Imeum Mukim Siem turut menyampaikan makalah.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, diwakili
oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Hukum, Marwan Sufi, SH, Selasa, 6
Desember 2011 membuka kegiatan Rapat koordinasi Pemeritahan mukim se-Aceh. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Regina
Banda Aceh dan berlangsung sampai tanggal 7 Desember 2011 itu, diikuti oleh 60
orang pejabat Bagian Pemerintahan dan BPM dari 23 Kabupaten/kota, 10 orang
mewakili Imeum Mukim se-Aceh, dan unsur LSM yang bergerak dibidang Penguatan
Mukim di Aceh.
Dalam sambutan tertulisnya
Irwandi Yusuf kembali mengingatkan pentingnya upaya pemberdayaan dan penguatan
Pemerintahan Mukim di Aceh sebagai bagian dari amanah atau perintah UUPA. Irwandi menyebutkan Mukim disamping merupakan
salah satu lembaga adat juga adalah salah satu unit pemerintahan di Aceh yang
langsung berada di bawah Camat. Hal ini
jelas tersebut dalam pasal 1 angka 19, pasal 2 ayat (3) dan (4), Pasal 98 ayat
(3) dan Pasal 114 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Lebih lanjut gubernur Aceh itu
menyebutkan sesuai Pasal 114 (4) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh, pengaturan tentang organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan Mukim
selanjutnya diatur melalui Qanun Kabupaten/kota. Namun sayangnya hingga saat
ini baru 10 dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang telah mengesahkan Qanun tentang
Pemerintahan Mukim. Disamping itu meski
ada 10 Kabupaten/kota telah mengesahkan Qanun tentang Mukim namun dalam tataran
pelaksanaannya belum diimplementasikan sebagaimana mestinya.Hal ini merupakan
salah satu ganjalan terbesar dalam pelaksanaan Pemerintahan Mukim di Aceh.
Sehubungan dengan itu Irwandi
mengingatkan agar semua kabupaten/kota yang belum menetapkan Qanun Mukim agar
secepatnya segera membahas dan menetapkan qanun mukim dimaksud. Untuk mempermudah kabupayten/kota dalam
menyusun dan menetapkan qanun Mukim, maka Pemerintahan Aceh merasa memiliki
kewenangan untuk menyusun pedoman umum penyelenggaraan Pemerintahan Mukim, yang
diharapkan akan menjadi pedoman bagi pemerintahan kabupaten/kota dalam menyususn
qanun di Kabupaten/kota masing-masing. Untuk
maksud ini maka dilaksanakan Rapat koordinasi Pemerintahan Mukim dengan harapan
semua stakeholder dapat member masukan terhadap draf qanun yang telah disiapkan
oleh tim perumus.
Pada sessi pertama kegiatan Rakor
Mukim se-Aceh ini juga diisi dengan diskusi tentang pemerintahan Mukim yang
diisi oleh 3 orang nara sumber yaitu Kepala Biro Tata Pemerintahan Bapak A. Hamid Zein, SH, M.Hum, dengan makalahnya
berjudul Kebijakan Pemerintahan Aceh untuk Penguatan Pemerintahan Mukim, Bapak DR.
Taqwadin, SH., SE., MS dengan judul makalah Strategi Penguatan Pemrintahan
Mukim dan Bapak Asnawi (Imeum Mukim Siem) dengan makalah Kendala dan Harapan
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Mukim.
Pada sessi selanjutnya kegiatan
diisi dengan pembahasan Draf Peraturan Gubernur Aceh tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pemerintahan Mukim. Kegiatan
ini diikuti dengan antusias oleh para peserta, dengan harapan dapat memberikan
massukan-masukan berarti dalam penyusunan pergub ini yang nantinya kan menjadi
pedoman umum bagi kabupaten/kota dalam penyusunan qanun tentang Pemerintaha
Mukim. Antusiasnya peserta Rapat
koordinasi Pemeritahan mukim se-Aceh dalam mengikuti kegiatan ini menggambarkan
besarnya keinginan para peserta yang sebagian besar berasal dari pejabat bagian
hukum dan tata pemerintahan kabupaten/kota di Aceh terhadap penguatan
pemerintahan Mukim di kabupaten/kota masing-masing. Semoga kedepan keberadaan Pemerintahan Mukim
akan semakin kuat dan bermanfaat bagi pembangunan masyarakat. Semoga, Amiin…