Rabu, 10 Juni 2009
Penulis : H. Taqwaddin, SH., SE., MS.
ADAT HUTAN ACEH
Ada perbedaan makna mendasar antara terminology Hutan Adat dan Adat Hutan (Uteun). Hutan Adat merupakan klaim atas territorial, sebagaimana telah saya kemukakan dalam opini saya terdahulu (Serambi, Sabtu, 12/4/2008), yang hingga hari ini masih belum jelas pengaturan dan perbatasannya di Aceh. Sehingga memunculkan pertanyaan, masih adakah Hutan Adat di Aceh? Sedangkan Adat Uteun dimaksudkan disini adalah tatanan normative dari tata kelola hutan berdasarkan kearifan lokal dari suatu masyarakat hukum adat di Aceh. Yang terakhir inilah yang menjadi topic pembahasan kali ini.
Dibandingkan dengan eksistensi dan popularitas lembaga Adat Laoet yang diselenggarakan oleh Panglima Laoet, maka keberadaan lembaga Adat Uteun pada aras realitas akhir-akhir ini tampaknya semakin melemah, memudar dan nyaris meredup. Fakta ini tidak saja karena kondisi sosio-ekonomi masyarakat, tetapi juga karena kurangnya pemihakan serta perhatian pemerintah dalam bidang ini. Padahal, res ipso quato (bukti telah berbicara), begitu sering terjadinya banjir bandang akhir-akhir ini yang disebabkan buruknya pengelolaan hutan kita. Seakan-akan, kita tak lagi memiliki norma dan lembaga adat yang “mengurusi dan menjaga” hutan. Masalahnya, masih mungkinkah kita merevitalisasi lembaga Adat Uteun untuk “mengamankan” hutan dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup?
Tradisi pengelolaan hutan yang arif bijaksana telah dipraktekkan secara turun temurun dalam masyarakat Aceh. Hal ini diselenggarakan melalui lembaga adat uteun yang dipimpin oleh Panglima Uteun. Panglima Uteun merupakan unsur Pemerintahan Mukim yang bertanggungjawab kepada Imum Mukim. Khazanah adat budaya ini masih melekat dalam kehidupan sebagian masyarakat Aceh sebagai sebuah kearifan lokal yang masih ada dan harus dipertahankan, terutama pada kemukiman yang wilayahnya berdekatan dengan kawasan hutan.
Dalam literatur lama, diterangkan beberapa fungsi utama yang harus dilakukan oleh Panglima Uteun, yaitu : Pertama, menyelenggarakan adat glee. Panglima uteun merupakan pihak yang memiliki otorita menegakkan norma-norma adat yang berkaitan dengan memasuki dan pengelolaan hutan adat (meuglee). Pangima Uteun atau Pawang glee (bawahan Panglima Uteun atau Kejruen Glee) memberi nasihat dalam mengelola (mamanfaatkan) hutan. Nasehat tersebut bersisikan tatanan normatif apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan pengurusan hutan adat. Selain itu, disampaikan pula petunjuk perjalanan dalam hutan sehingga jangan sampai orang tersesat, mendapat bahaya gangguan dari jin dan binatang-binatang buas.
Kedua, mengawasi dan menerapkan larangan adat glee. Dalam pengurusan hutan dilarang memotong pohon tualang, kemuning, keutapang, glumpang, beringin dan lain-lain kayu besar dalam rimba yang dirasa menjadi tempat bersarang lebah. Ini merupakan pantangan umum, yang apabila dilanggar dapat merugikan orang banyak, karena siapa saja boleh mengambil hasil-hasil madu yang bersarang dipohon-pohon besar itu. Dilarang memotong kayu-kayu meudang ara, bunga merbau, dan lain-lain kayu yang besar-besar yang dapat dibuat perahu atau tongkang, kecuali atas seizin dari Kedjroen atau Raja.
Tanda larangan orang banyak, yaitu dilarang memotong sebatang kayu dalam rimba/hutan yang sudah ditetak sedikit kulitnya dan di atasnya dililit akar kayu yang disangkut dengan daun-daun. Demikian juga, dilarang orang mengambil kayu yang sudah ditumpuk-tumpuk oleh seseorang yang di atasnya diletakkan sebuah batu. Batu itu berarti sebagai suatu tanda (kode) bahwa kayu yang bertumpuk itu telah ada yang punya. Panglima Uteun memiliki kompetensi melakukan pengawasan penerapan larangan adat glee, agar semua larangan tersebut dilaksanakan oleh setiap orang.
Ketiga, Panglima Uteun berfungsi sebagai pemungut wasee glee. Dimasudkan dengan wasee glee adalah segala hasil hutan seperti cula badak, air madu, lebah, gading gadjah, getah rambung (perca), sarang burung, rotan, kayu-kayuan bukan untuk rumah sendiri (dijual), damar, dan sebagainya. Besarnya wasee (cukai) adalah 10 % untuk radja (kerajaan).
Keempat, Panglima berfungsi menjadi hakim dalam menyelesaikan sesuatu perselisihan dalam pelanggaran hukum adat glee. Dalam suatu perundingan (musapat), Panglima Uteun atau kejruen glee terlebih dahulu meminta dan mendengar keterangan dari pawang-pawang glee, kemudian setelah itu barulah kejruen glee memberi hukum atau keputusan.
Berdasarkan fungsi diatas dapatlah dipahami bahwa Panglima Uteun dalam masyarakat Aceh mempunyai peran strategis dalam upaya pengelolaan lingkungan, khususnya dalam hal pemanfaatan hutan dan hasilnya.
Selanjutnya, dalam mengelola hutan adat untuk dimanfaatkan sebagai ladang atau kebun (meuglee), sistem pengelolaannya berkaitan erat dengan adat Sineboek. Sineboek adalah suatu wilayah baru di luar gampong, yang pada mulanya berupa hutan adat yang dikemudian dijadikan kebun (ladang).
Pembukaan sineboek harus selalu memperhatikan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi anggota sineboek dan lingkungan hidup itu sendiri, terutama bagi perlindungan sumber kawasan air. Sehingga, dalam pembukaan sineboek yang akan dijadikan kebun, terdapat aturan-aturan yang telah dipahami dan dipraktekkan oleh masyarakat, seperti larangan penebangan pohon dalam radius atau jarak tertentu.
Dalam hal ini, Tengku A. Rahman Kaoy, salah seorang tokoh adat Aceh, pernah mengemukakan pada diskusi kecil di WWF, bahwa, dalam rangka perlindungan sumber kawasan air dan sekaligus pengelolaan lingkungan hutan, terdapat beberapa larangan adat yang harus dipatuhi oleh setiap orang, yaitu; Pertama, adalah jarak 1200 depa (kira-kira 600 meter) dari sumber mata air (danau, waduk, alue, dan lain-lain) tidak boleh atau terlarang dilakukan aktivitas penebangan dan pemanenan pohon. Bahkan untuk kepentingan raja sang penguasa sekalipun tetap tidak boleh. Tetapi menanam sangatlah dianjurkan.
Kedua, jarak 120 depa dari kiri-kanan sungai besar tidak boleh ditebang pohon, tidak boleh dimiliki, karena adalah milik adat yang manfaatnya juga untuk kepentingan bersama. Itu adalah untuk penyangga bencana dari datangnya banjir dan tanah longsor.
Ketiga, 60 depa dari kiri-kanan anak sungai (alue) tidak boleh ditebang pohon, namun menanamnya sangat dianjurkan sebagai milik bersama. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga kelestarian fungsi ekosistem kawasan sungai agar tidak terjadi banjir besar, karena air hujan yang deras diserap ke dalamnya dan terdapat dedaun yang menahan laju derasnya hujan hingga sampai kebawahpun air akan tertahan oleh tumpukan dedaunan yang mengendap jatuh hingga kepermukaan tanah.
Keempat tidak boleh ditebang pohon di puncak gunung dan daerah lereng yang terjal. Juga tak boleh ditebang pohon dipinggiran jurang yang jaraknya kira-kira dua kali kedalaman jurang. Larangan ini dimaksudkan agar tidak terjadinya longsor yang dapat merusak lingkungan, dan dapat pula menimbulkan kerugian bagi manusia itu sendiri.
Selanjutnya, dalam memilih lahan lokasi pembukaan kebun, menurut adat uteun dan adat sineubok perlu pula mempertimbangkan posisi letak lahan berdasarkan kemiringan utara-selatannya sesuai dengan siklus edar cahaya matahari. Dalam pemilihan lokasi atau lahan untuk kebun, --mungkin juga bagi peruntukkan lahan untuk kepentingan lainnya – perlu mempertimbangkan kearifan lokal kita yang dalam narit maja dinyatakan dengan : Tanoh siheet u timu pusaka jeurat, Siheet u barat pusaka papa, Siheet u tunong tanoh geulantan, dan Siheet u seulatan pusaka kaya.
Narit maja di atas, dapat diterjemahkan kira-kira, tanah yang miring atau menghadap timur pusaka kubur, miring ke barat pusaka papa, miring ke utara tanah yang menang, dan miring ke selatan pusaka kaya. Berarti, menurut kerangka pikir oreung tuha Aceh tempoe doeloe, lahan yang baik adalah lahan yang menghadap atau miringnya ke utara atau ke selatan. Hal ini dinyatakan dengan ”tanoh siheet u tunong geulantan, siheet u seulatan pusaka kaya”.
Tunong adalah utara. Geulantan berati kemenangan atau kejayaan. Sehingga, orang yang memiliki lahan dengan arah ke utara diasumsikan para penghuninya akan mendapat ”keberkatan”. Orang yang diberi berkat adalah orang yang medapat kemenangan dan kebahagiaan. Sedangkan pemilik lahan dengan arah ke selatan adalah ”pusaka kaya”, yang berarti, bakal menjadi kaya. Apakah narit maja adat ini masih benar? Dan masih layak dijadikan pertimbangan? Wallahu alam.
Selain tata cara memilih arah lahan, terutamanya untuk lokasi kebun, menurut adat uteun dan adat sineoboek dikenal pula beberapa pantangan, yang meliputi : Pertama, Pantangan Jambo. Artinya, jambo atau pondok (gubuk) untuk berteduh atau bermalam ataupun untuk dijadikan rumah, tidak boleh didirikan di tempat lintasan binatang buas dan makhluk halus penghuni rimba, dan bahan pondok tidak boleh menggunakan kayu bekas lilitan uroet karena dipercayai akan mengundang ular masuk ke pondok tersebut.
Kedua, Pantangan Darut (hama belalang). Dalam hal ini, para anggota sineboek (para peladang) pantang menggantung kain pada pohon, meneutak parang pada tunggul pohon, dan menebas semak (ceumecah) dalam hujan. Semua pantangan ini tidak boleh dilanggar, karena kalau dilanggar, dipercaya akan mendatangkan wabah belalang, dimana jutaan belalang akan menyerbu kebun tersebut.
Ketiga, Pantangan lainnya adalah dilarang berteriak-teriak sambil memanggil-manggil di ladang karena melanggar adat ini dipercaya dapat mendatangkan hama tikus, rusa, kijang, monyet, tikus dan landak. Inti dari larang ini adalah larangan ria dan bersenda gurau secara berlebihan.
Sebenarnya, kalau kita teliti lebih mendalam lagi, akan kita temukan lagi betapa kayanya tatanan normatif dalam bidang pengelolaan hutan kita. Yang semua itu, dimaksudkan guna memelihara lingkungan dan mengharmoniskan hubungan antara berbagai makhluk, baik harmonisasi antar makhluk hidup (manusia dengan binatang atau binatang dengan binatang), maupun antara makhluk hidup dengan makhluk tidak hidup (air, tanah, iklim, cuaca, dan lai-lain).
Masalahnya adalah, hampir semua tatanan norma tersebut sekarang telah tereliminir oleh berbagai peraturan perundang-undangan produk negara, yang tidak ditegakkan. Akibatnya, hutan kita makin hari makin rusak parah. Korban materil dan biaya untuk pemulihan lingkungan akibat banjir, yang disebabkan tidak harmonisnya pengelolaan hutan makin lama makin menjadi sangat tinggi. Hemat saya, dengan revitalisasi lembaga adat uteun dapat meminimalisasi gerakan perusakan hutan Aceh, sehingga perusakan hutan dapat diperkecil. Semoga !!
R a n u b si G a p u e
Assalamu'alaikumwarahmatullah...
Jaroe duablah ateuh jeumala,
Saleum ulon brie keu syedara meutuwah,
Neubrie ya Allah mandum sijahtra...
Amiin Ya Rabbal A'lamiin...
Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua Pengunjung blog baleeMUKIM. Meski dalam format dan tata saji yang amat sederhana, kami memberanikan diri untuk mendedikasikan blog ini untuk mengawal, mempertahankan dan mengembangkan keberadaan komunitas dan Lembaga Pemerintahan Mukim di Aceh pada umumnya, atau Mukim Siem - Darussalam khususnya.
Kami mengundang pengunjung sekalian agar berkenan berpartisipasi mewujudkan Visi dan Missi dari blog baleeMUKIM ini. Sumbangan pikiran, pendapat, komentar, kritik, saran, dan apapun yang sifatnya konstruktif, merupakan cemeti yang seharusnya mendorong kita untuk lebih maju.
Pengunjung sekalian...sekecil apupun keterlibatan anda dalam upaya pencapaian tujuan mengawal, mempertahankan dan mengembangkan eksistensi komunitas Mukim di Aceh, menurut kami mesti diapresiasikan sebagai perjuangan menuju kehidupan lebih terhormat dan bermartabat di atas landasan budaya kita sendiri.
Ayo..., lakukan ...!!! Bersama Kita Bisa...!!!
"Rhoek ngen bara bak ureung Nanggroe, Pasoe bajoe bak ureung tuha, Tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteeh itam bak ulama."
Pengunjung sekalian..., mari wujudkan cita-cita besar ini, mulailah dengan sebuah langkah kecil. ingat...!!! Perjalanan ribuan kilometer selalu diawali dengan sebuah langkah kecil...lakukan sekarang...!
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
teurimong gaseh.
admin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
ureung saba luwah lampoh peng sireubee tinggai sireutoh Hadih Maja atau Nariet Maja adalah ungkapan bijak warisan indatu tentan...
-
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Gampong adalah strata pemerintahan terendah di bawah Mukim. Secara nasi...
-
Berikut saya sajikan kepada pengunjung blogspot BaleeMukim, Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat, selamat melumatkannya, semo...
-
QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUA...
-
Pejuang Aceh Tempo Doeloe Republika - Jumat, 28 Januari REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM--Apa kaitan antara Aceh dan Afghanistan? Selai...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar