Sabtu, 27 Pebruari 2010 23:37 WIB | Warta Bumi | Pemanasan Global | Dibaca 1968 kali
Jakarta (ANTARA News)
Pertemuan ke-11 Sesi Khusus Dewan Pemerintahan UNEP/Pertemuan Menteri Lingkungan Hidup Global (GC-UNEP/GMEF), telah menyepakati enam keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup antar negara.
"Dengan disepakatinya 6 keputusan dan Deklarasi Nusa Dua maka akan menjadi landasan penting bagi pengelolaan lingkungan hidup internasional," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup (MenLH) Gusti Muhammad Hatta dalam siaran pers Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Gusti mengatakan kesepakatan untuk mensinergikan ketiga konvensi terkait perpindahan bahan dan limbah kimia antar Negara tercapai dengan semangat kebersamaan di Bali.
"Hal ini adalah baru pertama kalinya terjadi di dunia dimana tiga konvensi dapat disinergikan," katanya.
Keenam keputusan GC-UNEP/GMEF ke-11 antara lain (1) platform kebijakan sains antar pemerintah untuk keanekaragaman hayati dan layanan ekosistem (IPBES), (2) Keputusan tentang Laut, (3) Pembiayaan untuk bahan-bahan kimia dan limbah.
Keputusan lainnya yaitu (4) Keputusan mengenai regulasi lingkungan hidup, (5) tata pemerintah untuk lingkungan hidup dunia dan (6) peningkatan koordinasi pada sistem PBB, termasuk kelompok manajemen lingkungan hidup, serta Deklarasi Nusa Dua.
IPBES didasari atas perlunya meningkatkan hubungan antara kajian ilmiah dengan kebijakan di bidang keanekaragaman hayati dan ekosistem ( improving the Science-Policy interface for biodiversity and ecosystem services).
Hal itu akan disampaikan pada pertemuan Conference of the Parties (COP) ke 10 dari Convention on Biodiversity yang akan dilaksanakan di Nagoya Jepang pada bulan Oktober 2010 dan pada pertemuan General Assembly PBB pada bulan September 2010.
Keputusan pada Kelautan yang merupakan usulan dari Pemerintah Indonesia juga dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, dengan beberapa catatan dan perbaikan yang juga sejalan dengan posisi Indonesia.
Proses konsultasi tentang opsi pembiayaan bagi upaya penanganan bahan kimia dan limbah yang dilakukan oleh negara-negara anggota juga berjalan dengan baik.
Proses tersebut menekankan pada kebutuhan untuk memberikan perhatian pada upaya-upaya untuk meningkatkan prioritas politik yang terkait dengan pengelolaan bahan kimia dan limbah yang tepat, serta meningkatnya kebutuhan akan akses pembiayaan yang berkelanjutan, terprediksikan, cukup dan terjangkau, bagi pengelolaan bahan kimia dan limbah.
Secara substansi draf "Guideline for the Development of Domestic Legislation on Liability, Response Action and Compensation for Damage Caused by Activities Dangerous to the Environment" dan "Guidelines for the Development of National Legislation on Access to Information, Public Participation and Access to Justice in Environmental Matters" bersifat sukarela dan tidak mengikat (voluntary and non-legally binding).
Kedua draf tersebut menjadi pedoman penyusunan peraturan nasional di bidang tanggung jawab, aksi tanggap dan kompensasi kerugian akibat kegiatan yang berbahaya bagi lingkungan hidup serta pengembangan hukum nasional di bidang akses informasi, partisipasi publik dan keadilan.
Tujuan penyusunan kedua draf dimaksud adalah untuk memberikan pedoman umum bagi negara-negara khususnya negara berkembang dalam mengembangkan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah, sesuai dengan Prinsip 10 Deklarasi Rio tahun 1992.
Dalam proses konsultasi tingkat menteri telah dibahas dua isu yaitu keanekaragaman hayati dan ekosistem serta Ekonomi Hijau.
Untuk isu keanekaragaman hayati dan ekosistem telah dibahas antara lain peningkatan hubungan kajian ilmiah dengan kebijakan, International Year Biodiversity (IYB), target kehilangan keanekaragaman hayati pada tahun 2010 serta The Economics of Ecosystem and Biodiversity (TEEB).
Sedangkan dalam pembahasan dan diskusi tentang konsep Ekonomi Hijau telah dilakukan melalui serangkaian sesi Ministerial roundtable secara paralel.
Konsep tersebut yang diperkenalkan oleh UNEP sebagai sebuah konsep pembangunan yang memberikan perhatian lebih terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta mengupayakan sumber-sumber pembiayaan bagi investasi lingkungan.
Hal lain yang juga disepakati adalah Deklarasi Nusa Dua yang merupakan komitmen dari para Menteri Lingkungan mencakup isu-isu lingkungan global, yaitu perubahan iklim (climate change), pembangunan berkelanjutan (sustainable development), international environmental governance and sustainable development, ekonomi hijau (green economy) dan keanekaragaman hayati dan ekosistem (biodiversity and ecosystem).
Deklarasi Nusa Dua merupakan usulan Indonesia dan Serbia yang kemudian diangkat menjadi usulan dari Presiden the Governing Council UNEP.
Pada Sidang Committee of the whole pagi ini akhirnya Annex IEG diterima para pihak untuk diadopsi di plenary.
(T.N006/R009)
COPYRIGHT © 2010
R a n u b si G a p u e
Assalamu'alaikumwarahmatullah...
Jaroe duablah ateuh jeumala,
Saleum ulon brie keu syedara meutuwah,
Neubrie ya Allah mandum sijahtra...
Amiin Ya Rabbal A'lamiin...
Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua Pengunjung blog baleeMUKIM. Meski dalam format dan tata saji yang amat sederhana, kami memberanikan diri untuk mendedikasikan blog ini untuk mengawal, mempertahankan dan mengembangkan keberadaan komunitas dan Lembaga Pemerintahan Mukim di Aceh pada umumnya, atau Mukim Siem - Darussalam khususnya.
Kami mengundang pengunjung sekalian agar berkenan berpartisipasi mewujudkan Visi dan Missi dari blog baleeMUKIM ini. Sumbangan pikiran, pendapat, komentar, kritik, saran, dan apapun yang sifatnya konstruktif, merupakan cemeti yang seharusnya mendorong kita untuk lebih maju.
Pengunjung sekalian...sekecil apupun keterlibatan anda dalam upaya pencapaian tujuan mengawal, mempertahankan dan mengembangkan eksistensi komunitas Mukim di Aceh, menurut kami mesti diapresiasikan sebagai perjuangan menuju kehidupan lebih terhormat dan bermartabat di atas landasan budaya kita sendiri.
Ayo..., lakukan ...!!! Bersama Kita Bisa...!!!
"Rhoek ngen bara bak ureung Nanggroe, Pasoe bajoe bak ureung tuha, Tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteeh itam bak ulama."
Pengunjung sekalian..., mari wujudkan cita-cita besar ini, mulailah dengan sebuah langkah kecil. ingat...!!! Perjalanan ribuan kilometer selalu diawali dengan sebuah langkah kecil...lakukan sekarang...!
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
teurimong gaseh.
admin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
ureung saba luwah lampoh peng sireubee tinggai sireutoh Hadih Maja atau Nariet Maja adalah ungkapan bijak warisan indatu tentan...
-
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Gampong adalah strata pemerintahan terendah di bawah Mukim. Secara nasi...
-
Berikut saya sajikan kepada pengunjung blogspot BaleeMukim, Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat, selamat melumatkannya, semo...
-
QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUA...
-
Pejuang Aceh Tempo Doeloe Republika - Jumat, 28 Januari REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM--Apa kaitan antara Aceh dan Afghanistan? Selai...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar