Serambi Indonesia Thu, Jul 15th 2010, 11:57
Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar:
Status Otsus Aceh jangan Digantung
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Pusat Akbar Tanjung (dua dari kanan)
didampingi Ketua Wantim Partai Golkar Kota Banda Aceh Muntasir Hamid
berdialog tentang pelaksanaan UUPA dengan Ketua Partai Golkar Aceh yang
juga Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda dan Ketua Komisi A Adnan Beuransyah
di ruang Wakil Ketua DPRA, Rabu (14/7). SERAMBI/HERIANTO
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar, Akbar Tandjung, dalam pertemuan dengan pimpinan dan sejumlah anggota DPRA, di Gedung DPRA, di Banda Aceh, Rabu (14/7). “Kewenangan dari status otsus itu perlu diperjelas agar kesepakatan damai yang telah berjalan, bisa berlangsung abadi dan tidak sampai menimbulkan gejolak kembali pada generasi berikutnya,” kata Akbar Tandjung.
Pertemuan yang khusus mendiskusikan tentang implementasi dan pelaksanaan otsus Aceh dalam kerangka UUPA itu, antara lain dihadiri Wakil Ketua I DPRA Amir Helmi, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah, Sekretaris Komisi D DPRA Adli Tjalok, anggota Komisi C DPRA Anwar dan sejumlah anggota DPRA lainnya, yang tampak mengikuti diskusi ini dengan tekun.
Sedangkan dari Partai Golkar masing-masing tampak Ketua DPD I Partai Golkar Aceh yang juga Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, Sekretaris DPD I Partai Golkar Aceh Zuriat Suparjo, Ketua Harian Partai Golkar Aceh Zamzami, dan Ketua DPD II Partai Golkar Banda Aceh Muntasir Hamid.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang satu jam itu, Akbar Tandjung mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Banda Aceh dimaksudkan untuk memberikan materi pendidikan diklat kader HMI tingkat nasional yang dilaksanakan di Kota Banda Aceh. “Selain itu, saya juga ingin bertemu dengan para kader partai Golkar di DPRA untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan UUPA di Aceh pascadamai,” ujarnya.
Menurut Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar yang pernah menduduki beberapa pos menteri pada masa Orde Baru itu, beberapa kewenangan otsus yang diberikan pemerintah pusat kepada Aceh telah berjalan dengan baik dan sukses. “Misalnya kewenangan pembentukan partai lokal sudah berjalan, bahkan partai lokal yaitu Partai Aceh mendominasi anggota legislatif di sejumlah kabupaten/kota sampai provinsi, pada pemilu legislatif 2009 lalu,” kata Akbar Tandjung.
“Begitu juga dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Calon bupati/walikota dan gubernur tidak hanya boleh dari partai politik, tapi juga dari unsur independen. Ini juga sudah berjalan baik. Banyak mantan anggota GAM yang berhasil menjadi bupati, bahkan gubernur melalui calon independen. Contohnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar yang sedang berkuasa sekarang ini dari unsur independen,” imbuh Akbar Tandjung.
Lakukan pendekatan
Terkait dengan belum adanya Wakil Ketua III DPRA, Akbar Tandjung menyarankan agar Pimpinan dan anggota DPRA terus melakukan pendekatan informal maupun formal dengan Menteri Hukum dan HAM maupun Mendagri, supaya posisi Wakil Ketua III yang kosong selama sembilan bulan karena tolak tarik UUPA dengan UU Nomor 27/2009, bisa diisi pada bulan depan. “Aturan hukum yang masih abu-babu, perlu diperjelas. Kalau tidak bisa, katakan dengan tegas, dan beri alasan yang jelas dengan dasar hukum yang jelas pula, supaya bisa diterima orang banyak dan kita terus tidak berada dalam kondisi menggantung, ke atas tidak, apa lagi ke bawah,” tegasnya.
Akbar mengatakan, salah satu tugas anggota legislatif itu adalah melakukan pengawasan. Laksanakan tugas pengawasan itu dengan proporsional dan profesional, agar apa yang menjadi cita-cita rakyat yaitu bebas KKN, kemakmuran, kesejahteraan dan kedamaian yang sesungguhnya bisa dicapai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Misalnya, penyerahan kewenangan pertanahan yang belum diserahkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota. Karena itu merupakan perintah UU, maka presiden dan para kabinetnya harus melaksanakan dengan segera dan tidak boleh mengulur-ulur waktu. Ini menjadi tugas DPR RI dan DPRA untuk mengawasi apakah produk hukum yang dihasilkan oleh anggota legislatif di tingkat nasional itu sudah berjalan dengan baik apa belum di Aceh?
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi A, Adnan Beuransyah, bahwa dalam UUPA hanya ada enam kewenangan yang berada pada pemerintah pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan yustisi, moneter dan fiscal nasional dan urusan tertentu dalam bidang agama. Selain dari enam kewenangan itu, harusnya Pemerintah Aceh bisa melaksanakannya secara mandiri dengan berkoordinasi kepada pemerintah pusat sebagai induknya.
Untuk itu, selaku Dewan Pembina DPP Golkar Pusat, Akbar Tanjung mengatakan, masalah yang dihadapi Pemerintah Aceh dan anggota DPRA dalam mengimplementasi kewenangan yang terdapat dalam UUPA, akan disampaikannya kepada Ketua DPP Partai Golkar Ir Aburizal Bakrie dan Fraksi Partai Golkar di DPR RI, supaya kewenangan yang belum diserahkan segera diserahkan pemerintah pusat.(her)
Akses m.serambinews.com dimana saja melalui browser ponsel Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar