Adat bak Poteumeureuhoem, Hukoem bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Lakseumana”~~~~~~~ Adat ban adat, hukom ban hukom, hanjeut meuron-ron krie-krie nyang hawa, watee meupakat adat ngon hukom, nanggroe rukon, hana le goga~~~ Roek ngon bara bak ureung naggroe, pasoe bajoe bak ureung tuha, tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteh itam bak ulama~~~Gaseh keu aneuk beuget tapapah, gaseh keu nangbah beuget tajaga~~~Raseuki deungon tagagah ....Tuah deungon tamita.....Tuah meubagi-bagi.......Raseuki meujeumba-jeumba~~~~~Teupat ke pangkai, akay keu laba~~~ KRAB TAJAK GEUBRIE SITUEK, JAREUNG TADUEK GEUJOK TIKA~~~~~ ASAI CABOK NIBAK KUDE, ASAI PAKE NIBAK SEUNDA ~~~~~~~~ Duek, duek aree, jak, jak langay~~~~Meunyoe ate hana teupeh pade bijeh geupeutaba, tapi meunyoe ate ka teupeh bu leubeh han meuteumeung rasa~~~Jaroe bak langay, mata u pasay~~~Singet bek rhoe beuabeh~~~ Nibak puntong get geunteng, nibak buta get juleng~~~Mate aneuk meupat jeurat, mate adat pat tamita~~~Tameh surang sareng, asay puteng jilob lam bara~~~tameungeuy ban laku tuboh, tapajoh ban laku atra ~~~Uleu beumate, ranteng bek patah~~~Kameng blang pajoh jagong, kameng gampong keunong geulawa~~~lagee manok toh boh saboh, jeut lampoh soh jimeuseurapa, dipinyie jitoh siribee, hana jithee le silingka~~~ lagee bubee duwa jab, keunoe toe keudeh pih rhab~~~bak adat han jikab, bak hukom han ji talum~~~paleh sagoe meuleuhob jurong, paleh gampong tan ureung tuha~~~hak ube jiplueng, bulueng ube jiteuka~~~meunyoe na ate, pade tatob, hana bak droe talakee bak gob~~~rayek rumoh rayek keunaleung, rayek bateueng rayek sawa, rayek pageu rayek beunteueng, rayek ureung rayek keureuja~~~PUTOH NGON MUPAKAT, KUWAT NGON MEUSEURAYA~~~~~~blink>Diet Peugah Duem Peubuet Banja Beusanteut Mukim Siem Tapuga

R a n u b si G a p u e


Assalamu'alaikumwarahmatullah...
Jaroe duablah ateuh jeumala,
Saleum ulon brie keu syedara meutuwah,
Neubrie ya Allah mandum sijahtra...
Amiin Ya Rabbal A'lamiin...

Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua Pengunjung blog baleeMUKIM. Meski dalam format dan tata saji yang amat sederhana, kami memberanikan diri untuk mendedikasikan blog ini untuk mengawal, mempertahankan dan mengembangkan keberadaan komunitas dan Lembaga Pemerintahan Mukim di Aceh pada umumnya, atau Mukim Siem - Darussalam khususnya.
Kami mengundang pengunjung sekalian agar berkenan berpartisipasi mewujudkan Visi dan Missi dari blog baleeMUKIM ini. Sumbangan pikiran, pendapat, komentar, kritik, saran, dan apapun yang sifatnya konstruktif, merupakan cemeti yang seharusnya mendorong kita untuk lebih maju.
Pengunjung sekalian...sekecil apupun keterlibatan anda dalam upaya pencapaian tujuan mengawal, mempertahankan dan mengembangkan eksistensi komunitas Mukim di Aceh, menurut kami mesti diapresiasikan sebagai perjuangan menuju kehidupan lebih terhormat dan bermartabat di atas landasan budaya kita sendiri.
Ayo..., lakukan ...!!! Bersama Kita Bisa...!!!

"Rhoek ngen bara bak ureung Nanggroe, Pasoe bajoe bak ureung tuha, Tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteeh itam bak ulama."
Pengunjung sekalian..., mari wujudkan cita-cita besar ini, mulailah dengan sebuah langkah kecil. ingat...!!! Perjalanan ribuan kilometer selalu diawali dengan sebuah langkah kecil...lakukan sekarang...!

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
teurimong gaseh.
admin.

Panglima Uteun


Dari AcehPedia

Tradisi pengelolaan hutan yang arif bijaksana telah dipraktekkan secara turun temurun dalam masyarakat Aceh. Hal ini diselenggarakan melalui lembaga adat uteun yang dipimpin oleh Panglima Uteun. Panglima Uteun merupakan unsur pemerintahan mukim yang  bertanggungjawab kepada Imum Mukim. Khazanah adat budaya ini masih melekat dalam kehidupan sebagian masyarakat Aceh sebagai sebuah kearifan lokal yang masih ada terutama pada kemukiman yang wilayahnya berdekatan dengan kawasan hutan.
Dalam literatur lama diterangkan bahwa beberapa fungsi utama yang harus dilakukan oleh Panglima Uteun adalah: Pertama, menyelenggarakan adat glee. Panglima uteun merupakan pihak yang memiliki otoritas menegakkan norma-norma adat yang berkaitan dengan bagaimana etika memasuki dan mengelola hutan adat (meuglee). Pangima Uteun atau Pawang Glee (bawahan Panglima Uteun atau Kejruen Glee) memberi nasihat dalam mengelola dan memanfaatkan hutan. Nasehat tersebut berisikan tatanan normatif apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan  pengurusan hutan adat.  Selain itu, disampaikan pula  petunjuk perjalanan dalam hutan sehingga jangan sampai orang tersesat, atau mendapat gangguan dari jin dan binatang-binatang buas lainnya.
Kedua, mengawasi dan menerapkan larangan adat glee. Dalam pengurusan hutan dilarang memotong pohon tualang, kemuning, keutapang, glumpang, beringin dan kayu-kayu besar lainnya dalam rimba yang dianggap sebagai tempat bersarang lebah. Ini merupakan pantangan umum, yang apabila dilanggar dapat merugikan orang banyak, karena siapa saja boleh mengambil madu yang bersarang di pohon-pohon besar itu. Dilarang memotong kayu-kayu meudang ara, bunga merbau, dan kayu-kayu besar lain yang bisa dijadikan perahu atau tongkang, kecuali atas seizin dari kejruen atau raja.
Tanda larangan lain yaitu dilarang memotong sebatang kayu dalam rimba yang sudah ditetak sedikit kulitnya dan di atasnya dililit akar kayu yang disangkut dengan daun-daun. Demikian juga, dilarang orang mengambil kayu yang sudah ditumpuk-tumpuk oleh seseorang yang di atasnya diletakkan sebuah batu. Batu itu berarti sebagai suatu tanda bahwa kayu yang bertumpuk itu telah ada yang punya. Panglima uteun memiliki kompetensi melakukan pengawasan penerapan larangan adat glee, agar semua larangan tersebut dilaksanakan oleh setiap orang.
Ketiga, panglima uteun berfungsi sebagai pemungut wasee glee. Wasee glee adalah segala hasil hutan seperti cula badak, air madu, lebah, gading gadjah, getah rambung (perca), sarang burung, rotan, kayu-kayuan bukan untuk rumah sendiri atu untuk dijual, damar, dan sebagainya. Besarnya wasee (cukai) adalah 10 % untuk raja.
Keempat, panglima berfungsi sebagai hakim dalam menyelesaikan setiap perselisihan dalam pelanggaran hukum adat glee. Dalam suatu perundingan, panglima uteun atau kejruen glee terlebih dahulu meminta dan mendengar semua keterangan dari para pawang glee, kemudian setelah itu kejruen glee memberi hukum atau keputusan.
Berdasarkan fungsi di atas dapat dipahami bahwa fungsi panglima uteun dalam masyarakat Aceh sangat strategis dalam hal pengelolaan lingkungan khususnya dalam hal pemanfaatan hutan dan hasilnya. Selanjutnya, dalam mengelola hutan adat untuk dijadikan ladang atau kebun (meuglee), sistem pengelolaannya berkaitan erat dengan adat seuneubok. Seuneubok adalah suatu wilayah baru di luar gampong (desa), yang pada mulanya berupa hutan adat yang dikemudian dijadikan kebun (ladang).
Pembukaan seuneubok harus selalu memperhatikan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi anggota seuneubok dan lingkungan hidup itu sendiri, terutama bagi perlindungan sumber kawasan air. Artinya dalam pembukaan seuneubok yang akan dijadikan kebun terdapat aturan-aturan yang telah dipahami dan dipraktekkan oleh masyarakat seperti larangan penebangan pohon dalam radius atau jarak tertentu.
Dalam rangka perlindungan sumber kawasan air dan sekaligus pengelolaan lingkungan hutan, terdapat beberapa larangan adat yang harus dipatuhi oleh setiap orang, yaitu:
pertama, dalam jarak 1200 depa (kira-kira 600 meter) dari sumber mata air --danau, waduk, alue, dan lain-lain-- tidak boleh atau  dilarang  melakukan aktivitas penebangan pohon. Bahkan untuk  kepentingan raja sekalipun tetap tidak boleh. Tetapi menanam pohon sangatlah dianjurkan.
Kedua,  jarak 120 depa dari kiri-kanan sungai besar tidak boleh ditebang pohon, tidak boleh dimiliki, karena adalah milik adat yang manfaatnya juga untuk kepentingan bersama. Itu adalah untuk penyangga bencana dari datangnya banjir dan tanah longsor.
Ketiga, 60 depa dari kiri-kanan anak sungai (alue) tidak boleh ditebang pohon, namun menanamnya sangat dianjurkan sebagai  milik bersama. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga kelestarian fungsi ekosistem kawasan sungai agar tidak terjadi banjir besar, karena air hujan yang deras diserap ke dalamnya dan terdapat dedaun yang menahan laju derasnya hujan hingga  sampai kebawahpun air akan tertahan oleh tumpukan daun-daun yang mengendap jatuh hingga ke permukaan tanah.
Keempat  tidak boleh ditebang pohon di puncak gunung dan daerah lereng yang terjal. Juga tak boleh ditebang pohon dipinggiran jurang yang jaraknya kira-kira dua kali kedalaman jurang. Larangan ini dimaksudkan agar tidak terjadinya longsor yang dapat merusak lingkungan, dan dapat pula menimbulkan kerugian bagi manusia itu sendiri.
Selanjutnya dalam memilih lahan lokasi pembukaan kebun, menurut adat uteun dan adat seuneubok perlu juga dipertimbangkan posisi letak lahan berdasarkan kemiringan utara-selatannya sesuai dengan siklus edar cahaya matahari. Dalam pemilihan lokasi atau lahan untuk kebun --juga bagi peruntukkan lahan untuk kepentingan lainnya– perlu mempertimbangkan kearifan lokal yang dalam hadih maja dinyatakan dengan "Tanoh siheet ue timue pusaka jeurat, siheet ue barat pusaka papa, siheet ue tunong geulantan, dan  siheet ue seulatan pusaka kaya. Yang mengandung arti "Tanah yang miring atau menghadap ke timur adalah pusaka untuk kuburan, miring ke barat pusaka untuk orang papa, miring ke utara tanah yang menang, dan  miring ke selatan pusaka kaya. Berarti, menurut kerangka pikir orang Aceh tempo dulu lahan yang baik adalah lahan yang menghadap atau miringnya ke utara atau ke selatan.
Tunong adalah utara. Geulantan berarti kemenangan atau kejayaan. Sehingga, orang yang  memiliki lahan dengan arah ke utara diasumsikan para penghuninya akan mendapat "keberkatan". Orang yang diberi berkat adalah orang yang medapat kemenangan dan kebahagiaan. Sedangkan pemilik lahan dengan arah ke selatan adalah "pusaka kaya", yang berarti, bakal menjadi kaya.
Selain tata cara memilih arah lahan, terutamanya untuk lokasi kebun, menurut adat uteun dan adat seuneubok dikenal pula beberapa pantangan yang meliputi:
Pertama, Pantangan Jambo. Artinya, jambo atau pondok (gubuk) untuk berteduh atau bermalam ataupun untuk dijadikan rumah, tidak boleh didirikan di tempat lintasan binatang buas dan makhluk halus penghuni rimba, dan bahan pondok tidak boleh menggunakan kayu bekas lilitan uroet karena dipercayai akan mengundang ular masuk ke pondok tersebut.
Kedua, Pantangan Darut (hama belalang). Dalam hal ini, para anggota seuneubok (para peladang)  pantang menggantung kain pada pohon, meneutak parang  pada tunggul pohon, dan menebas semak (ceumecah) dalam hujan. Semua pantangan ini tidak boleh dilanggar, karena kalau dilanggar, dipercaya akan mendatangkan wabah belalang, dimana jutaan belalang akan menyerbu kebun tersebut.
Ketiga, pantangan lainnya adalah dilarang berteriak-teriak sambil memanggil-manggil di ladang karena jika melanggar adat ini dipercaya akan dapat mendatangkan hama tikus, rusa, kijang, monyet, tikus dan landak. Inti dari larang ini adalah larangan ria dan bersenda gurau secara berlebihan.

Sumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadwal Shalat