R a n u b si G a p u e
Assalamu'alaikumwarahmatullah...
Jaroe duablah ateuh jeumala,
Saleum ulon brie keu syedara meutuwah,
Neubrie ya Allah mandum sijahtra...
Amiin Ya Rabbal A'lamiin...
Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua Pengunjung blog baleeMUKIM. Meski dalam format dan tata saji yang amat sederhana, kami memberanikan diri untuk mendedikasikan blog ini untuk mengawal, mempertahankan dan mengembangkan keberadaan komunitas dan Lembaga Pemerintahan Mukim di Aceh pada umumnya, atau Mukim Siem - Darussalam khususnya.
Kami mengundang pengunjung sekalian agar berkenan berpartisipasi mewujudkan Visi dan Missi dari blog baleeMUKIM ini. Sumbangan pikiran, pendapat, komentar, kritik, saran, dan apapun yang sifatnya konstruktif, merupakan cemeti yang seharusnya mendorong kita untuk lebih maju.
Pengunjung sekalian...sekecil apupun keterlibatan anda dalam upaya pencapaian tujuan mengawal, mempertahankan dan mengembangkan eksistensi komunitas Mukim di Aceh, menurut kami mesti diapresiasikan sebagai perjuangan menuju kehidupan lebih terhormat dan bermartabat di atas landasan budaya kita sendiri.
Ayo..., lakukan ...!!! Bersama Kita Bisa...!!!
"Rhoek ngen bara bak ureung Nanggroe, Pasoe bajoe bak ureung tuha, Tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteeh itam bak ulama."
Pengunjung sekalian..., mari wujudkan cita-cita besar ini, mulailah dengan sebuah langkah kecil. ingat...!!! Perjalanan ribuan kilometer selalu diawali dengan sebuah langkah kecil...lakukan sekarang...!
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
teurimong gaseh.
admin.
LAHAN SAWAH DI MUKIM SIEM KERING
Puluhan hektar lahan sawah di Mukim Siem mengalami kekeringan. Pemandangan ini bisa dilihat disemua area persawahan di sana. Kondisi ini tentu sangat mengecewakan petani . Menurut para petani, air dari saluran irigasi tidak menjangkau area persawahan mereka, akibatnya banyak tanaman yang menjelang dara mulai menguning.
Mengatasi permasalahan ini para petani yang menggarap di area persawahan Moun Blank Gampong Siem, mengakalinya dengan menggunakan Mesin Pompa Air. "Hampir setiap malam kami begadang di sini untuk memompo air ke area persawahan kami", sebut salah seorang petani di sana. (as)
SK Pengurus Badan Pengelola TK Al-Azhar Siem
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
K E C A M A T A N D A R U S S A L A M
M U K I M S I E M
Kantor : Jl. Tgk. Glee Iniem No. 01 Komplek Masjid Jami’ Mukim Siem Kecamatan Darussalam Aceh Besar 23373
KEPUTUSAN IMEUM MUKIM SIEM
Nomor. : 02/KEP/MS/VII/2009
Tentang
Pengangkatan dan Pengesahan
Pengurus Badan Pengelola Taman Kanak-kanak Al-Azhar Siem
DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a. bahwa keberadaan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas merupakan modal dasar yang sangat penting dan menentukan dalam pembangunan suatu bangsa;
b. bahwa dalam rangka mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas, maka pembangunan sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan sejak usia dini;
c. Bahwa untuk mewujudkan keinginan tersebut keberadaan lembaga pendidikan usia dini sebagaimana halnya Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem sangat diperlukan;
d. bahwa untuk kelancaran administrasi dan proses belajar mengajar pada Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu untuk mengangkat dan mengesahkan Pengurus Badan Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
3. Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pemilihan Pengurus Badan Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem, pada hari Ahad tanggal 14 Juni 2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Memberhentikan dengan hormat Pengurus Badan Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem periode sebelumnya seraya menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas dedikasinya selama ini;
Kedua : Mengangkat dan mengesahkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Badan Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem periode tahun 2009-2014.
Ketiga : Pengurus Badan Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem memangku jabatan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak Surat Keputusan ini ditetapkan.
Keempat : Dalam menjalankan tugasnya Badan Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Azhar Siem, bertanggungjawab kepada Pengurus Masjid Jami’ Baitul Ahad Mukim Siem;
Kelima : Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah dan atau diperbaiki kembali sebagaimana mestinya dikemudian hari bila ternyata dalam penetapan ini terdapat kesalahan atau kekeliruan.
Ditetapkan di : Mukim Siem
Pada Tanggal :
Imeum Mukim Siem
Asnawi Zainun, SH
Lampiran : Surat Keputusan Imeum Mukim Siem Nomor 01/Kep/MS/VII/2009
tentang Pengangkatan dan Pengesahan Pengurus
Badan Pengelola Taman Kanak-kanak Al-Azhar Siem
Tembusan Surat Keputusan ini
disampaikan kepada:
1. Bupati Aceh Besar;
2. Camat Darussalam;
3. Imeum Chiek Masjid Jami’ Baitul Ahad Mukim Siem;
4. Keuchik-Keuchik dalam wilayah Mukim Siem;
5. Imeum Meunasah-Imeum Meunasah dalam Wilayah Mukim Siem;
6. yang bersangkutan.
SUSUNAN PENGURUS BADAN PENGELOLA TK AL-AZHAR SIEM
MUKIM SIEM KECAMATAN DARUSSALAM
ACEH BESAR
A. PENASEHAT
1 Camat darussalam
2 Imeum Mukim Siem
3 Majelis Imam Masjid Jami' Baitul Ahad Mukim Siem
4 Keuchik-Keuchik dalam wilayah Mukim Siem
5 Tgk H. Waisyul Qarani Ali
6 Tgk. Muktar Hasan Krueng Kalee
7 Drs. Tgk. Umran Djuned
8 Ir. Mawardi Ali
9 Musannif Sanusi, SE
10 Drs. Tgk. Jailani Mahmud
11 Dra. Hj Juliana
B. PENGURUS HARIAN
Ketua : Dra. Zubaidiah Usman
Wakil Ketua : Nurbayani Ali, S. Ag
Sekretaris : Suwardi
Wakil Sekretaris : Subhan Fajri
Bendahara : Handayani, S. Ag
C. BIDANG-BIDANG
1. Bidang Pengembangan Pendidikan
Ketua : Drs. Ismuha
Anggota : Ikhsan Nur, Lc.
Nurul Falah
Sufiati
Eka Zahriani, S. Pdi
2. Bidang Pembangunan dan perlengkapan
Ketua : Hidaruddin M. Nur
Anggota : Maimun Safrizal, S. Pdi
Helmi Mahmud S. Hi
Wina fajrina
3. Bidang Usaha keuangan
Ketua : Junaidi Jalil. SE
Anggota : Fitrina M. Nasir
Shadiqin M. Shaleh, S. Pdi
Amaluddin
4. Bidang Hubungan Masyarakat dan Keamanan
Ketua : Irwandi Harun
Anggota : Muhammad M. Nur
Rahmad Saidi
Jufriadi
Mukim Siem,27 Ra’jab 1430 H
20 J u l i 2009 M
Imeum Mukim Siem
Darussalam-Aceh Besar
Asnawi Zainun, SH
TIMBALAN MENTERI BESAR NEGERI KELANTAN MALASYIA DATO’ HAJI AHMAD BIN HAJI YAKOB ADAKAN KUNJUNGAN MUHIBBAH KE PONDOK YATIM PKPU MUKIM SIEM
Ahad, 25 Juli 2009 pagi Timbalan Menteri Besar Negeri Kelantan Dato’ Haji Ahmad bin Haji Yakob, beserta 18 orang rombongan mengunjungi Pondok Yatim PKPU Mukim Siem. Kunjungan ke Pondok Yatim ini merupakan salah satu agenda beliau disamping agenda utama mengunjungi para pelajar Negeri Kelantan yang sedang belajar pada IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Dalam sambutannya Dato’ Haji Ahmad bin Haji Yakob menyebutkan maksud kedatangannya ke Pondok Yatim di samping untuk bersilaturrahmi dengan sesama saudara muslim juga ingin berjumpa langsung dengan anak-anak yatim korban tsunami yang tingggal di asrama yatim PKPU Mukim Siem tersebut. Dato’ menegaskan sesungguhnya Islam mengajarkan bahwa sebagai sesama Muslim kita bagaikan tubuh yang satu, oleh sebab itu sudah merupakan hal yang sangat lumrah bila saudara-saudara muslim dari Kelantan ikut merasakan kepedihan yang dirasakan saudara muslim di Aceh ketika tsunami.
Sementara sebelumnya Ustadz Fahmi, Lc melaporkan bahwa di Pondok Yatim PKPU Mukim Siem, saat ini menampung 50 orang anak yatim-piatu/piatu dari berbagai wilayah dari Provinsi Aceh, termasuk dari Kabupaten Simeulu. Menurut Pimpinan Pondok Yatim PKPU Siem ini anak-anak Yatim/Yatim piatu ini disamping diberikan pendidikan gratis di luar pondok, mereka juga dibekali dengan berbagai pelatihan ketrampilan di Training Centre PKPU Siem yang berada dilokasi yang sama, terutama Skill Komputer. Dengan penguasaan skill ini diharapkan mereka dapat menjadi manusia-manusia yang tangguh di masa yang akan datang. Beliau juga mengajak seluruh kaum muslimin agar berkenan memberi perhatian terhadap anak-anak di sini, karena Pondok Yatim ini memiliki kemampuan yang terbatas untuk melakukan pelayanan yang maksimal untuk mereka. (as)
BUPATI ACEH BESAR TINJAU LOKASI PEMBANGUNAN SEKOLAH TERPADU DARUSSALAM
Bupati Aceh Besar DR Bukhari Daud, MA, di dampingi oleh ketua DPRK Aceh Besar Musannif Sanusi, SE, hari Selasa tanggal 21 Juli 2009, pukul 16.30 WIB meninjau lokasi Rencana Pembangunan Sekolah Terpadu Darussalam di Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Aceh Besar. Bukhari Daud dalam kesempatan itu menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung dan mewujudkan Sekolah terpadu dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai Sekolah Menengah Atas di satu komplek tersebut, sebagai bagian dari keinginan untuk mewujudkan pembangunan Pendidikan di Aceh Besar. Ungkapan tersebut diungkapkan di hadapan Camat, para Imeum Mukim, dan tokoh-tokoh masyarakat Darussalam yang turut menghadiri kegiatan tersebut.
Drs. Hasanuddin Yusuf salah seorang penggagas berdirinya sekolah terpadu Darussalam menerangkan bahwa dilokasi rencana Pembangunan Sekolah Terpadu Darussalam telah dibebaskan tanah seluas 1,4 Ha, dan saat ini panitia telah melakukan pendekatan dengan pemilik tanah disekelilingnya untuk kembali melakukan pembebasan tanah, sehingga diharap jika rencana dapat dilaksanakan luas tanah keseluruhan akan mencapai 3 Ha. Salah seorang Panitia penggagas lainnya Tgk Umran Djuned, menjelaskan bahwa dilokasi tersebut akan di bangun lembaga pendidikan lengkap dari tingkat TK sampai dengan SMA. SMA merupakan sekolah baru, mengingat saat ini di kecamatan Darussalam tidak ada lagi Sekolah Menengah Atas, yaitu sejak pemekaran Kecamatan Darussalam menjadi kecamatan Darussalam dan Baitussalam. Selain itu untuk strata pendidikan TK, SD dan SMP merupakan sekolah relokasi dari lokasi lama yang saat ini dipandang sudah sangat tidak cocok, karena terletak di tengah-tengah keramaiaan pasar.
Sementara itu pada pagi harinya Kepala Dinas Pendidikan Cabang V Drs. Johan, Camat Darussalam Drs. Subki M Saleh beserta Imeum Mukim Lambaro Angan dan Mukim Siem serta tokoh-tokoh masyarakat Darussalam lainnya mempeusijuek Gedung SMA Darussalam dan PLT Kepala SMA Darussalam Ibu Dra. Erawati di lokasi tersebut sebagai tanda telah dimulainya proses belajar mengajar di sekolah. Camat Darussalam dalam kesempatan tersebut meminta kepada semua pihak agar mendukung dan ikut memperjuangkan terwujudnya sekolah terpadu Darussalam, karena dengan lahirnya sekolah terpadu tersebut merupakan salah satu cara untuk meningkatkan SDM di kecamatan Darussalam khususnya, dan Aceh umumnya. Menurut beliau dengan terwujudnya bila nantinya cita-cita membangun komplek pendidikan terpadu ini terwujud, maka di Kecamatan Darussalam telah terbentuk 3 lembaga pendidikan terpadu yaitu masing-masing Madrasah Terpadu di Mukim Tungkob, Dayah terpadu di Mukim Siem dan yang terakhir nanti sekolah terpadu di Mukim Lambaro Angan.
MAA ACEH BESAR LAKSANAKAN RAKER
RAPAT KERJA MAA ACEH BESAR
Rabu, 22 Juli 2009 tokoh-tokoh adat Aceh yang bergabung dalam Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar mengadakan Duek Pakat untuk menyusun rencana Kerja Tahun 2010. Kegiatan yang mengambil thema Mari memperkuat Adat Istiadat Aceh guna mendukung Pelaksanaan Syariat Islam secara Kaffah ini, dibuka oleh Kadis Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Aceh Besar Drs. Rusli M Ali, MM, mewakili Bupati Aceh Besar. Dalam arahannya Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Besar, mengharapkan agar MAA Aceh Besar agar senantiasa berada dibarisan terdepan dalam upaya membina dan melestarikan Adat dan Adat Istiadat Aceh di tengah-tengah masyarakat sekarang ini. Pelestarian adat istadat pada dasarnya memiliki mamfaat multi dimensi terhadap kehidupan Masyarakat Aceh, diantaranya Adat dapat menjadi objek wisata, sehingga dapat mengundang dan memikat wisatawan asing yang datang ke Aceh. Perkembangan sektor pariwisata ini dapat mendongkrak pertumbuhan perekonomian daerah sehingga dengan sendirinya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Ketua MAA Provinsi Aceh H Badruzzaman, SH,MH juga diwarnai dengan kegiatan dialog menyangkut berbagai masalah seputar perkembangan Adat Aceh dewasa ini. Kegitan dialog ini mendapat sambutan yang sangat antusias dari peserta Raker yang ditandai dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan dan bahkan terlibat aktif dalam diskusi-diskusi tersebut. Pada intinya Ketua MAA Aceh mengharapkan kepada MAA Aceh Besar agar lebih pro Aktif dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam pembinaan Adat di Aceh Besar. Sudah saatnya kita meninggalkan budaya IMPREH (Plesetan dari kata INPRES yang populer pada masa ORBA, IMPREH, bahasa Aceh yang dibangun dari dua kata yakni iem berarti Diam dan preh berarti menunggu). Maksudnya keinginan untuk membangun Adat/adat istiadat harus berasal dari bawah (buttom up) bukan menunggu petunjuk dari atas (Top Down).
Setelah rehat siang, kegiatan dilanjutkan dengan Pembahasan Rencana Kerja MAA Aceh Besar tahun 2009. Dalam kesempatan tersebut berhasil mengagendakan berbagai Program Kerja/kegiatan MAA Aceh Besar, beberapa diantaranya yang terpenting adalah Pelatihan Peradilan Adat, Penelitian dan Penulisan Buku Adat/Adat Istiadat tentang Prosesi budaya/adat dalam siklus kehidupan Manusia sejak dari lahir sampai meninggal dunia, memilih dan mebina Desa Adat Kabupaten Aceh Besar, menyusun Buku Saku “Prosesi Peusijuek”, Pelatihan Adat untuk Pemuda Aceh Besar, dan lain-lain.
Pada kesempatan tersebut Ketua MAA Aceh Besar juga berhasil membentuk team MAA Aceh Besar yang akan melakukan dengar pendapat dengan Panitia Legislasi DPRK Aceh Besar untuk membahas Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar di Peutuwah Toe Cafe Ulee kareng Aceh Besar pukul 20.30 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang gedung Dekranas Aceh Besar Lambaro Ingin Jaya itu berlangsung dalam suasana akrab dan santai namun diikuti dengann sepenuh hati oleh peserta yang berasal dari unsur pengurus MAA Aceh Besar dan Pengurus MAA Kecamatan se-kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini akhirnya ditutup oleh ketua MAA Aceh Besar, dan diakhiri dengan foto-foto bersama. Kruee Seumangat, selamat bekerja MAA Aceh Besar, semoga di tahun 2010 kiprahnya...makiiiiin terasa! Semoga, Insya Allah...Amiin (AS)
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat
QANUN ACEH
NOMOR 9 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM,
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Menimbang : a. bahwa Adat dan Adat Istiadat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Aceh sejak dahulu hingga sekarang melahirkan nilainilai budaya, norma adat dan aturan yang sejalan dengan Syariat Islam dan merupakan kekayaan budaya bangsa yang perlu dibina, dikembangkan dan dilestarikan;
b. bahwa pembinaan, pengembangan dan pelestarian Adat dan Adat Istiadat perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi berikutnya sehingga dapat memahami nilainilai adat dan budaya yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Aceh;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 99 dan Pasal 162 ayat (2) huruf (e) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jo Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, perlu diatur Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dalam suatu qanun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
3. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);2
4. Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5. Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03).
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
dan
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : QANUN PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam qanun ini yang dimaksudkan dengan :
1. Aceh adalah Daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undagan dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah Provinsi sebagai suatu kesatuan
masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undagan dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
3. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing;
5. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah
unsur penyelenggara pemerintah Aceh yang terdiri dari atas Gubernur dan
perangkat daerah Aceh.
3
6. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses
demokrasi yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil.
7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah
Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota yang terdiri atas Bupati/Walikota dan perangkat daerah
kabupaten/kota.
8. Bupati/Walikota adalah kepala pemerintahan daerah kabupaten/kota yang dipilih
melalui proses demokrasi yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
9. Wali Nanggroe adalah pemimpin lembaga adat nanggroe yang independen
sebagai pemersatu masyarakat, berwibawa dan berwenang membina dan
mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat dan adat istiadat,
pemberian gelar/derajat dan pembina upacara-upacara adat di Aceh serta
sebagai penasehat Pemerintah Aceh.
10. Adat adalah aturan perbuatan dan kebiasaan yang telah berlaku dalam
masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pergaulan hidup di Aceh.
11. Hukum Adat adalah seperangkat ketentuan tidak tertulis yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat Aceh, yang memiliki sanksi apabila dilanggar.
12. Adat-istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi
pendahulu yang dihormati dan dimuliakan sebagai warisan yang sesuai dengan
Syariat Islam.
13. Kebiasaan adalah sikap dan perbuatan yang dilakukan secara berulang kali
untuk hal yang sama, yang hidup dan berkembang serta dilaksanakan oleh
masyarakat.
14. Pemangku Adat adalah orang yang menduduki jabatan pada lembaga-lembaga
adat.
15. Reusam atau nama lain adalah petunjuk-petunjuk adat istiadat yang berlaku di
dalam masyarakat.
16. Upacara adat adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan
norma adat, nilai dan kebiasaan masyarakat adat setempat.
BAB II
RUANG LINGKUP PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat
istiadat meliputi segenap kegiatan kehidupan bermasyarakat.
(2) Pembinaan, pengembangan, pelestarian, dan perlindungan terhadap adat dan
adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada nilai-nilai
Islami.
4
BAB III
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat berasaskan:
a. keislaman;
b. keadilan;
c. kebenaran;
d. kemanusiaan;
e. keharmonisan;
f. ketertiban dan keamanan;
g. ketentraman;
h. kekeluargaan;
i. kemanfaatan;
j. kegotongroyongan;
k. kedamaian;
l. permusyawaratan; dan
m. kemaslahatan umum.
Pasal 4
(1) Pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat dimaksudkan
untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang harmonis dan seimbang
yang diridhai oleh Allah SWT, antara hubungan manusia dengan manusia,
manusia dengan lingkungannya, dan rakyat dengan pemimpinnya.
(2) Pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan fungsi dan peran adat dan adat
istiadat dalam menata kehidupan bermasyarakat.
Pasal 5
Pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat bertujuan untuk:
a. menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis;
b. tersedianya pedoman dalam menata kehidupan bermasyarakat;
c. membina tatanan masyarakat adat yang kuat dan bermartabat;
d. memelihara, melestarikan dan melindungi khasanah-khasanah adat, budaya,
bahasa-bahasa daerah dan pusaka adat;
e. merevitalisasi adat, seni budaya dan bahasa yang hidup dan berkembang di
Aceh; dan
f. menciptakan kreativitas yang dapat memberi manfaat ekonomis bagi
kesejahteraan masyarakat.
5
BAB IV
TANGGUNG JAWAB DALAM PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT
Pasal 6
(1) Wali Nanggroe bertanggungjawab dalam memelihara, mengembangkan,
melindungi, dan melestarikan kehidupan adat, adat istiadat, dan budaya
masyarakat.
(2) Pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Majelis Adat dan lembaga-lembaga
adat.
(3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pembinaan dan
pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat.
Pasal 7
Pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan menumbuhkembangkan
kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Pasal 8
Majelis Adat dan lembaga-lembaga adat lainnya melakukan pembinaan dan
pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat yang sesuai dengan Syari’at Islam.
BAB V
PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT
Pasal 9
(1) Kehidupan adat dan adat istiadat dilaksanakan oleh Pemerintah
Aceh/pemerintah kab/kota dan segenap lapisan masyarakat.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. lingkungan keluarga;
b. jalur pendidikan;
c. lingkungan masyarakat;
d. lingkungan kerja; dan
e. organisasi sosial kemasyarakatan.
Pasal 10
(1) Pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan dengan:
a. maklumat Pemerintah Aceh/pemerintah kab/kota;
b. keteladanan;
6
c. penyuluhan, sosialisasi, diskusi dan simulasi;
d. perlombaan dan atraksi/ pertunjukan;
e. perlindungan karya-karya adat berdasarkan hukum;
f. perlindungan hak masyarakat adat, yang meliputi tanah, rawa, hutan, laut,
sungai, danau, dan hak-hak masyarakat lainnya; dan
g. kaderisasi tokoh adat baik generasi muda maupun perempuan.
(2) Setiap aparat yang bertugas di Aceh harus memahami dan menghargai tatanan
adat dan adat istiadat Aceh.
(3) Setiap pejabat/aparat, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus
memahami, membina, dan menghargai tatanan adat dan adat istiadat masyarakat
setempat.
Pasal 11
Lembaga adat wajib menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk menggali
kembali kaidah-kaidah adat dan adat istiadat.
Pasal 12
(1) Pembinaan, pengembangan dan pelestarian adat dan adat istiadat meliputi:
a. tatanan adat dan adat istiadat;
b. arsitektur Aceh;
c. ukiran-ukiran bermotif Aceh;
d. cagar budaya;
e. alat persenjataan tradisional;
f. karya tulis ulama, cendikiawan dan seniman;
g. bahasa-bahasa yang ada di Aceh;
h. kesenian tradisional Aceh;
i. adat perkawinan;
j. adat pergaulan;
k. adat bertamu dan menerima tamu;
l. adat peutamat darueh (Khatam Al Qur’an);
m. adat mita raseuki (berusaha);
n. pakaian adat;
o. makanan/ pangan tradisional Aceh;
p. perhiasan-perhiasan bermotif Aceh;
q. kerajinan-kerajinan bermotif Aceh;
r. piasan tradisional Aceh; dan
s. upacara-upacara adat lainnya.
7
(2) Pembinaan, pengembangan dan pelestarian prilaku luhur dan kesalehan spiritual
yang telah membentuk watak dan kepribadian Aceh yang Islami diteruskan
kepada generasi muda Aceh.
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA/PERSELISIHAN
Pasal 13
(1) Sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat meliputi:
a. perselisihan dalam rumah tangga;
b. sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh;
c. perselisihan antar warga;
d. khalwat meusum;
e. perselisihan tentang hak milik;
f. pencurian dalam keluarga (pencurian ringan);
g. perselisihan harta sehareukat;
h. pencurian ringan;
i. pencurian ternak peliharaan;
j. pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
k. persengketaan di laut;
l. persengketaan di pasar;
m. penganiayaan ringan;
n. pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat);
o. pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik;
p. pencemaran lingkungan (skala ringan);
q. ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan
r. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
(2) Penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselesaikan secara bertahap.
(3) Aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan
diselesaikan terlebih dahulu secara adat di Gampong atau nama lain.
Pasal 14
(1) Penyelesaian secara adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
meliputi penyelesaian secara adat di Gampong atau nama lain, penyelesaian
secara adat di Mukim dan penyelesaian secara adat di Laot.
(2) Penyelesaian secara adat di Gampong atau nama lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh tokoh-tokoh adat yang terdiri atas:
a. Keuchik atau nama lain;
b. imeum meunasah atau nama lain;
c. tuha peut atau nama lain;
d. sekretaris gampong atau nama lain; dan
e. ulama, cendekiawan dan tokoh adat lainnya di gampong atau nama lain yang
bersangkutan, sesuai dengan kebutuhan.
8
(3) Penyelesaian secara adat di mukim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh tokoh-tokoh adat yang terdiri atas:
a. imeum mukim atau nama lain;
b. imeum chik atau nama lain
c. tuha peut atau nama lain;
d. sekretaris mukim; dan
e. ulama, cendekiawan dan tokoh adat lainnya di mukim yang bersangkutan,
sesuai dengan kebutuhan.
(4) Sidang musyawarah penyelesaian sengketa/perselisihan dilaksanakan di
Meunasah atau nama lain pada tingkat Gampong atau nama lain dan di Mesjid
pada tingkat Mukim atau tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh Keuchik atau
nama lain dan Imeum Mukim atau nama lain.
(5) Penyelesaian secara adat di Laot sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh tokoh-tokoh adat yang terdiri atas:
a. panglima laot atau nama lain;
b. wakil panglima laot atau nama lain;
c. 3 orang staf panglima laot atau nama lain; dan
d. sekretaris panglima laot atau nama lain.
(6) Dalam hal penyelesaian secara adat di Laot Lhok atau nama lain tidak bisa
menyelesaikan sengketa adat yang terjadi antara dua atau lebih panglima laot
lhok atau nama lain, maka sengketa/perselisihan tersebut dilaksanakan melalui
penyelesaian secara adat laot kab/kota.
(7) Penyelesaian secara adat laot kabupaten/kota dilaksanakan oleh tokoh-tokoh
adat yang terdiri atas:
a. panglima laot kab/kota atau nama lain;
b. wakil panglima laot atau nama lain;
c. 2 orang staf panglima laot kab/kota atau nama lain; dan
d. 1 orang dari dinas Dinas Kelautan dan Perikanan dan/atau tokoh nelayan.
(8) Sidang musyawarah penyelesaian perselisihan/sengketa dilaksanakan di
Meunasah atau nama lain pada tingkat Gampong atau nama lain, di Mesjid pada
tingkat Mukim, di laot pada balee nelayan dan di tempat-tempat lain yang ditunjuk
oleh Keuchik atau nama lain, Imeum Mukim atau nama lain, dan Panglima Laot
atau nama lain.
9
Pasal 15
Tata cara dan syarat-syarat penyelesaian perselisihan/persengketaan, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan adat setempat.
BAB VII
BENTUK-BENTUK SANKSI ADAT
Pasal 16
(1) Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dalam penyelesaian sengketa adat
sebagai berikut:
a. nasehat;
b. teguran;
c. pernyataan maaf;
d. sayam;
e. diyat;
f. denda;
g. ganti kerugian;
h. dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain;
i. dikeluarkan dari masyarakat gampong atau nama lain;
j. pencabutan gelar adat; dan
k. bentuk sanksi lainnya sesuai dengan adat setempat.
(2) Keluarga pelanggar adat ikut bertanggung jawab atas terlaksananya sanksi adat
yang dijatuhkan kepada anggota keluarganya.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Dana pembinaan dan pengembangan adat dan adat istiadat diperoleh melalui:
a. bantuan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kemampuan daerah; dan
b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Segala ketentuan yang ada tentang pembinaan dan pengembangan adat dan
adat istiadat, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Qanun ini.
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai peraturan
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
10
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Dengan berlakunya Qanun ini maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Kehidupan Adat dinyatakan dicabut.
Pasal 21
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Aceh.
Disahkan di Banda Aceh
pada tanggal 30 Desember 2008 M
2 Muharram 1430 H
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
IRWANDI YUSUF
Diundangkan di Banda Aceh
Pada tanggal 31 Desember 2008 M
3 Muharram 1430 H
SEKRETARIS DAERAH
NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
HUSNI BAHRI TOB
LEMBARAN DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2008 NOMOR 09
PENJELASANATASQANUN ACEH
NOMOR 9 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT DI ACEH
I. UMUM
Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah
memberikan landasan yang lebih kuat dalam pembinaan kehidupan adat dan adat
istiadat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 99 Undang-Undang tersebut
memerintahkan untuk melaksanakan pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat
dengan membentuk suatu Qanun Aceh. Bahwa Adat dan Adat Istiadat yang sejalan
dengan Syariat Islam merupakan kekayaan budaya menunjukkan identitas bangsa
yang perlu dibina, dikembangkan dan dilindungi keberadaannya.
Adat dan adat istiadat di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam memiliki
keragaman sesuai dengan sub-sub etnis yang hidup di Aceh. Keragaman tersebut
merupakan kekayaan dan khasanah budaya yang pluralistis. Oleh karena itu
pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat harus diarahkan kepada pembinaan dan
pengembangan adat dan adat istiadat setempat.
Adat dan adat istiadat telah menjadi perekat dan pemersatu di dalam
kehidupan bermasyarakat, sehingga menjadi modal dalam pembangunan. Oleh
karena itu nilai-nilai adat dan adat istiadat tersebut perlu dibina dan dikembangkan di
tengah-tengah kehidupan masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
12
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Yang dimaksud dengan sesuai dengan ajaran Islam adalah untuk
menjamin agar pelaksanaan adat dan adat istiadat tidak bertentangan
dengan nilai-nilai syari’at Islam.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Yang dimaksud secara bertahap adalah sengketa/perselisihan yang terjadi
diselesaikan terlebih dahulu dalam keluarga, apabila tidak dapat
diselesaikan maka akan dibawa pada penyelesaian secara adat di
gampong.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan sayam adalah perdamaian
persengketaan/perselisihan yang mengakibatkan keluar
darah (roe darah) yang diformulasikan dalam wujud ganti
13
rugi berupa penyembelihan hewan ternak dalam sebuah
acara adat.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 19
STATUTA MDPM ACEH RAYEUK
Setelah melalui beberapa kali pertemuan di kantor Yayasan RUMBAI Aceh Banda Aceh, maka pada tanggal 6 September 2003 dibentuklah susunan pengurus Majelis Duek Pakat Mukim (MDPM) Aceh Rayeuk yang susunan pengurus pertama kali adalah sebagai berikut:
Ketua : Cipta TS (Imeum Mukim Lhoknga)
Wakil Ketua : Tgk M. Yunus Arifin ( Imeum Mukim Klieng)
Seretaris : Asnawi,SH (Sekretaris Mukim Siem)
Wk Sekretaris : Syafruddin, SH (Imeum Mukim Kueh)
Bendahara : Basyaruddin (Imeum Lamteungoh Peukan Bada)
Pada kesempatan berikutnya MDPM juga membahas dan menetapkan statuta organisasi sebagai berikut:
STATUTA
MAJELIS DUEK PAKAT MUKIM (MDPM)
ACEH RAYEUK
MUKADDIMAH
Sesungguhnya keberadaan Mukim Aceh Rayeuk sebagai satu kesatuan masyarakat adat yang berdaulat secara sosial politik, budaya dan ekonomi secara turun temurun adalah kehendak dan anugerah dari Allah SWT. Anugerah Allah SWT tersebut lahir dari proses sejarah kemanusiaan yang tidak terputus dalam perjalanan masa dan terus mengalir tanggungjawab untuk martabatnya sebagai komunitas yang berdaulat atas kehidupannya. Jati diri ini harus dipelihara dan diperkuat sebagai perwujudan rasa syukur dari generasi ke generasi.
Keberadaan Majelis Duek pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar tercermin dalam nilai luhur sistem adat yang ada di setiap komunitas Mukim. Sistem tersebut menata keseluruhan pola kehidupan masyarakat sebagai individu, makhluk sosial dan makhluk Allah SWT. Modal sosial ini harus dipertahankan dan dikembangkan serta diperjuangkan sebagai sumber semangat hidup dan acuan berprilaku yang harus diakui oleh masyarakat luas dan negara.
Dalam perjalan sejarahnya modal sosial tersebut telah mengalami pemangkasan peran dan fungsinya secara sistematis, antara lain melalui pemberlakuan Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah dan Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Sesuai dengan konstitusi negara, kini Pemerintah Mukim di Aceh sudah di akui keberadaannya melalui Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi Aceh sebagai Provinsi Naggroe Aceh Darussalam. Peluang tersebut harus dimanfaatkan oleh Mukim-mukim untuk berperan mengorganisir dan memberdayakan dirinya dalam meningkatkan kesejahteraan, keadilan dan kelestarian kehidupanya secara mandiri.
Dengan kesadaran untuk membangun kembali modal dasar tersebut, maka lembaga adat Mukin Se-Aceh Besar menghimpun diri dalam satu Majelis Duek pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar yang disingkat dengan MDPM untuk meneruskan cita-cita luhur yang diwariskan dri generai ke generasi.
BAB I
NAMA, WAKTU, WILAYAH KERJA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN BENTUK
Pasal 1
Nama Organisasi
Nama organisasi tempat berhimpun para Imeum Mukim ini adalah Majelis Duek Pakat Mukim Aceh Rayeuk atau disingkat MDPM
Pasal 2
Waktu Berdiri
MDPM Aceh Rayeuk berdiri pada tanggal enam bulan September tahun 2003, di Aceh Rayeuk, dan disahkan pada tanggal enam bulan september tahun 2003, melalui Pertemuan Imeum Mukim Se-Aceh Rayeuk di Banda Aceh.
Pasal 3
Wilayah Kerja
Wilayah Kerja MDPM Aceh Rayeuk adalah di Kabupaten Aceh Besar yang dalam pelaksanaan kerja organisasi dibagi atas beberapa wilayah dengan memperhatikan hal –hal sebagai berikut:
(1). Wilayah persekutuan etnik komunitas, pembagian wilayah ini dilakukan berdasarkan hak asal usul dengan pertimbangan aspek Genelogis dan persekutuan hukum wilayah komunitas.
(2) Wilayah administrasi pemerintahan, pembagian wilayah ini dilakukan berdasarkan pertimbangan geopolitik dan administrasi pemerintahan daerah.
(3). Kawasan khusus, pembagian wilayah mennurut kawasan dilakukan berdasarkan pertimbangan kekhususan kondisi geografis dan kondisi lingkungan alam, dan kedekatan emosional antar etnik dengan kawasan tersebut
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Tempat Kedudukan oranisasi MDPM Aceh Rayeuk adalah di Kabupaten Aceh Besar
Pasal 5
Bentuk
Bentuk Organisasi MPDM adalah Forum Musyawarah para Imeum Mukim aktif dan mantan Imeum Mukim di wilayah kabupaten Aceh Besar yang berhimpun untuk bekerjasama memperjuangkan kedaulatan dan hak-hak masyarakat adat di Aceh Besar.
BAB II
PRINSIP DAN NILAI
Pasal 6
Organisai MDPM Aceh Rayeuk berdasarkan prinsip dan nilai ketaqwaaan kepada Allah SWT, menghormati hukum adat setempat, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, rasa persatuan, musyawarah dan mufakat, menghargai hak-hak azasi manusia dan anti kekerasan.
BAB III
TUJUAN
Pasal 7
MDPM Aceh Rayeuk secara umum bertujuan untuk mmpertahankan mengembangkan dan Memperjuangkan modal sosial berupa struktur dan nilai-nilai luhur kesatuan masyarakat hukum adat di Aceh sebagai sumber semangat hidup dan acuan berprilaku yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat luas dan negara.
Pasal 8
Secara khusus MDPM Aceh Rayeuk bertujuan untuk:
(1). Membangun kesadaran hak-hak masyarakat adat Aceh
(2). Memperjuangkan hak-hak ekonomi, sosial, poitik, budaya dan hukum Adat Aceh.
(3). Memperkuat kapasitas masyarakat adat
(4). Mendorong partisipsi politik asyarakay adat Aceh dalam pengambilan keputusan yang terkai dengan masyarakat adat.
(5). Mendorong terwujudnya tata kehidupan masyarakat adat Aceh yang damai dan berkeadilan.
(6). Memberdayakan kemampuan dan pengetahuan masyarakat Adat dalam pengelolan sumber daya alam secara adil dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan.
(7). Memperkokoh rasa persatuan dan keatuan diantara sesama keatuan masyarakat adat.
(8). Mengembangkan kerjasama dengan semua pihak yang sesuai dengan visi dan missi MDPM Aceh Rayeuk.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi Majelis Duek Pakat Mukim Aceh Rayeuk adalah sebagao berikut:
1. Dewan Kehormatan
2. Dewan Penasehat
3. Badan Pengurus
BAB V
BADAN PENGURUS
Pasal 10
Susunan Badan Pengurus
Badan Pengurus Majelis Duek Pakat Mukim Aceh Rayeuk disusun sebagai berikut:
(1). Ketua Majelis
(2). Wakil Ketua
(3). Sekretaris
(4). Wakil Sekretaris
(5). Bendahara
Pasal 11
Departemen dan Koordinator Wilayah
Badan Pengurus Majelis Duek Pakat Mukim Aceh Rayeuk dilengkapi dengan Departemen-departemen dan Koordinator Wilayah Kerja
Pasal 12
Masa Jabatan
Masa Jabatan Badan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk adalah lima tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode kepengurusan.
Pasal 13
Pergantian Antar Waktu
(1). Apabila anggota Dewan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk mangkat, berhenti atas permintaan sendiri, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah itu Dewan Pengurus melakukan Rapat Dewan Pengurus yang membahas dan mengagendakan pergantian antar waktu Anggota Dewan Pengurus dipilih dari anggota MDPM Aceh Rayeuk;
(2). Tata cara pergantian antar waktu anggota Badan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk ditetapkan dalam Peraturan Organisasi MDPM Aceh Rayeuk
Pasal 14
Tugas dan Wewenang
Badan Pengurus mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
(1). Menjabarkan dan menjalankan program organisasi
(2). Memimpin dan mengkoordinasikan kerja=kerja organiasi dengan dibantu oleh staff dan relawan yang direkrut;
(3). Mewakili MDPM Aceh Rayeuk untuk berhubungan dengan organisasi atau pihk luar lainnya;
(4). Mempertanggungjawabkan tugas dan pelaksanaan program kerja organisasi kepada anggota
(5). Mengusahakan, mencari, menjaga, mengelola, dana dan kekayaan untu kelangsungan organisasi MDPM Aceh rayeuk;
(6). Melakukan dan memimpin rapat-rapat untuk membahas dan mengembangkan kinerja organisasi serta agenda penting yang terkait dengan kinerja organisasi.
BAB VI
KONGGRES MDPM ACEH RAYEUK
Pasal 15
Konggres adalah lembaga musyawarah dan pengambil keputusan tertinggi yang berwenang Untuk:
a. Membahas dan menetapkan statuta organisasi;
b. Membahas dan menetapkan rencana strategis dan Pokok-pokok kebijakan organisasi;
c. Membuat, membahas dan menetapkan resolusi, rekomendasi MDPM Aceh Rayeuk;
d. Mendengar, menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk;
e. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Dewan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk.
Pasal 16
Waktu Dan Pelaksana Konggres
(1). Konggres MDPM Aceh Rayeuk dilaksanakan setiap lima tahun sekali;
(2). Penanggungjawab Konggres adalah Dewan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk.
Pasal 17
Konggres Luar Biasa
(1). Konggres Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap luar biasa dan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk atas permintaan lima puluh persen ditambah satu anggota.
(2). Situasi yang dianggap luar biasa adalah situasi yang nyata-nyata terjadi penyimpangan terhadap hasil-hasil konggres.
(3). Keputusan Konggres Luas Biasa (KLB) dianggap sah apabila dihadiri, disetujui, dan diputuskan oleh sekurang-kurangnya 2/3 peswerta yang hadir.
BAB VII
JENIS DAN WAKTU RAPAT
Pasal 18
Rapat Organisasi MDPM Aceh Rayeuk adalah:
1. Rapat Dewan Pengurus MDPM Aceh Rayeuk dilakukan paling kurang satu kali dalam satu tahun;
2. Rapat koordinasi/evaluasi Dewan Pengurus dan anggota MDPM Aceh Rayeuk dilakukan paling kurang sekali dalam satu tahun.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 19
Anggota MDPM Aceh Rayeuk adalah:
1. Anggota biasa adalah para Imeum Mukim di wilayah Kabupaten Aceh Besar yang masih aktif dalam jabatannya;
2. Anggota kehormatan adalah para mantan Imeum mukim dalam wilayah kabupaten Aceh Besar.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 20
Hak Anggota
Setiap anggota MDPM Aceh Rayeuk berhak :
(1). Memberikan suara dalam konggres MDPM Aceh Rayeuk
(2). Memilh dan dipilih dalam konggres untuk menjadi Dewan Pengurus;
(3). Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum dari MDPM Aceh Rayeuk;
(4). Memberikan kritik dan usulan dalam pelaksanaan organisasi serta program kerja MDPM Aceh Rayeuk;
(5). Mendapatkan dokumen resmi dan bahan informasi publikasi yang dimiliki MDPM Aceh Rayeuk;
(6). Melakukan pembelaan diri saat dijatuhi sanksi organisasi MDPM Aceh Rayeuk.
Pasal 21
Kewajiban Anggota
Setiap anggota MDPM Aceh Rayeuk wajib:
(1). Mematuhi dan mejalnakan semua keputusan dan peraturan organisasi MDPM Aceh rayeuk;
(2). Menyebarluaskan Visi dan Missi MDPM Aceh rayeuk.
(3). Melaksanakan program dan rekomendasi MDPM Aceh Rayeuk;
(4). Membayar iuran anggota yang jumlahnya ditentukan lebih lanjut oleh Dewan Pengurus atas persetujuan angggota.
BAB X
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 22
Sumber-sumber pendapatan organisasi MDPM Aceh Rayeuk didapat dari:
a. iuran anggota
b. Usaha-usaha produktif organisasi
c. Bantuan pemerintah
d. Bantuan-bantuan donatur atau lembaga luar lainnya yang tidak mengikat
Pasal 23
Semua kekayaan MDPM Aceh Rayeuk dalam bentuk apapun menjadi hak milik MDPM Aceh Rayeuk
BAB XI
SANKSI
Pasal 24
Setiap anggota dan pengurus MDPM Aceh Rayeuk yang tindakan indisipliner dan atau melakukan pelanggaran terhadap statuta organisasi akan dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. dikeluarkan dari keanggotaan organisasi MDPM Aceh Besar.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
(1). Pembubaran organisasi MDPM Aceh Rayeuk hanya dapat dilakukan dalam konggres yang dilakukan khusus untuk itu, yang dihadiri oleh 2/3 anggota dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir;
(2). Apabila terjadi pembubaran organisasi MDPM Aceh Rayeuk, maka semua harta kekayaan MDPM Aceh Rayeu akan disumbangkan kepada Masjid-masjid Mukim di Aceh Rayeuk.
(3). Tata cara pembubaran organisasi MDPM Aceh rayeuk akan diatur selanjutnya dengan Peraturan Organisasi.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
Perubahan terhadap Statuta MDPM Aceh Rayeuk hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan konggres yang disetujui oleh sekurang-kurangnya limapuluh persen tambah satu peserta konggres.
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam statuta ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi MDPM Aceh Rayeuk yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan statuta ini.
Ditetapkan di : Aceh Besar
Pada Tanggal : 6 Sepember 2003
Langganan:
Postingan (Atom)
-
ureung saba luwah lampoh peng sireubee tinggai sireutoh Hadih Maja atau Nariet Maja adalah ungkapan bijak warisan indatu tentan...
-
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Gampong adalah strata pemerintahan terendah di bawah Mukim. Secara nasi...
-
Berikut saya sajikan kepada pengunjung blogspot BaleeMukim, Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat, selamat melumatkannya, semo...
-
QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUA...
-
Pejuang Aceh Tempo Doeloe Republika - Jumat, 28 Januari REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM--Apa kaitan antara Aceh dan Afghanistan? Selai...