Adat bak Poteumeureuhoem, Hukoem bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Lakseumana”~~~~~~~ Adat ban adat, hukom ban hukom, hanjeut meuron-ron krie-krie nyang hawa, watee meupakat adat ngon hukom, nanggroe rukon, hana le goga~~~ Roek ngon bara bak ureung naggroe, pasoe bajoe bak ureung tuha, tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteh itam bak ulama~~~Gaseh keu aneuk beuget tapapah, gaseh keu nangbah beuget tajaga~~~Raseuki deungon tagagah ....Tuah deungon tamita.....Tuah meubagi-bagi.......Raseuki meujeumba-jeumba~~~~~Teupat ke pangkai, akay keu laba~~~ KRAB TAJAK GEUBRIE SITUEK, JAREUNG TADUEK GEUJOK TIKA~~~~~ ASAI CABOK NIBAK KUDE, ASAI PAKE NIBAK SEUNDA ~~~~~~~~ Duek, duek aree, jak, jak langay~~~~Meunyoe ate hana teupeh pade bijeh geupeutaba, tapi meunyoe ate ka teupeh bu leubeh han meuteumeung rasa~~~Jaroe bak langay, mata u pasay~~~Singet bek rhoe beuabeh~~~ Nibak puntong get geunteng, nibak buta get juleng~~~Mate aneuk meupat jeurat, mate adat pat tamita~~~Tameh surang sareng, asay puteng jilob lam bara~~~tameungeuy ban laku tuboh, tapajoh ban laku atra ~~~Uleu beumate, ranteng bek patah~~~Kameng blang pajoh jagong, kameng gampong keunong geulawa~~~lagee manok toh boh saboh, jeut lampoh soh jimeuseurapa, dipinyie jitoh siribee, hana jithee le silingka~~~ lagee bubee duwa jab, keunoe toe keudeh pih rhab~~~bak adat han jikab, bak hukom han ji talum~~~paleh sagoe meuleuhob jurong, paleh gampong tan ureung tuha~~~hak ube jiplueng, bulueng ube jiteuka~~~meunyoe na ate, pade tatob, hana bak droe talakee bak gob~~~rayek rumoh rayek keunaleung, rayek bateueng rayek sawa, rayek pageu rayek beunteueng, rayek ureung rayek keureuja~~~PUTOH NGON MUPAKAT, KUWAT NGON MEUSEURAYA~~~~~~blink>Diet Peugah Duem Peubuet Banja Beusanteut Mukim Siem Tapuga

R a n u b si G a p u e


Assalamu'alaikumwarahmatullah...
Jaroe duablah ateuh jeumala,
Saleum ulon brie keu syedara meutuwah,
Neubrie ya Allah mandum sijahtra...
Amiin Ya Rabbal A'lamiin...

Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua Pengunjung blog baleeMUKIM. Meski dalam format dan tata saji yang amat sederhana, kami memberanikan diri untuk mendedikasikan blog ini untuk mengawal, mempertahankan dan mengembangkan keberadaan komunitas dan Lembaga Pemerintahan Mukim di Aceh pada umumnya, atau Mukim Siem - Darussalam khususnya.
Kami mengundang pengunjung sekalian agar berkenan berpartisipasi mewujudkan Visi dan Missi dari blog baleeMUKIM ini. Sumbangan pikiran, pendapat, komentar, kritik, saran, dan apapun yang sifatnya konstruktif, merupakan cemeti yang seharusnya mendorong kita untuk lebih maju.
Pengunjung sekalian...sekecil apupun keterlibatan anda dalam upaya pencapaian tujuan mengawal, mempertahankan dan mengembangkan eksistensi komunitas Mukim di Aceh, menurut kami mesti diapresiasikan sebagai perjuangan menuju kehidupan lebih terhormat dan bermartabat di atas landasan budaya kita sendiri.
Ayo..., lakukan ...!!! Bersama Kita Bisa...!!!

"Rhoek ngen bara bak ureung Nanggroe, Pasoe bajoe bak ureung tuha, Tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteeh itam bak ulama."
Pengunjung sekalian..., mari wujudkan cita-cita besar ini, mulailah dengan sebuah langkah kecil. ingat...!!! Perjalanan ribuan kilometer selalu diawali dengan sebuah langkah kecil...lakukan sekarang...!

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
teurimong gaseh.
Imeum Mukim Siem.

Dampak REDD terhadap Hak Masyarakat Adat

Oleh: zulfikar arma | 2 November 2009

Mekanisme pengurangan emisi karbon yang berasal dari deforestasi & degradasi lahan/hutan (Reducing Emission from Deforestation & Degradation atau biasa disngkat sebagai REDD) saat ini menjadi isu sentral dalam proses pengambilan keputusan di bidang pelestarian hutan dan perubahan iklim baik di tingkat internasional, nasional, maupun daerah termasuk di propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Adanya peluang insentif finansial yang diberikan oleh negara maju yang membutuhkan kredit emisi dari upaya pemerintah negara berkembang dalam meredam laju deforestasi (pengalihan status kawasan hutan menjadi kawasan non-hutan demi kepentingan ekonomi seperti perkebunan, pemukiman, industri) serta degradasi (penurunan fungsi kawasan hutan akibat pembalakan liar, kebakaran hutan, pertambangan dalam kawasan hutan) menimbulkan kegairahan baru bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjaga kelestarian hutan yang berada di dalam wilayah teritorialnya.

Propinsi NAD termasuk salah satu propinsi yang paling aktif dalam mempersiapkan diri untuk melaksanakan REDD di wilayahnya. Luasnya lahan hutan yang masih tersisa yang diikuti laju deforestasi dan degradasi yang masih relatif tinggi, menjadikan NAD sebagai tempat yang ideal untuk pelaksanakan proyek percontohon REDD (salah satunya proyek REDD di kawasan Ulu Masen yang dilakukan oleh pemerintah propinsi NAD dengan dukungan the Fauna and Flora International). Pada salah satu sesi di luar meja perundingan Konferensi Perubahan Iklim ke-13 di Bali, Gubernur Irwandi Yusuf memaparkan visi ’Aceh Hijau’, platform pembangunan propinsi NAD, yang memuat upaya peredaman laju deforestasi dan degradasi dalam skema penataan ulang lahan dan pengelolaan sumberdaya alam termasuk sumberdaya kehutanan berbasis pembangunan berkelanjutan dan pembatasan emisi gas rumah kaca penyebab utama perubahan iklim[1].

Baik visi ’Aceh Hijau’, draf Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan – Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Komisi Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (saat ini tengah dirancang oleh Departmen Kehutanan), maupun negosiasi REDD dalam Konferensi Bali satu tahun lalu dan perundingan internasional di Accra (Ghana) pada tahun ini[2] memiliki kesamaan sudut pandang dalam konteks hak atas lahan dan akses sumberdaya kehutanan masyarakat adat/komunitas lokal. Keempat-empatnya mempersyaratkan adanya keterlibatan aktif masyarakat adat/lokal dalam menjaga tingkat peredaman laju deforestrasi dan degradasi di sekitar wilayah mereka. Namun sejauhmana mekanisme REDD dapat meningkatkan perlindungan hak atas lahan dan akses sumberdaya kehutanan masyarakat adat/komunitas lokal yang kehidupan dan mata pencahariannya bergantung pada wilayah hutan yang akan menjadi obyek proyek REDD?



Elemen Kunci dalam Pelaksanaan REDD

Namun dari keberagaman konsep dan mekanisme di atas, dapat ditarik benang merah mengenai elemen kunci REDD yang tengah berkembang secara universal[3]:

1. 1. Baseline; merupakan periode yang menentukan jangka waktu penghitungan emisi karbon beserta GRK lainnya yang menggunakan perbandingan emisi karbon yang dihasilkan saat REDD belum/tidak dilaksanakan dan ketika proyek REDD dilaksanakan.
2. Permanency; merupakan metode penghitungan mengenai sejauh mana karbon yang disimpan dalam tutupan hutan obyek REDD dapat bertahan tanpa ada gangguan seperti kebakaran hutan, illegal logging dan segala bentuk alih fungsi lahan.
3. Leakage; merupakan metode penghitungan dalam mengetahui sejauh mana peredaman aktifitas deforestasi dan degradasi di suatu wilayah REDD dapat menimbulkan aktifitas deforestasi dan degradasi di tempat lain.
4. Additionality; pengurangan emisi karbon di suatu wilayah REDD tidak akan terjadi tanpa adanya proyek REDD di wilayah tersebut.
5. Sovereignty; negara yang menyediakan wilayah hutan sebagai obyek pelaksanaan REDD memiliki kedaulatan untuk mengikuti konsep dan mekanisme REDD tertentu atau mengatur secara khusus konsep dan mekanisme REDD yang paling sesuai dengan karakteristik wilayah dan pengelolaan sumberdaya alamnya.
6. Adanya keterlibatan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan yang akan dijadikan obyek REDD.
7. Adanya mekanisme pembagian keuntungan yang adil di antara para pihak pelaksana proyek, meliputi; pemerintah, masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan, dan entitas lain yang turut melaksanakan proyek REDD
8. Kontrak perdagangan emisi yang menguntungkan pihak pengembang REDD dan pembeli, berdampak positif pada pembangunan berkelanjutan serta penanggulangan dampak negatif perubahan iklim, serta tidak bertentangan dengan hukum negara pelaksana proyek REDD dan negara maju pembeli kredit emisi.
9. Besarnya kompensasi; idealnya ditentukan setara atau lebih dari opportunity lost yang diperoleh oleh negara pelaksana proyek REDD jika upaya deforestasi dan degradasi tetap dilakukan (business as usual). Namun angka ini bisa berkurang atau bertambah tergantung seberapa baik tingkat permanency, leakage dan additionality proyek REDD tersebut.

Dengan kesembilan elemen terbebut diatas merupakan kunci atas dasar pelaksanaan program REDD baik di Aceh maupun di Indonesia. Pada kenyataannya tidak demikian berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh team JKMA (Jaringan Komunitas Masyarakat Aceh) yang dilakukan pada bulan September tahun 2008 yang lalu. Dari hasil penelitian tersebut terlihat bahwa banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa pemerintah Aceh (melalui FFI) akan melakukan program REDD di kawasan Ulu Masen yang tersebar di lima kabupaten (Aceh besar, Aceh pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya dan Aceh Barat) dan 61 Mukim.

Terkait dengan persoalan hutan misalnya, dalam UU Kehutanan ditentukan bahwa, hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat (Pasal 1 angka 6). Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: hutan negara dan hutan hak. (1) Hutan negara, dapat berupa hutan adat, (2) Pemerintah menetapkan status hutan, (3) hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya, (4) Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah (Pasal 5) Dalam ayat (3) di atas jelas disebutkan bahwa sepanjang kenyataan hutan adat dengan hak ulayatnya masih ada dan diakui keberadaannya, maka selama itu pula negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat.

Sebaliknya, apabila masyarakat adatnya tidak ada lagi, maka hak ulayat tersebut kembali ke pemerintah. Jadi syaratnya adalah ada fakta, ada pengakuan, dan adanya masyarakat hukum adat. Mencermati catatan-catatan dalam literatur sebelum kemerdekaan, di Aceh telah lama ada dan diakui keberadaan hak ulayat atas tanah, hutan, pantai, sungai, alur, dan lain-lain, yang antara satu daerah dengan daerah lainnya mempunyai nama yang berbeda-beda. Misalnya istilah bur prutemen untuk menunjukkan hak ulayat masyarakat adat Gayo Luwes dalam pengembalaan hewan. Masalahnya, keberadaan fakta saja tidak cukup, tetapi harus pula disertai dengan pengakuan secara hukum. Jadi harus ada aturan hukum yang menegaskan bahwa hak-hak ulayat dari masyarakat hukum adat tersebut memang senyatanya telah diakui. Pengakuan hukum tersebut dapat tertera dalam Qanun Provinsi atau Qanun Kabupaten atau pada peraturan yang lebih rendah.

Sehingga dengan adanya pengakuan juridis ini akan menjadi jelas apa, dimana, berapa luas, dan berbatasan dengan apa wilayah hutan adat hak ulayat masyarakat gampong atau mukim. Malah sebaiknya, setiap kabupaten di Aceh memiliki peta hak ulayat atau hutan adat masyarakatnya, yang dimuat sebagai lampiran peraturannya. Pengakuan secara Hukum ini menjadi makin penting, yaitu manakala Pemerintah akan melakukan berbagai programnya yang mengundang investasi asing di wilayah hak ulayat, yang mengharuskannya mempertimbangkan eksistensi masyarakat hukum adat.

Adanya penegasan juridis ini penting untuk mencegah terjadinya konflik antara masyarakat adat dengan para investor, dimana menurut Maria Sumardjono (1999), kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat dihubungkan dengan keberadaan hak ulayat tersebut adalah:

1. Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subyek hak ulayat,
2. Adanya tanah/wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai ruang hidup yang merupakan obyek hak ulayat;
3. Adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan tindakan tertentu yang berhubungan dengan tanah, sumber daya alam lain serta perbuatan-perbuatan hukum.

Persyaratan tersebut diatas tidak perlu dipenuhi secara kumulatif, hal itu merupakan petunjuk bahwa hak adat atas tanah dan sumber daya alam di kalangan masyarakat adat tersebut masih ada. Kriteria ini diharapkan bukan menjadi pembatas suatu komunitas dikatakan bukan masyarakat adat, tapi membantu para pengambil keputusan untuk menerima keberadaan suatu masyarakat adat. Sedangkan wewenang Masyarakat Adat atas Tanah dan Sumber Daya Hutan yang dimaksud umumnya mencakup;

1) Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk pemukiman, bercocok tanam, dll), persediaan (pembuatan pemukiman/persawahan baru dll), dan pemeliharaan tanah.

2) Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu kepada subyek tertentu)

3) Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual beli, warisan dll).

Wewenang masyarakat adat tidak sekedar atas obyek tanah, tetapi juga atas obyek-obyek sumber daya alam lainnya yaitu semua yang ada di atas tanah (pepohonan, binatang, bebatuan yang memiliki makna ekonomis); didalam tanah bahan-bahan galian), dan juga sepanjang pesisir pantai, juga diatas permukaan air, di dalam air maupun bagian tanah yang berada didalamnya.

Terdapat banyak kekhawatiran bahwa penduduk asli atau masyarakat adat disekitar hutan tidak dapat menerima manfaat dari insentif untuk REDD, atau bahkan mendapatkan efek negatif apabila pemerintah yang otoriter atau pemilik lahan besar menggusur mereka agar dapat menerima insentif dari REDD (Griffiths, T. (2007) Melihat “RED”, Program Penduduk Kehutanan.).

Insentif untuk pengurangan emisi dari deforestasi dapat menawarkan potensi keuntungan dan juga resiko bagi penduduk disekitar hutan. Di kebanyakan wilayah tropis, penduduk asli tidak hanya mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang menyebabkan deforestasi (pertanian industri, peternakan, dan pembalakan) tetapi juga kehilangan lahan, mata pencaharian dan cara hidup karenanya. Penghentian deforestasi itu sendiri dapat memberikan keuntungan bagi banyak kelompok penduduk asli.

Sistem nasional dapat dan seharusnya dirancang bersama-sama dengan penduduk asli dan memastikan bahwa mereka mendapatkan keuntungan. Dimana kita ketahui bahwa hutan memberikan sumber mata pencaharian bagi ratusan juta orang di seluruh dunia. Oleh karenanya, perhatian lebih harus diberikan pada kepemilikan lahan dan hak penggunaan secara adat sehingga masyrakat adat yang berada disekitar kawasan program REDD di Aceh maupun di seluruh Indonesia dapat sejahtera. Amin…

[1] Lihat di http://www.undp.or.id/pubs/docs/Green_Province.pdf , diakses pada tanggal 1 Desember 2008

[2] Lihat di http://unfccc.int/meetings/intersessional/accra/items/4437.php , diakses pada tanggal 1 Desember 2008

[3] Indonesian Forestry Climate Alliances (IFCA) Report on Reducing Emissions From Degradation and Forest Degradation in Indonesia, 2008.

1 komentar:

  1. assalammualaikum Wr. Wb

    salam sejahtera untuk tgk.imuem mukim siem. saya ingin syering dengan pak imuem, guna menambah ilmu tentang pengaktifan kembali lembaga mukim di aceh. boleh ya pak????

    setelah membaca artikel tentang dampak REDD terhadap hak masyarakar adat. program REDD itu sendiri menarik jika dicermati, karena selain melindungin hutan yang terus menerus di konfersi dan di defortasi oleh perusahaan-perusahaan besar dan juga menjaga kelestariannya untuk memberikan jasa lingkungan bagi mahluk hidup di sekitar. dalam UU no.4 tahun 2003 tentang pemerintahan mukim. di situ disebutkan tentang yang salah satunya tentang harta kekayaan mukim berupa, tanah kulah, hutan ulayat dll. pintas nya jika pemerintah aceh bisa memberikan sebahagian hak lembaga mukim seperti pengelolaan terhadap tanah ulayat. otamatis masyarakat lokal juga akan mendapatkan manfaatnya, khususnya masyarakat yang berada dibawah mukim yang langsung besebelahan dengan hutan.
    tolong penjelasanya tgk. krn apa yg saya tulis hanya sebuah pandangan sempit saya. terima kasih.

    wassalam
    mawardi

    BalasHapus

Jadwal Shalat