Mukim Siem, (Kamis, 8 Juli 2010) bertempat di balee Rapat Masjid Jamik Mukim Siem, sebanyak 32 orang warga masyarakat Mukim Siem, telah sepakat membentuk badan Usaha Koperasi. Rapat Pembentukan koperasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Perindagkop dan UKM Aceh Besar Ruslan, SE dan Kasi Kelembagaan Dinas Perindagkop dan UKM Aceh Besar Zahri, SH.
Dalam arahannya Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Perindagkop dan UKM Aceh Besar Ruslan, SE, mengatakan pada dasarnya sudah menjadi tugas Pemerintah untuk mendukung pembentukan Koperasi yang digagas oleh masyarakat, namun pemerintah Aceh Besar saat ini sangat selektif dalam mengeluarkan Badan Hukum Koperasi, karena saat ini Pemerintah lebih menekan pada kualitas koperasi bukan pada kuantitas. Menurut Ruslan di Aceh Besar saat ini ada 675 Koperasi yang telah dibentuk oleh masyarakat, namun sebahagian besar dari Koperasi-koperasi tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Karena itu dalam tahun ini pemerintah melalui Dinas Perindagkop dan UKM Aceh Besar , telah merencanakan untuk membubarkan sebanyak 100 buah koperasi.
Berangkat dari persoalan tadi Ruslan meminta kepada warga Mukim Siem yang ingin membentuk koperasi agar membangun komitmen yang jelas dan kuat agar koperasi yang dibentuk tadi dapat berjalan sesuai dengan prinsip pembentukan koperasi. Koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, adalah badan usaha tidak ubahnya seperti badan usaha komersil lainnya seperti CV atau PT. Koperasi sekarang dapat membentuk cabang di mana saja sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena keberadaan Koperasi sebenarnya merupakan sebuah pilihan yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi masyarakat.
Ruslan menghimbau kepada kelompok inisiator pembentukan koperasi di Mukim Siem, agar menjalan manajemen koperasi dengan sebaik-baiknya dan sejujurnya. Manajemen Koperasi yang baik akan menjadi indikator dari sebuah koperasi yang baik. Karenanya pengurus koperasi harus mengisi semua buku Koperasi yang berjumlah 12 jenis buku.
Sebelumnya Kasie Kelembagaan Dinas Perindagkop dan UKM Aceh Besar, Zahri, SH. menjelaskan panjang lebar berbagai syarat dan mekanisme yang harus di penuhi oleh kelompok bila hendak mendirikan koperasi. Menurut beliau yang paling penting, koperasi bukan didirikan atas landasan keinginan sekelompok orang, tetapi seharusnya koperasi didirikan atas landasan kebutuhan masyarakat. Karena pendiri koperasi benar-benar harus mampu membaca keadaan dan keunggulan-keunggulan yang ada di wilayah mereka masing-masing.
Melalui rapat tersebut telah disepakati Anggaran Dasar Koperasi, Nama Koperasi, Jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Sumbangan Suka Rela. Disamping itu telah terbentuk pula Badan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi. Badan Pengurus koperasi tersiri dari : Ketua : Yusaini Abdullah, Sekretaris : Sayuthi Affan, SE.Ak, M.Si. Bendahara : Junaidi Jalil, SE.Ak. Sementara Badan Pengawas terdiri dari : Ketua : Asnawi Zainun, SH, Anggota : K. Abdurrahman Musa dan Yusrinawandi Amin.
Melalui rapat tersebut telah disepakati Anggaran Dasar Koperasi, Nama Koperasi, Jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Sumbangan Suka Rela. Disamping itu telah terbentuk pula Badan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi. Badan Pengurus koperasi tersiri dari : Ketua : Yusaini Abdullah, Sekretaris : Sayuthi Affan, SE.Ak, M.Si. Bendahara : Junaidi Jalil, SE.Ak. Sementara Badan Pengawas terdiri dari : Ketua : Asnawi Zainun, SH, Anggota : K. Abdurrahman Musa dan Yusrinawandi Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar