. Maimun (Keuchik Meunasah Tunong, Lamkabeu)
3. Saree: Imuem Mukim (dlm konfirmasi)
4. Krueng Raya: dlm konfirmasi
5. Layeung: dlm konfirmasi
6. Lamteuba: Imuem Mukim
7. Lampanah: Sekretaris Mukim
8. Lam Ara: dalam konfirmasi
9. Gurah: Imuem Mukim
10. Lamtamot/Gunung Biram: Imuem Mukim
11. Syeh Abdul Rauf: Sekim
12. Imuem Mukim Leupung 26
13. Samahani: Ibrahim Ahmad (Tokoh Mukim)
14. Lampanah: Keuchik Muslim
15. Lamteuba: Ketua Forsela & Ketua Pemuda Mukim
16. Laweung: keuchik atau sekgam (konfirmasi Rabu)
17. Lamkabeu: Ketua pemuda Gampong Batee Lhee Indra
18. Lamtamot: konfirmasi rabu
19. Lampageu: Imuem Mukim
20. Mukim Peyeung: Imuem Mukim
21. Mukim Glee Yeung: Imuem Mukim
22. Jantho: Imuem Mukim
23. Mukim Cot Saluran: Imuem Mukim
24. Mukim Lam Blang: Imuem Mukim
25. Mukim Seulimuem: Imuem Mukim
Prosedur & Sistem Kontribusi untuk Pemetaan Mukim
Lampanah: Pendekatan mukim & gampong
Samahani: Pendekatan gampong & mukim
Syeh Abdul Rauf: Peta perairan ulayat & bineh pasie
Mibo, Mukim Lam Ara :
Prosedur
a. Tim YRBI akan sosialisasi di gampong
b. Ada kejelasan sumbangan gampong dalam kegiatan pemetaan (untuk pemetaan kawasan perumahan)
c. Ada kontribusi masyarakat mukim dalam pengambilan titik koordinat peta mukim
d. Peta gampong diprioritaskan di wilayah gampong yg paling kecil.
e. Gampong yg tdk ada sengketa batas dengan gampong lain dapat dijadikan daerah prioritas.
f. Titik batas yg masih ada sengketa tidak dilakukan pengambilan titik definitif
g. Peta kawasan perumahan gampong tdk memunculkan garis batas dg gampong lain
h. Mukim yg ada sengketa batas dg mukim yg lain perlu membangun perundingan
7. Penutup
Demikianlah laporan ini dibuat sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Semoga beguna.
Saleum.
Lampiran:
- Notulensi
- Materi Lokakarya
- Rekomendasi Lokakarya
- Rincian Keuangan
- Foto-foto Kegiatan
- Daftar Peserta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar