Penulis : H. Taqwaddin, SH., SE., MS.
Menurut Sejarahnya, sejak masa
Kerajaan Aceh Darussalam hingga awal Pemerintahan NKRI dimasa Rezim Orde Lama,
mukim adalah lembaga pemerintahan yang berada di bawah nanggroe yang dipimpin
oleh Ulee Balang.
1. MUKIM ADALAH LEMBAGA PEMERINTAHAN.
Menurut
Sejarahnya, sejak masa Kerajaan Aceh Darussalam hingga awal Pemerintahan NKRI
dimasa Rezim Orde Lama, mukim adalah lembaga pemerintahan yang berada di
bawah nanggroe yang dipimpin oleh Ulee Balang. Pada masa Kerajaan Aceh
Darussalam, jenjang pemerintahan (Thamrin):
1. Kerajaan (Sultan)
2. Sagoe (Panglima Sagoe)
3. Nanggroe (Ulee Balang)
4. Mukim (imuem mukim)
5. Gampong (keuchik).
Pada masa awal
kemerdekaan atau era Rezim Orde Lama, mukim juga sebagai lembaga pemerintahan.
Jenjang pemerintahan pada masa itu :
1.
Pemerintahan Pusat
2. Pemerintahan Provinsi
3. Pemerintahan Keresidenan (dihapus dg Perpres
22/1963)
3. Pemerintahan Kabupaten
4. Pemerintah Kewedanaan (dihapus dg Perpres 22/1963)
5. Pemerintahan Mukim
6. Pemerintahan Gampong.
Pada Masa Orde
Baru. Mukim tidak lagi diakui sebagai pemerintahan. Jenjang
pemerintahannya, menjadi :
1. Pemerintahan Pusat
2. Pemerintahan Daerah Tingkat I
3. Pemerintahan Daerah Tingkat II
4. Pemerintah Kecamatan
5. Pemerintahan Desa / Pemerintah Kelurahan.
Pada Masa
Reformasi. Sekarang, Mukim kembali diakui sebagai lembaga pemerintahan.
Jenjang pemerintahan masa kini :
1. Pemerintahan Pusat
2. Pemerintahan Provinsi
3. Pemerintahan Kabupaten/kota
4. Pemerintah Kecamatan (SKPD Pemkab)
5. Pemerintahan Mukim
6. Pemerintahan Gampong
Diakui kembali
dengan UU 18/2001 tentang Otsus NAD, yang dijabarkan dengan Qanun 4/2003
tentang Pemerintahan Mukim. Dalam Pasal 3 Qanun 4/2003, ditegaskan bahwa tugas menyelenggarakan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
peningkatan pelaksanaan syariat Islam.
Unsur Pemerintahan
Mukim adalah Imeum Mukim dan Tuha Lapan. Kedudukan mereka setara (santeut).
Tuha lapan terdiri dari unsur: ulama, cendekia, tokoh masyarakat,
pemuda, dan lain-lain (tuha, tuho, teupeu, teupat).
Sedangkan unsur
Pemerintah Mukim adalah imeum mukim, imeum chik, perangkat mukim
(sekretatis, kepala urusan adm, dan tuha adat).
Posisi seperti di
atas, sekarang, yang menempatkan imeum chik di bawah imeum mukim, hemat saya
tidak sesuai dengan prinsip pembagian kekuasaan yang dipraktekkan pada masa
lalu. Pada masa Kerajaan Aceh sebelum adanya NKRI maupun masa awal Republik
Indonesia (Orde Lama), dikenal tiga pilar kekuasaan dalam pemerintahan mukim
yang berkedudukan setara, yaitu : Imeum Mukim, Imeum Chik, dan Tuha
Lapan. Sistem pembagian kekuasaan seperti ini telah dipraktekkan sejak masa
Sultan Iskandar Muda (1607 – 1636), jauh hari sebelum Montesquei memperkenalkan
teorinya tentang trias politica.
Kekuasaan mukim
atas sumberdaya alam merupakan eksistensinya sebagai lembaga pemerintahan
otonom, yang mempunyai kekayaan dan sumber keuangan tersendiri (asli), system
kepemimpinan, hukumnya sendiri, serta tata peradilannya.
Sumberdaya Alam
(SDA) di bawah kekuasaan mukim adalah apasaja yang merupakan hak ulayat mukim,
baik yang telah dikuasai/kelola ataupun yang belum, sepanjang dalam batas
jangkauan mereka menurut kriteria hukum adatnya. SDA ini dapat berupa pasie,
laot, blang/umong, peukan, krueng, alue, glee, uteun, rawa, paya, kuala, danau,
rod, jalan, pareek, dan lain-lain.
SDA yang belum
mereka kelola pun merupakan hak ulayat mukim. Makna belum dikelola bukan
berarti atau bermaksud ditelantarkan, melainkan sebagai warisan dan hak generasi
berikutnya. Jadi dalam perspektif kearifan masyarakat hukum mukim, khususnya
yang mendiami kawasan pedalaman, SDA bukan semuanya harus dikuasasi atau
dikelola secara sekaligus. Tetapi perlu disisakan untuk kawasan pengelolaan
masa depan oleh generasi berikutnya dengan kemampuan yang berkembang sesuai
dengan masanya.
Berkuasa atau
kekuasaan” bermakna memiliki kewenangan mengatur, memberikan izin, dan
melakukan pengawasan. Sedangkan operasional pelaksanaan pengelolaan SDA
dilakukan oleh masing-masing petua adatnya sebagai sebagai satuan kerja
perangkat mukim (SKPM) sesuai dengan jenis SDA-nya, yaitu :
Laot dikelola oleh panglima laot,
Peukan dikelola oleh Haria Peukan,
Blang dikelola oleh Kejruen Blang,
Lampoeh dikelola oleh Petua Seuneubok,
Uteun dikelola oleh Pawang Glee/panglima uteun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar